Jumat, 29 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi ke-5. Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi



Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254

Fenomena ekonomi abad ke-20 telah mengubah dunia, fenomena itu tak lain dan tak bukan adalah Era Globalisasi yang telah mengguncang kegiatan perekonomian dunia. Era ini ditandai dengan perdagangan bebas tanpa mengenal perlakuan khusus bagi domestik dan dimudahkannya barang asing dengan kualitas yang baik memenuhi pasar lokal. Banyak Badan Usaha Di Indonesia tentu tidak siap dengan persaingan kualitas antar produk yang mencengangkan ini, bahkan mungkin beberapa Badan Usaha terancam atau sudah bangkrut, termasuk Koperasi.

Globalisasi

                Globalisasi membuat Pergerakan barang, uang dan modal berjalan dengan bebas, hal ini membuat perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing menjadi sama. Era ini menjadi  batu sandungan bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Masyarakat domestik tidak mampu untuk membendung aliran globalisasi di sekitar mereka, salah satunya jalan adalah mengatasinya, bukan menghindarinya, untuk itu diperlukan antisipasi dan persiapan diri terhadap bahaya-bahaya globalisasi.

                Koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha diharuskan bisa cepat mereaksi dan menyiapkan solusi-solusi untuk menghadapi globalisasi. Bukan berpangku tangan dan menggerutu bahwa kita belum mampu melawan globalisasi tanpa punya kemauan untuk berusaha dan berkeringat, tidak akan ada lampu terang bila Koperasi dan UMKM tidak bisa menyalakannya sendiri.

                Komentar-komentar pedas pun keluar dari mulut kalangan akademisi, para pelaku bisnis, maupun pengamat ekonomi. Banyak yang dengan keras menyuarakan ketidaksiapan menatap perdagangan bebas dengan Republik Rakyat Cina (ACFTA), selidik punya selidik, ternyata yang bersuara paling keras adalah pengamat, bukan pelaku bisnis.

                Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa globalisasi ekonomi telah menjadi pakem perdagangan dunia, tetapi sistem ini membawa dampak yang penuh masalah. Kelompok anti globalisasi percaya kalau liberalisasi ekonomi cuma menguntungkan pihak yang kuat dalam finansial pra globalisasi dan melumpuhkan pihak-pihak yang kontribusi pendapatannya menengah ke bawah, tingkat transaksi yang terus melemah setiap hari terus menurun, negara berkembang terus digerus pasarnya oleh negara maju dan mereka sangat bergantung terhadap produk dari negara itu sehingga neraca perdagangan negara-negara berkembang pada umumnya menunjukkan angka impor (dalam satuan kurs negara masing-masing) yang luar biasa dahsyat, hal itu menghancurkan struktur ekonomi negara berkembang dan menciptakan ketergantungan struktural terhadap negara maju, negara berkembang yang tak mampu menyelesaikan kegiatan ekonomi secara makro akan mengalami defisit anggaran dan mereka akan meminjam dana kepada negara maju, hal itu menyebabkan negara berkembang tak mampu untuk menata struktur perekonomian mereka dikarenakan hutang yang selalu menjadi prioritas penggunaan Anggaran Dasar Negara demi pembayaran.

                Datangnya globalisasi tahap demi tahap dengan tingkat resiko yang berbeda-beda haruslah disikapi dengan persiapan tinggi, kegiatan yang harus dilakukan oleh Perusahaan-Perusahaan Domestik menurut saya adalah memperbaiki kualitas produk dan menetapkan harga yang bersaing serta promosi yang menarik, sehingga perdagangan bebas Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA tidak terlalu mempengaruhi pendapatan Perusahaan-Perusahaan domestik, sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan disaat Produsen lokal melakukan persaingan ketat di pasar

Murahnya produk dari Cina  memang menguntungkan konsumen di dalam negeri karena masyarakat yang berpendapatan rendah dapat membeli barang yang ia inginkan tanpa harus menguras kantong mereka, alangkah baiknya bila produk dalam negeri mampu menyaingi harga produk-produk Cina sehingga terjadi take and gift antara sesama masyarakat Indonesia, sehingga perputaran uang yang terbesar terjadi pada masyarakat domestik sehingga terjadi ke sejahteraan seluruh masyarakat.

