Minggu, 11 Oktober 2015

ETIKA GOVERNANCE

Aditya Siswantara
4EB01
2021 2254

A. GOVERNANCE SYSTEM

Apakah itu governance system? dari segi bahasa, governance berarti tata kepemerintahan, sementara system berarti beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan, jadi dapat dikatakan Governance System adalah suatu tata kekuasaan yang ada dalam perusahaan dimana setiap bagian perusahaan harus bekerja dengan baik. Governance System yang terdiri dari 4 unsur yang tidak dapat terpisah, antara lain :

1. Commitment on Governance

Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan. Contohnya adalah Bank dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000

• Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 8
Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan

2. Governance Structure

Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.

Dalam Pasal 2 ayat 1, Bank wajib menugaskan salah seorang anggota direksi sebagai Direktur Kepatuhan dan dalam pasal 3 ayat 1 ditentukan bahwa penugasan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direktur Utama dengan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Bank Indonesia

3. Governance Mechanism

Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah:
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Dalam pasal 6, tugas dari dewan komisaris adalah:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
c. mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan
transaksi yang memerlukan persetujuan dewan Komisaris.

• Peraturan Bank Indonesia No. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.

Dalam pasal 2 ayat 3, ketentuan modal minimum bagi bank adalah:
a. 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil
risiko peringkat 1 (satu);
b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat2 (dua);
c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga); atau
d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat 4 (tempat) sampai dengan 5 (lima).


4. Governance Outcomes

Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Di Indonesia, dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah: 

Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Dalam pasal 3 ayat 1, Bank wajib menyusun Laporan Tahunan yang paling kurang mencakup:

a) Informasi umum
b) Laporan Keuangan Tahunan
c) Opini dari Akuntan Publik
d) Jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek
    manajemen risiko yang diterapkan Bank
e) Seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi
    Triwulanan.

B. BUDAYA ETIKA

Budaya etika dalam perusahaan adalah suatu system dari nilai-nilai yang dipegang teguh bersamaan tentang hal-hal yang dianggap penting beserta keyakinan bagaimana dunia itu berkembang dalam perjalanannya.
Bagaimana budaya etika dalam perusahaan diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:

• Menetapkan credo perusahaan. 

Credo adalah sebuah pernyataan ringkas tentang nilai-nilai etis yang diterapkan perusahaan, yang kemudian diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

• Menetapkan program etika. 

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru.

• Menetapkan kode etik perusahaan. 

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Semisal manufaktur, jasa ataupun dagang.

C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI

Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance, apakah itu good corporate governance? good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance(GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven)“memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:

• Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
• Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
• Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.

D. KODE ETIK KORPORASI

Kode Etik Korporasi (Corporate Code of Conduct) atau Pedoman Perilaku adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Dengan Pedoman Perilaku, perusahaan diharapkan untuk patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi dimana saja perusahaan melakukan kegiatan bisnis/ operasionalnya. Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:

Clean: Perusahaan dikelola secara professional dengan:
>Menghindari benturan kepentingan
>Tidak mentolerir suap
>Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
>Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

Competitive:
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.

Confident:
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa

Customer Focused:
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan

Commercial:
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat

Capable:
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Kode Perilaku Korporasi harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap anggota entitas bisnis
Agar dapat memberikan manfaat jangka panjang

Berikut evaluasi yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak
dibawah ini:

a. Pegawai
• Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan

• Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan
pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.

b. Pemegang Saham

• Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha

c. Masyarakat

• Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.

F. CONTOH KASUS

Waskita Karya adalah salah satu BUMN, didirikan pada 1 Januari 1961, badan usaha ini memainkan peran utama dalam membangun infrastruktur Indonesia. Awalnya Waskita hanya beroperasi dalam pengembangan air seperti reklamasi, pengerukan, pelabuhan dan irigasi, namun sejak status hukum Waskita Karya berubah menjadi PT Waskita Karya, tepatnya tahun 1973, perusahaan ini telah mengembangkan usaha sebagai kontraktor umum dengan jangkauan yang lebih luas seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandara, bangunan dll. Terbukti PT. Waskita pada tahun 1980-an telah membangun Bandara Soekarno-Hatta dan Muara Karang PLTU di Jakarta. Perusahaan yang besar tentu memiliki etika dalam mengatur setiap anggotanya, berikut ketentuan sikap apabila terdapat dugaan pelanggaran GCG yang dilakukan oleh internal PT . Waskita terhadap pihak internal lain maupun pihak eksternal:

Penerapan GCG di lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sangat dipengaruhi oleh :

1. Komitmen pimpinan, di kalangan Komisaris, Direksi, Manajemen, maupun kelompok kerja
    pegawai.
2. Penggerak penerapan etika dan pengembangannya oleh Departemen SDM & Sistem.
3. Sosialisasi kepada setiap lapisan pegawai.

Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran Prosedur Waskita di bidang GCG :
1. Setiap pegawai yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Prosedur Waskita di bidang
    GCG harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.

2. Kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut
    laporannya sesuai kebijakan Perusahaan.

3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pelapor manakala pelanggaran tersebut benar
    terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran dan/atau
    laporannyatidak benar.

4. Tim sosialisasi, implementasi dan evaluasi Prosedur Waskita di bidang GCG harus
    menindaklanjuti laporan tersebut sesuai batas kewenangannya.

5. Hasil tindak lanjut Tim sosialisasi, implementasi dan evaluasi Prosedur Waskita di bidang
    GCG harus dilaporkan kepada Direksi untuk diambil tindakan sesuai kebijakan Perusahaan

Referensi:
http://www.slideshare.net/khuzainachmed/makalah-good-governance
https://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/governance-system/
http://mauritsrj.blogspot.co.id/2013/10/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html
https://prasetyooetomo.wordpress.com/2014/01/17/etichal-governance/
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf
http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelola-perusahaan/pedoman-perilaku/
http://www.waskita.co.id/en/id/index.php/about-waskita
http://www.waskita.co.id/en/id/images/PW/PW-GCG-2014.pdf