Senin, 20 Januari 2014

Tugas Ekonomi Koperasi ke-7. Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia agar Keberadaannya Masih Ada?

Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254

 
Koperasi Indonesia kini mengalami kesurutan dalam kemampuannya menghasilkan produk yang mampu bersaing sehingga laba yang dimiliki tidak memenuhi angka yang diharapkan, hal ini akan berimbas kepada kurangnya lapangan kerja yang tersedia di Koperasi. 

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

 
1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap.

Banyak kebijakan yang mampu menghadirkan peningkatan kemampuan koperasi. Salah satu cara untuk mempercepat pemberdayaan koperasi yaitu Pengembangan Koperasi melalui Kemitraan. Konsep kemitraan merupakan bagian tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif. Perusahaan besar harus bertanggungjawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya konsep kemitraan yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar terutama untuk jangka panjang. Setiap pihak yang bermitra dengan koperasi, tidak hanya dilakukan sebagai belas kasihan oleh yang kuat terhadap yang lemah, tetapi kemitraan seyogyanya terjalin kinerja karena kehendak bisnis yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab sosial yang kuat.

Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan. Harus diakui usaha koperasi ini tidak terlepas dari tantangan dan hambatan, baik dari segi permodalan, sumberdaya manusia, manajemen, minimnya penguasaan teknologi informasi, iklim berusaha, dan distribusi jasa/produk yang dihasilkan.

Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani. 

Dengan dasar kebutuhan bersama, potensi ini harus dikembangkan melalui koperasi dan menjadi anggota koperasi pada masing-masing jenis usaha atau kegiatannya. Koperasi dengan manajemen yang baik menjalin kerjasama dalam bentuk mitra kerja dengan lembaga keuangan dan perusahaan. Dari ketiga komponen mitra (koperasi, perusahaan, dan lembaga keuangan) perlu dukungan dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah sifatnya disini hanya sebagai pemberian jasa berupa pembinaan dan penyuluhan.Konsep kemitraan merupakan bagian tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif. 

Perusahaan besar harus bertanggungjawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya konsep kemitraan yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar terutama untuk jangka panjang. Setiap pihak yang bermitra dengan koperasi, tidak hanya dilakukan sebagai belas kasihan oleh yang kuat terhadap yang lemah, tetapi kemitraan seyogyanya terjalin kinerja karena kehendak bisnis yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab sosial yang kuat.

Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan. Harus diakui usaha koperasi ini tidak terlepas dari tantangan dan hambatan, baik dari segi permodalan, sumberdaya manusia, manajemen, minimnya penguasaan teknologi informasi, iklim berusaha, dan distribusi jasa/produk yang dihasilkan.

Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani. Dengan dasar kebutuhan bersama, potensi ini harus dikembangkan melalui koperasi dan menjadi anggota koperasi pada masing-masing jenis usaha atau kegiatannya. 

Koperasi dengan manajemen yang baik menjalin kerjasama dalam bentuk mitra kerja dengan lembaga keuangan dan perusahaan. Dari ketiga komponen mitra (koperasi, perusahaan, dan lembaga keuangan) perlu dukungan dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah sifatnya disini hanya sebagai pemberian jasa berupa pembinaan dan penyuluhan.

2.   Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

 
Contoh yang harus diikuti:

Koperasi petani kakao di Aceh memeroleh kucuran dana dari Economic Development Financing Facility (EDFF) sebesar Rp 3 miliar. Koperasi yang memeroleh kucuran dana tersebut adalah koperasi sekunder sebesar Rp 1,2 miliar, sementara sisanya senilai Rp 1,8 miliar dikucurkan kepada sembilan koperasi primer di Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur.

Pengucuran dana tersebut ditandai penandatanganan perjanjian antara ActionAid Australia (AAA) dengan Yayasan Keumang, Bank Syariah Mandiri dan koperasi petani kakao.

Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar, mengatakan, penyerahan dana yang bersumber dari Multi-Donor Fund (MDF) tersebut dilakukan Selasa (14/2) disaksikan pihak Bappeda mewakili pemerintah daerah.

Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh selalu mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh Propinsi Aceh. "Ini salah satu program EDFF yang secara langsung berkaitan dengan upaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata Iskandar, Rabu (15/2).

Iskandar melihat potensi kakao Aceh terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2010, misalnya, produski kakao Aceh sudah mencapai sekitar 87.000 ton. Diharapkan tingginya produksi ini dinikmati petani produsen, bukan hanya oleh pedagang pengumpul dan pedagang besar.