Koperasi di Era Globalisasi

                Adanya beberapa koperasi di sekitar kita mempunyai peran dan manfaat yang tingkatannya berbeda-beda. Hal tersebut telah tercantum dalam tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :

Pertama, koperasi dilihat sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat . Kegiatan usaha yang dijalankan tadi  dapat dicontohkan seperti: pelayanan kebutuhan uang (baik sebagai modal usaha atau memperbanyak aktiva) atau perkreditan, kegiatan pemasaran, serta kegiatan lain. Pada umumnya, dalam tingkatan ini  koperasi menjadi penyedia layanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya dikarenakan adanya hambatan dalam hal peraturan.
Peran koperasi seperti ini juga terjadi jika memang pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari lembaga lain selain jenis badan usaha tersebut. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediakan dana, koperasi tersebut memberikan metode-metode yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus diselesaikan untuk memperoleh dana dari bank. Hal lain yang menyebabkan aksesibilitas kepada koperasi lebih tinggi dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga lain selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi sudah menjadi wujud alternatif dibandingkan lembaga usaha lain. Dalam keadaan ini, masyarakat telah merasakan dan kemudian menganggap bahwa manfaat dan peran koperasi yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain adalah fakta. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan lingkungan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan suatu pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi tersebut dinilai sudah mencapai suatu ‘tingkatan’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya untuk kemajuan masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu untuk terus memberi manfaat dan peran yang terasa lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga usaha yang lainnya, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi dapat menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi penyebab utama yang membuat koperasi mampu terus menjaga eksistensi  pada berbagai kondisi yang menyudutkan badan-badan usaha yang ber-skala usaha kecil hingga menengah, koperasi menggunakan loyalitas anggota sebagai senjata utama dan kesungguhan anggota untuk bersama-sama menghadapi kesulitan koperasi . Sebagai contoh kasus, saat kondisi perbankan menjadi tidak stabil dikarenakan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas para anggota Kopdit menyebabkan anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi kepada rekening bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan dalam jangka waktu yang lama, telah diketahui dari pelayanan,  kemampuannya melayani dapat dijalankan dengan penuh ketulusan karena koperasi merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan anggota cenderung menjauh dari ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi yang telah disebutkan di atas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik semua anggota  sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain dikarenakan ketidaktergantungan pada spekulasi-spekulasi yang dilakukan apabila bertransaksi oleh Bank.

        Jadi secara gamblang memang terlihat bahwa Koperasi Indonesia mempunyai peran yang penting untuk masyarakat Indonesia dan anggota koperasi harus disokong guna menghadapi era globalisasi dimana kondisi ini menyebabkan semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri. Dalam keadaan sesulit apapun, keberadaan koperasi masih sangat penting dan sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia karena koperasi selalu berkomitmen dalam usahanya mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus lenyap apabila kalah saing, perubahan orientasi pasar dapat dilakukan sehingga koperasi dapat  berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat bertahan dengan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini dengan beberapa penyesuaian demi mengambil beberapa persen pangsa pasar.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
         Globalisasi membawa sejumlah proses percepatan interaksi yang memiliki ruang lingkup luas di dalam bidang ekomomi, politik, teknologi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan sebuah kata yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Bangsa Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).

         Dilihat dari sudut pandang ekonomi, definisi globalisasi pada intinya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek investasi, perdagangan, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara yang dimaksud mencakup aliran arus keuangan, perdagangan, dan produksi, sedangkan integrasi memiliki arti bahwa perekonomian domestik atau nasional pada setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak terpisah dan tidak dapat terseparasi dari satu perekonomian tunggal dunia.

         Jadi definisi integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata yang dibahas tadi, dapat disimpulkan definisi globalisasi ekonomi adalah suatu keadaan yang menyebabkan perekonomian lokal  dan nasional terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
  
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi

         E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara“ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.

         Keistimewaan koperasi adalah tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.

         Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik.

         Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politik kelompok tertentu.. Sebagai contoh, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan adanya pihak yang lebih diuntungkan koperasi yaitu para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.

        Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi yang konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pertama dalam pembenahan koperasi adalah kesanggupan untukmerestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.

         Untuk mengganti mentalitas anggota yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan anggota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi di masa mendatang diharuskan terus melakukan pengarahan fokus terhadap pasar, mempunyai sistem pencatatan keuangan yang baik, serta menyiapkan perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam, dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan, sementara yang dimaksud integrasi ke dalam adalah munculnya tuntutan kepada koperasi  agar menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi syarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.



 Berikut ini adalah penjelasan ringkas tentang langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
 
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
·         koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·         koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
·         koperasi kredit dan jasa keuangan 

5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan poin penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

6. Kegiatan koperasi haru bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. 

         Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi

         Pada saat Indonesia terhantam krisis moneter dan ekonomi, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kebakaran jenggot karena terlilit hutang yang luar biasa besar sehingga terancam atau bahkan benar-benar bangkrut.

         Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak menghasilkan pendapatan yang menyokong perekonomian nasional dan cenderung dikesampingkan malah berhasil mempertahankan eksistensinya  dalam keadaan ekonomi yang dilanda badai krisis. Dengan demikian sektor UKMK yang  dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna.

         Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

         Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi, maka koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

 Kesimpulan:
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, saya rasa koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri dan kebanggaan bersama milik bangsa.