Karenanya, salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan tumbuhnya koperasi petani kakao yang sehat dan transparan di setiap daerah sentra kakao.

Iskandar mengatakan lagi, penandatangan kerjasama pengucuran modal kerja merupakan langkah maju yang telah dicapai oleh program. Mekanisme pembiayaan melalui Bank Syariah Mandiri telah menciptakan manajemen yang baik sehingga memudahkan koperasi.

"Harapannya, koperasi bukan hanya menerima dana, tapi juga mampu mengembangkan usaha-usahanya," ucap Iskandar mengutip pernyataan Project Director AAA, Robert Laude.

Robert mengatakan, bantuan modal ini untuk peningkatan daya saing rantai nilai kakao guna meningkatkan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.
Dikatakannya, pemberian modal kepada koperasi di Aceh, agar koperasi yang menerima dana itu dapat menumbuhkembangkan bisnis yang menguntungkan bagi koperasinya. Hal itu dimaksudkan agar koperasi terus berkembang.

Robert juga menyatakan, banyak koperasi di Indonesia gagal, karena kurang mengikuti SOP, kurang transparan dan kurang mematuhi aturan. "Namun banyak juga koperasi di Indonesia yang sukses," imbuhnya.

Direktur Yayasan Keumang, Yusri Yusuf, berkomitmen terus membina petani kakao, sekalipun nanti programnya akan berakhir. "Kami akan selalu membina secara berkelanjutan agar koperasi terus berkembang," katanya, seraya menambahkan ini merupakan program untuk memberdayakan petani dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

 
3.  Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

Contoh yang harus diikuti:

Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2013 lalu, Reka Desa memfasilitasi pelatihan Dasar-dasar Koperasi untuk Koperasi Tani Sejahtera Bayur di desa Bayur Kidul, kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan dari Program FEATI (Farmer Empowerment Through Agriculture Technology and Information) dari Kementrian Pertanian dan Bank Dunia.

Tujuan dari kegiatan pelatihan adalah; pertama, membekali pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta tentang Manajemen Dasar Koperasi sesuai jatidiri Koperasi. Kedua, memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang Koperasi sebagai sarana pembangunan ekonomi yang dikelola secara mandiri dan berkelanjutan. Ketiga, memberikan bekal kepada peserta agar mereka mempunyai kesadaran akan perannya sebagai motivator pengembangan koperasi di lingkungan masyarakat.

Pelatihan yang diikuti 15 orang dengan metodologi klasikal, Diskusi dan permainan berjalan dengan baik dan interaktif. Banyak pertanyaan yang muncul tentang bagaimana menjalankan kegiatan koperasi, mengacu pada pandangan negatif peserta tentang koperasi dimasa lalu. Masyarakat cenderung trauma dengan pengalaman berkoperasi. Oleh karenanya pada proses pelatihan kali ini, fasilitator lebih banyak memberikan pemahaman-pemahaman dasar tentang praktek koperasi yang baik dan benar. Fasilitator juga memberikan pemahaman tentang nilai, jati diri, dan filosofi koperasi yang berlaku universal. Dengan pemahaman itu, peserta diharapkan mempunyai pemahaman yang baru dan utuh tentang koperasi yang baik dan benar.

Diskusi kelompok

Salah satu materi yang juga disampaikan dalam pelatihan adalah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga (APBK). Materi ini berisi tentang pengelolaan keuangan keluarga. Menjadi penting karena dalam sebuah koperasi harus dibangun budaya surplus dalam keluarga anggota. Budaya surplus mengajarkan bahwa setiap keluarga harus membangun kebiasaan menabung. Bagi koperasi budaya menabung anggota juga merupakan sarana lembaga dalam memobilisasi modal internal. Jika kebiasaan tersebut ditumbuhkan oleh sebuah koperasi maka akan mendapat dua manfaat, yaitu tumbuhnya kebiasaan menabung anggota dan diperolehnya sumber modal internal yang berbiaya murah.

Pada akhir pelatihan, Reka Desa mengharapkan agar koperasi Tani Sejahtera Bayur bisa menjadi penggerak tumbuhnya gerakan koperasi di Cilamaya Kulon. Hingga akhirnya bisa menjadi soko guru ekonomi bagi petani setempat.

 
4.  Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.