Sumber :




Jumat, 22 November 2013

Tulisan untuk Ekonomi Koperasi ke-5. Kehangatan


Kala malam mendekap sore hari
Ku lihat matamu memancarkan cahaya
Ku tau kau akan pergi setelah melihatku
Kata-kata sapaanmu cukup menenangkanku
Dari kepenatan hari-hariku di bawah matahari

Aku tak menyangka kita sering bertemu
Apakah ini pertanda kita adalah jodoh?
Aku sungguh menginginkannya
Kaulah yang ada dalam hatiku saat ini
Ku ingin bisa membaca isi hatimu
Agar ku tahu adakah aku dalam pikiranmu

Ku ingin buat apa yang kau inginkan
Apapun yang bisa membuatmu tersenyum
Aku tak tahu
Apakah bila aku yang melakukannya
Bisakah kau merasakan kebahagiaan yang aku inginkan
Ataukah kau berharap pada orang lain selain diriku

Ku hanya bisa diam dan terus diam
Aku tak bisa bersikap selayaknya diriku
Aku begitu pemalu untuk meresponsmu
Aku takut untuk melakukan apa yang tidak kau suka
Aku takut kau jauhi aku
Meskipun dengan diam, kau pun tak akan mengetahui isi hatiku

Di malam itu
Saat aku berbicara berdua denganmu
Meski hanya di sebuah angkutan umum
Aku merasakan kehangatan
Ucapan-ucapan dari mulutmu cukup membuatku merasa istimewa bila berada di dekatmu
Tawamu terlalu indah untuk dilupakan
Manisnya tatapanmu dengan kejam membiusku
Kurasakan aku mencintaimu
Andai saja…
Kau dapat menjadi milikku
Kehangatan itu kana ada tak hanya untuk dikenang
Rasa itu kan selalu menemaniku disaat ku gundah
Sungguh ku hanya ingin berbuat yang terbaik untukmu
Andai aku bisa benar-benar melakukannya…
Di malam-malam selanjutnya.
Kita takkan terpisah

Tulisan untuk Ekonomi Koperasi ke-4. Terlewati

Nama : Aditya Siswantara
Kelas : 2EB01
NPM : 2021 2254


Siang ini…
Kudapati dirimu
Kali ini tak luput dari mataku
Kau adalah sahabat adikku
Kau dengan tenang melewatiku
Ku dengan bodoh diam tanpa sepatah kata
Sungguh rasa Malu ku yang menahanku
Ku tetap hanya duduk terdiam
Padahal ku hanya butuh beberapa langkah untuk mengenalmu lebih jauh

Kini
Hatiku sendiri dalam sepi
Terjerembab dalam sesal tiada arti
Kau yang kucinta
Lagi-lagi tak dapat ku ajak bicara
Kini rambutku terasa gatal
Aku tahu ini sering terjadi
Namun kali ini berbeda persoalan
Ku hanya meratapi kesia-siaan diriku
Yang tak pernah berani untuk berusaha

Dimanakah kunci hatimu
Kemana ku harus cari cara untuk mendapatkanmu
Kenapa yang ku punya hanya rencana dan rencana
Kapan ku bisa pegang kendali jiwa ini
Agar hati ini terasa tenang
Ku ingin dekapan sayangmu
Ku ingin terus lelap dalam kasihmu
Denganmu aku merasa apa yang aku harapkan
Aku percaya itu

Otakku selalu mencari apa yang kau suka
Tanganku dengan sigap membantunya agar semua itu dapat nyata
Hatiku memang hanya jadi perusak
Ia selalu bilang bahwa ku lebih baik mundur
Ia pikir bahwa sampai kapanpun kau takkan pernah bisa kujamah
Ia beralasan aku terlalu tak menarik bagi  mu
Memang aku ini terlalu lemah di matamu
Aku takut aku hanya menjadi orang yang membebanimu
Orang yang tak bisa sanggupi apa yang kau mau
Dan mungkin kala waktunya kita bersama nanti
Aku terlalu takut kau terpaksa dekati aku

Rabu, 20 November 2013

Tulisan untuk Ekonomi Koperasi ke-3. Puisi untuk Dinda

Nama  : Aditya Siswantara
Kelas  : 2EB01
NPM  : 2021 2254

Malam ini...
Ku bercerita dengan kawanku...
Sebaris kata-kata sayang yang aku titipkan kepadanya...
Untuk dirimu wahai dindaku...
Kau yang pertama ku berikan cinta dan yang pertama mencintaiku...
Aku ingin menemanimu dari kesepian...
Kesendirian yang memerahkan kedua matamu...
Seperti bayanganmu kala sinar mentari beredar...
Selamatkanmu dari kebekuan di pagi hari...
Yang membuatmu malas untuk beraktivitas...

Aku tak pernah sanggup untuk senang..
Bila kulihat kau murung...
Aku tak pernah bisa menatap kedepan
Tanpa membayangkan senyummu...

Aku akan lakukan yang terbaik untukmu...
Selama aku masih punya tenaga untuk berusaha...
Ku persiapkan detil-detil tindakan untuk membahagiakanmu...

Ku harap keinginanku terwujud pada suatu malam...
Aku ingin mengajakmu melihat indahnya bulan...
Sinarnya ditemani bintang...
Aku harap aku bisa menjadi tempat kau menenangkan hatimu
Seperti ratusan cahaya yang memanjakan matamu di langit akhir hari

Aku...
Pasti kan menghiburmu
Disaat kau lelah karena penat dunia
Aku bahagia bila kau mampu bangkit
Aku tenang jika kau senyum karena aku
Dan aku akan terima jika kau senyum bukan karena aku

Mataku belum terpejam
Karena aku memikirkanmu
Sungguh aku ingin kau ada disini
Kita jalani bersama
Tugas tugas kehidupan ini
Lembar dari lembar ilmu yang kita dapat di hari ini
Kita serap dan amalkan
Untuk bekal kita pada dewasa nanti

Aku ingin suaramu di kamarku
Celoteh-celoteh manismu
Yang memanjakan rasaku
Kata-kata mu dengar dengan sepenuh hati
Selalu ku balas dengan senang hati

Bila kau letih nanti
Bersandarlah di pundakku
Hingga fase akhir ketidakberdayaanmu
Bila kau sedih nanti
Ceritakanlah kepadaku
Ku takkan lelah mendengar hingga kau benar benar merasa lega
Bila kau gagal nanti
Tumpahkan penyesalanmu kepadaku
Kita harus tegar dalam kekalahan
Jangan terus menatap dunia dengan pandangan yang muram
Teruskanlah gerak indahmu
Jangan pernah berhenti memakai energimu
Tebaran senyum kan mewarnai sejuta pesonamu

Dinda...
Terlalu banyak kata-kata yang ku dapat ungkapkan untukmu
Ku simpan memori indahku tentangmu
Tak akan mungkin terlupa untuk satu atau dua tahun
Ku takkan mungkin melupakannya
Semua yang terbaik... ku berikan untuk kebahagiaanmu

Minggu, 17 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi ke-4. Tata Cara Mendirikan Koperasi

Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254


Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:

-Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

-Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

-Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Berikut ini saya sampaikan tata cara mendirikan koperasi:

1. Calon-Calon Pendiri Harus Berkepentingan  Ekonomi Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).


Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat   pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan    berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.


Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :

- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

 Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan

        simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.


4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :

- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),

- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).


Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:

• Apabila permohonan diterima maka >pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
        bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

• Jika permohonan ditolak >maka Keputusan penolakan dan alasannya
        disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
        (Pasal 12 Ayat 1).  Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
        akta pendirian koperasi dalam  jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
        permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI

A. Umum

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
        mempermudah pada saat verifikasi).

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.

6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
        simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.

7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
        Pendapatan Koperasi.

8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.

9. Daftar Sarana Kerja Koperasi

10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

11. Struktur Organisasi Koperasi.

12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah  
        atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;

2.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari
        pembukuan koperasinya;

4.     Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas

5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi

6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

        d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

8. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  USP  koperasinya oleh pejabat
        yang berwenang

9.     Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)



C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) 

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan  
        UKM cq. Ketua Koperasi

2.     Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan

4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga
        keuangan syariah

5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas

6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
        Nasional MUI.

7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi

9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)


Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
     verifikasi);

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah
    atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
    koperasi;

7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana
    kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8.  Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9.  Daftar susunan pengurus dan pengawas;

10.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b. Surat keterangan berkelakuan baik

c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
        pengawas

d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

12. Daftar sarana kerja

13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

14. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  koperasinya  oleh
        pejabat yang berwenang

15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

16. Struktur Organisasi KSP


Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
        verifikasi);

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah
        atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;

7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
        rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga
        keuangan syariah;

10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;

11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
        Nasional MUI.

12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

14. Daftar sarana kerja

15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
        berwenang

16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

17. Struktur Organisasi KJKS




Referensi:
http://www.depkop.go.id
http://ryzkamelia.blogspot.com/2012/11/apa-itu-koperasi.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm

Jumat, 08 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi ke-3. Observasi ke Koperasi

Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254

Anggota kelompok:
Akhmad Arief
Asep Yoyo Sunaryo
Sandi Herdiansyah

(Kopti tampak dari depan Kantor)


(Surat Keterangan Kunjungan Observasi Koperasi)

Hasil Observasi terhadap Koperasi

A. Sekilas tentang KOPTI


Pada hari Jum'at, tanggal 1 November 2013, saya dan beberapa teman dari 2EB01 mengunjungi Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (KOPTI) Kabupaten Bogor yang terletak di Jl. Raya Cilendek no 27, Bogor. KOPTI ini cukup megah dan ketika saya melihat-lihat, pengurus masih banyak berada di dalam kantor. Saya dan beberapa teman saya yang datang dari Kota Depok pun masuk setelah memberi surat keterangan izin untuk melakukan observasi, kami ditempatkan di satu ruangan pertemuan untuk memberikan pertanyaan demi pertanyaan yang bertujuan untuk menyelesaikan tugas kami. Bapak Endang Maulana, Sekretaris KOPTI Kab.Bogor menjelaskan secara detail tentang keadaan Koperasi dan menjawab sejujur-jujurnya tentang apa yang ingin kami ketahui. 

B. Unit Usaha Koperasi


Usaha produktif

Kopti Kabupaten Bogor memiliki unit usaha produktif yaitu :

1.Penyediaan kacang kedelai bagi pengrajin tempe,tahu, susu kedelai dll
2.Simpan pinjam bagi anggota koperasi
3.Menyediakan peralatan produksi bagi pengrajin tempe tahu seperti mesin pemecah kedelai dll
4.Menyediakan jasa angkutan barang


Kerjasama

Pada saat ini Kopti Kab Bogor telah bekerjasama dengan beberapa mitra antara lain:

1.Bank BCA Bogor
2.Bank BNI Bogor
3.LPDB
4.Kementrian Perindustrian
5.Kementrian Koperasi dan UKM
6.FKS Multiagro
7.MercyCorps
8.Forum Tempe indonesia



Unit Usaha Lainnya

Kopti Kab Bogor juga membangun Rumah Tempe Indonesia (RTI) yang merupakan pabrik percontohan tempe yang memiliki standar HACCP. Proses produksi di Rumah Tempe terkesan bersih dan efisien dengan teknologi ramah lingkungan dan peralatan yang steril. Dalam membangun RTI Kopti Kab Bogor bekerjasama dengan Forum Tempe Indonesia dan MercyCorps dan didanai oleh FKS Multiagro, PT.Antam persero,dan Uni Eropa.

RTI melayani 5 propinsi untuk memasok peralatan pembuatan, mulai dari alat perebusan kedelai hingga alat fermentasi tempe dengan nilai proyek Rp.150 Juta/Pabrik. RTI Kopti Kab Bogor juga bekerja sama dengan Kalbe Farma untuk membuat bubur tempe kemasan yang dapat berkhasiat mencegah dan mengobati diare. Tempe yang dibuat oleh Kopti ini didistribusikan ke Rumah Makan dan juga Boarding School.

C. Masalah dan Solusi Permasalahan untuk Koperasi

Kopti Kab.Bogor sudah terkesan maju dan hanya memiliki sedikit masalah, oleh karena itu, kelompok kami mengungkapkan masalah Kopti secara global dan solusi yang diperuntukkan untuk Kopti yang kurang bisa berkembang.

Masalah 1.  Bahan baku kedelai yang dikuasai importir


Bahan baku kedelai yang dipasok untuk pengrajin tempe yang bekerja sama dengan Kopti adalah 100% impor. Harga kedelai dimonopoli oleh importir yang biasa disebut kartel sehingga Kopti tidak bisa berbuat apa-apa terkait kedelai yang harganya tiap hari berubah melalui permainan harga yang dilakukan kartel. Importir menguasai pasar, padahal segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, tetapi aktivitas meng-impor kedelai sebesar dari Amerika Serikat 2 Juta Ton/tahun dibiarkan terjadi.

Pemerintah belum berupaya mensejahterakan komoditas pengrajin tempe dan menyerahkan penyediaan bahan baku pada importir. Tidak ada bantuan berupa simpanan/tunjangan kepada anggota Koperasi layaknya zaman dulu ketika BULOG masih aktif mengimpor kedelai, harga dari BULOG jauh lebih murah dan selisih harga dari importir dapat digunakan untuk menghimpun dana tunjangan untuk anggota Koperasi. Harga bahan baku yang mahal ini menyebabkan Kopti tidak dapat menjalankan keinginannya yang selalu ingin memasok harga bahan baku kedelai lebih murah kepada para pengrajinnya.

Masalah 2. Permainan harga yang dilakukan importir


Pengaturan harga yang dengan mudah dilakukan importir membuat Kopti kelabakan, alasan importir menaikkan harga terus menerus karena komoditi impor kedelai dihargai dengan Dollar, Kurs mata uang ini terus meninggi nominalnya bila dibandingkan dengan rupiah. Kedelai yang dikirim ke Indonesia adalah kedelai yang sama dengan stok lama dari minggu atau bulan lalu, tetapi harganya naik karena kurs Dollar yang meninggi. 

Cara importir memperoleh milyaran Rupiah dengan mudah salah satunya adalah melakukan penahanan pasokam kedelai yang dilakukan importir dengan maksud menunggu harga Dollar naik dan harga bahan baku kedelai sudah pasti meroket. Dalam tempo 2 hari penahanan pengiriman saja, mereka memperoleh keuntungan sekitar 120 Milyar Rupiah.

Masalah 3. Ketergantungan terhadap kedelai dari importir


Impor kedelai yang dilakukan oleh negara kita disebabkan ketergantungan pada Negara maju membuat kita menerima dengan keadaan apapun, kedelai kualitas apapun akan kita terima meskipun sebenarnya kedelai itu digunakan untuk pakan ternak.  Sementara untuk meng-impor kedelai yang berkualitas baik, harganya 2 kali lipat sementara keadaan ekonomi Negara Indonesia yang kurang baik tentu tidak sanggup meng-impor kedelai berkualitas baik, kalaupun dipaksakan untuk impor, maka harga tempe di dalam negeri dapat meningkat hingga 2 kali lipat dan masyarakat malas membeli karena harganya tidak wajar. 

Kedelai yang di-impor dari Amerika Serikat adalah hasil rekayasa genetika, dengan bahan kimia yang cukup berbahaya, bahkan dicampurkan dengan makanan ayam serta konsentrat, kuota yang mereka hasilkan dari rekayasa genetika itu 20 Juta ton/tahun dan dengan harga yang tidak bisa ditawar.  Pejabat tidak membatasi keberadaan importir karena mereka telah disogok oleh importir, uang yang diterima oleh pejabat diperoleh oleh importir dengan cara yang mudah yaitu dengan menaikkan harga harga komoditas kedelai.

Masalah 4. Pasokan kedelai dari petani lokal tidak pernah terlihat


Petani lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan bahan baku kedelai untuk pengrajin tahu tempe lokal, padahal Indonesia terkenal berbagai jargon: Negara Agraris, Gemah Ripah Loji Nawi, tongkat kayu dan batu jadi tanaman (lempar batang singkong tanpa digarap pun bisa tumbuh dan berbuah), tetapi kita tidak mempunyai kemampuan memenuhi bahan baku kedelai bahkan untuk negara sendiri, petani tidak berminat untuk menanam kedelai karena harga yang kalah saing dengan harga kedelai dari importir padahal kualitas kedelai lokal jauh lebih baik dan jika dibuat tahu maka rasanya lebih gurih.  

Supply bahan baku kedelai dari petani lokal tidak pernah mencuat karena hal lain, karena kacang kedelai yang belum matang sudah dijual dengan cara direbus ke penjual bajigur, karena harganya lebih tinggi dibandingkan menjual kedelai untuk bahan baku tempe. Pemerintah melalui menteri bilang bahwa Indonesia akan melakukan swasembada kedelai dimana 1,5 juta Ton stok kedelai akan didapat dari impor sementara 800 ribu Ton stok kedelai adalah komoditi lokal, pada kenyataannya itu hanya data fiktif, data kedelai yang dalam tahap panen dari Departemen Pertanian tidak ada yang sesuai bila dilakukan pengecekan ke berbagai daerah, padahal tanah-tanah di Papua yang masih belum tergarap dapat dijadikan tempat penanaman kedelai tetapi apadaya, menteri tidak memiliki komitmen untuk memajukan kegiatan penanaman kedelai.

Salah satu alasan Pemerintah melalui Menteri tidak mau untuk membuat program penanaman kedelai secara intens dengan pembiayaan APBN karena apabila proyek tersebut gagal karena keadaan alam ataupun hama, maka KPK yang mengecek pembiayaan dan penerimaan tetap men-cap Menteri tersebut korupsi karena tidak adanya penerimaan yang sesuai  ekspekstasi. Meskipun demikian, tidak adanya sanksi bagi Menteri yang tidak becus dalam menjalankan amanat rakyat juga menjadi salah satu faktor penyebab pertanian kedelai kita kurang maju.

Rapor pertanian kedelai BAPPENAS cenderung merah, tetapi Menteri Pertanian belum mau menjelaskan hal tersebut, Pemerintah tidak pernah menginginkan petani untuk mendapatkan berita gembira dengan pemberian bantuan untuk pencapaian target panen. Pasokan kedelai yang tidak mencukupi untuk dalam negeri sendiri juga dapat disebabkan pertanian kedelai dinomor 3-kan setelah beras dan jagung. 

Masalah 5. Varietas unggul tidak dikembangkan dan permasalahan limbah

IPB baru-baru ini menemukan varietas kedelai yang unggul, kualitas kedelai ini tergolong bagus dan meningkatkan produksi secara cepat. Sampai saat ini varietas kedelai tersebut belum digunakan oleh pemerintah untuk membuat produksi kedelai kita memuncak, sehingga hasil penelitian yang hebat ini masih belum dimanfaatkan dengan baik padahal bila dimanfaatkan dengan benar dapat menjadi titik balik kejayaan pertanian kedelai Indonesia

Masalah lain yang dihadapi oleh pengrajin tempe yang berkaitan dengan Kopti adalah limbah, karena ketika sungai kering, limbah yang dikeluarkan oleh pabrik tempe tidak mengalir dengan baik, akibatnya pemukiman perkotaan padat penduduk merasakan imbasnya yaitu bau yang tidak sedap, banyak pabrik tempe didemo bahkan pernah ada kasus dimana bagian rumah pemilik pabrik dirusakkan karena ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan limbah.

Solusi-solusi untuk ke 5 poin di atas:

1. Aktifkan BULOG

BULOG mempunyai kekuasaan tinggi menguasai pasar domestik karena pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “ Segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. BULOG mengimpor bahan baku dengan harga yang sesuai. Pada masa pemerintahan Soeharto, BULOG terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyeimbang sekaligus pengawas harga. Hingga tiba saatnya, ketika Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1998, impor kedelai melalui BULOG diberhentikan, IMF mendesak terjadinya hal itu karena Indonesia tidak mampu membayar hutangnya.

Poin-poin desakan IMF:

1.Rakyat jangan di-nina bobo-kan dengan monopoli impor oleh BULOG.
2. Pencabutan subsidi kepada petani harus dilakukan secepatnya

Semenjak hal itu terjadi, pengrajin mulai kesulitan dengan harga bahan baku kedelai untuk membuat tempe.
Apabila BULOG kembali diaktifkan sebagai penstabil harga, maka Indonesia tidak perlu cemas apabila dalam perdagangan bebas, subsidi tidak ber-efek apa-apa lagi. Peranan BULOG sebagai pemantau dan pengawas harga dari luar negeri sangat dibutuhkan karena Kopti dan pengrajin harus tahu harga wajar barang logistik yang di-impor, sehingga Kopti dan pengrajin tidak bisa dipermainkan dengan harga yang dimanipulasi oleh impor saat ini, hal ini dapat bermanfaat karena importir yang mematok harga tinggi dapat langsung diberhentikan kegiatan ekonominya di wilayah Indonesia. 

2. Peningkatan pertanian lokal

Para Petani lokal harus ditingkatkan kembali perannya, Kopti menekan kepada Departemen Pertanian bahwa bila mereka mampu menyediakan bahan baku kedelai maka Kopti bersedia menampungnya, tetapi saat ini belum ada stoknya. Apabila pemerintah mampu memberikan harga yang sesuai kepada komoditi kedelai lokal agar mampu bersaing dengan importir, maka petani kedelai akan terpacu dalam persaingan menanam kedelai.

3. Terapkan ide-ide baru dari anggota

Manajemen internal di Kopti harus berupaya secara terus-menerus untuk memperhatikan nasib pengrajin, agar Kopti dapat terus eksis, ide-ide yang dituangkan oleh tiap anggota harus dicermati dan dilakukan apabila berprospek.

4. Gunakan varietas unggul  yang didapat dari penelitian

Produksi kedelai dapat ditingkatkan dengan menanam varietas unggul yang bisa menambah produksi dari 1 ton/hektar menjadi 3-4 ton/hektar. Pemerintah harus berkomitmen untuk menanam secara massal varietas kedelai yang terbaik di Indonesia ini.

 5. Membuat Rumah Tempe Indonesia di setiap Kecamatan


(Adit, Trisna, Pak Endang dan Akhmad di depan tempat Fermentasi tempe yang higienis)

(Novaroh dan Pak Endang di depan tempat Fermentasi tempe yang higienis)


(Asep di depan tempat Fermentasi tempe yang higienis)

(Pandu dan Novaroh di depan tempat Fermentasi tempe yang higienis)

(Tempat Fermentasi tempe yang dimiliki oleh Rumah Tempe Indonesia)

(Adit, Trisna dan Akhmad dengan tempe hasil Rumah Tempe Indonesia bermerek tempekita)


Tempat produksi yang higienis dan efektif seperti Rumah Tempe Indonesia harus diperbanyak, Pemerintah harus membuat Rumah Tempe di tiap Kecamatan seperti yang dimiliki oleh Kopti Kab. Bogor, dengan peralatan yang serupa seperti Drum Stainless dan tempat fermentasi higienis, selain itu karyawan menggunakan sarung tangan dalam proses pengolahannya serta pembungkusan tempe yang menggunakan plastik, karena apabila dengan daun pisang kemungkinan terkena kontaminasi cukup besar.  Rumah Tempe dapat memproduksi 1 kuintal tempe yang siap difermentasi hanya dalam tempo ½ jam, sementara pabrik-pabrik tempe dengan menggunakan kayu bakar dan drum-drum bekas oli yang kotor serta cara pengolahan kedelai yang masih jorok serta kumuh dengan telanjang dada, produksi tempe-nya tidak akan mencapai 1 kuintal dalam waktu ½ jam.

6. Tentukan jalan tengah untuk kepentingan pihak Koperasi dan Pemerintah

Hilangkan konflik kepentingan antara Pemerintah dan Koperasi, bargaining position harus dilakukan dengan cepat dan Pemerintah seharusnya mendengar dengan cepat tuntutan Koperasi untuk memajukan pertanian kedelai dalam negeri karena dengan hal tersebut, Koperasi dapat mengalirkan Bahan Baku kedelai ke pengrajin dengan murah, yang menyebabkan pendapatan pengrajin semakin tinggi sehingga pengrajin semakin sejahtera, hal itu dapat membuat perekonomian Negara dalam sektor riil terus tumbuh dan membuat tingkat pertumbuhan ekonomi dapat naik secara jujur, bukan manipulasi data yang dilakukan oleh kaki tangan Pemerintah.

7.  Presiden mampu Memilih Menteri yang dapat berdiri sendiri tanpa mengikuti kemauan importir

Keputusan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bidang pertanian antara lain impor dan penanaman kedelai massal dipegang oleh Menteri Pertanian, tetapi jabatan ini rentan suap karena importir terus menggoda untuk meminta izin impor besar-besaran dengan uang milyaran Rupiah yang dimasukkan ke kantong Menteri Pertanian. Seorang menteri yang mampu menolak godaan itu adalah menteri yang kita harus dipilih oleh presiden, kriteria lain menteri yang layak diangkat adalah seseorang yang berkeinginan secara sungguh-sungguh untuk memajukan pertanian kedelai Negara Indonesia berupa penanaman kedelai massal dengan varietas yang terunggul di Indonesia dengan dana dari APBN.

8. Jadikan Biogas sebagai solusi banyaknya limbah

Dengan teknologi yang didapatkan dari MercyCorps, LSM dari Uni Eropa yang ditugaskan untuk menerapkan sistem Go Green, limbah pabrik yang tidak berguna dan membuat kesal warga karena menimbukan bau dapat diubah menjadi biogas, bahan bakar ini biasanya disalurkan kepada warga yang menjadi korban bau limbah, sehingga mereka merasakan timbal balik ketika faktor produksi yang mereka miliki telah dicemarkan oleh pabrik tempe, biogas bahkan digunakan oleh Rumah Tempe Indonesia ketika LPG langka.

D. Data-data lainnya

Jumlah anggota

Pada saat ini jumlah anggota yang terdaftar adalah 1373 pengrajin, 100 pengrajin tiap hari dilayani pasokan bahan bakunya.


Volume penyaluran kedelai

Kopti Kab Bogor pada saat ini menyalurkan 500 ton kedelai/bulan


Dana Bantuan dari Koperasi semasa zaman Soeharto mengurus Koperasi:

Dana tunjangan semasa Kopti dibawah payungan impor dari BULOG sangat banyak, semisal Simpanan Hari Raya, Simpanan Per Tiga Bulan (sesuai cepatnya penebusan) , Dana Haji (Dalam interval kurang lebih 1 Tahun Hijriyah, Kopti mengirimkan anggota ke Tanah Suci tiap Tahun sebanyak 20 Orang), Dana Diklat Bank untuk dana bantuan pendidikan pengrajin tempe, ada Dana Bantuan Pemukiman. Zaman Koperasi ditata rapi pada Rezim Soeharto, tempat produksi Koperasi yang tidak layak boleh diadukan untuk diperbaharui.

Cerita-cerita tentang Koperasi lainnya:


Kopti membantu pengrajin untuk mendapat sertifikasi layak produksi dari Pemerintah.


Kepercayaan terhadap Koperasi lumayan tinggi karena harga bahan baku kedelai yang dijual Koperasi selalu lebih murah dibanding harga bahan baku kedelai yang dijual dari toko biasa. Apalagi zaman dahulu dimana selisih harga yang cukup besar dengan toko karena adanya BULOG yang menstabilkan harga.

RAT dilakukan 1 tahun sekali, tidak seperti ukuran RAT sebelumnya dimana kesuksesan RAT adalah berdasarkan banyak atau tidaknya anggota yang hadir, contohnya: Koperasi yang berada di luar negeri yang sudah berbentuk Carrefour, ketika banyak anggotanya tidak hadir, justru kesuksesan RAT Koperasi terbilang tinggi, karena dengan hal itu, berarti anggota telah memberikan kepercayaan lebih kepada pengurus.

Dalam RAT seringkali anggota Koperasi mengeluarkan emosinya bila pembagian uang akhir tahun tidak merata, untungnya di Kopti Kab.Bogor tidak terjadi.

Metode penjualan bahan baku yang dilakukan Koperasi bila dibandingkan dengan toko tentu berbeda. Metode penjualan toko adalah sistem beli putus, jadi tidak ada simpanan-simpanan yang bisa diambil oleh pengrajin, selain itu harga toko cenderung lebih mahal.

Dana UMKM tidak sampai ke pengrajin yang berhubungan dengan Kopti, tetapi dana yang diberikan pemerintah justru turun dari Menteri Perindustrian.

Referensi:

Kopti-kabogor.blogspot.com