Contoh yang harus diikuti:

712 Koperasi Akan Kembangkan Pasar dan Kaki Lima




Written by: Sugianto   

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan anggaran sosial bagi 712 koperasi yang dipercaya mengembangkan pasar tradisional, penataan pedagang kaki lima, UKM Mart, dan fasilitasi pameran.

Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pengembangan berbagai program tersebut dipercayakan kepada koperasi yang telah berbadan hukum koperasi.   "Seluruh program tersebut dilaksanakan melalui bantuan sosial dan koperasi sebagai koordinator akan menerima dana tersebut seutuhnya tanpa dikenakan biaya." ujarnya di Jakarta, Selasa (18/12).

Kementerian Koperasi dan UKM berencana mengembangkan 380 unit pasar tradisional pada tahun depan dengan anggaran paling tinggi Rp 1 miliar untuk masing-masing proyek pembangunan.
Program revitalisasi pasar tradisional itu, kata Neddy, akan diarahkan ke daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan program rutin atau regular.

Adapun bantuan sosial untuk program penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai daerah diperkirakan mencapai 92 titik guna menampung 4.625 pedagang. Bantuan sosial yang dialokasikan kepada setiap PKL sebesar Rp7,5 juta.

Neddy mengatakan 260 koperasi lainnya akan mendapat bantuan sosial untuk pengembangan toko ritel modern atau UKM Mart. Adapun sesuai pendataan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM. ke-260 koperasi tersebut layak mengembangkan UKM Mart.

Koperasi yang ingin meningkatkan statusnya menjadi UKM Mart diharuskan memiliki status pengelola warung serba ada (waSerda). Syarat tersebut ternyata sudah banyak dimiliki koperasi-koperasi.

Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Kementerian Koperasi dan UKM, Nyak Ubin, mengatakan selain memberi bantuan sosial bagi pengembangan prigram pasar tradisional, penataan PKL, dan UKM Mart, masih ada satu program lainnya, yakni fasilitasi pameran di dalam dan luar negeri.

"Di dalam negeri ada dua pameran yakni pameran tematik dan umum. Jumlah pameran tematik sebanyak empat event, sedangkan pameran umum sebanyak 30 kali. Semuanya akan melibatkan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya.

Koperasi yang bisa menerima dana bantuan sosial bisa berstatus koperasi primer, koperasi karyawan dan koperasi fungsional. Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota penerima manfaat langsung.

transaksi naik

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu menyatakan program revitalisasi pasar tradisio-nal akan dilanjutkan mengingat 70% dari 13.450 unit pasar berada dalam kondisi yang memprihatinkan seperti kumuh dan kotor.

Hingga Oktober 2012, Kementerian Koperasi dan UKM baru merevitalisasi 265 unit pasar tradisional dan jumlah yang belum direvitalisasi mencapai 9.150 unit. "Itu akan menjadi tugas kami untuk merevitalisasinya tahun demi tahun sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasikan," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. (Bisnis, 31/10).

Menurutnya, anggaran yang dipersiapkan merevitalisasi pasar tradisional tidak terlalu besar karena jumlahnya hanya mampu untuk puluhan unit per tahun. Anggaran revitalisasi pasar tradisional dialokasikan maksimal Rp 1 miliar, sedangkan pengelolaannya dipercayakan kepada koperasi setempat dengan harapan bisa mengoptimalkan peranan pelaku UMKM di pasar tradisional hasil revitalisasi."Survei yang kami lakukan menunjukkan kapasitas usaha mereka mengalami peningkatan pada pasar yang telah direvitalisasi. Hal itu disebabkan, lokasinya memang sudah layak menjadi sarana transaksi sehingga mampu meningkatkan pendapatan mereka." ujar Syarifuddin.

Dia mengklaim setiap pasar yang direvitalisasi dikelola secara profesional, bahkan menerapkan sistem zoning sehingga penempatan komoditas secara campur aduk dalam satu kawasan.

 
5.   Memberikan peranan yang lebih besar pada Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

Kepercayaan yang tinggi kepada Kementerian Negara Koperasi dapat menciptakan suasana nyaman bagi petinggi-petinggi Negara dalam bidang tersebut untuk menjalankan tugas, fungsi, wewenang, visi, misi dan tujuannya sebagai berikut:

Kementrian Negara Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
 
Fungsi
  • Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
 
Wewenang
  • Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  • Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  • Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  • Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  • Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  • Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  • Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  • Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  • Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
 
Visi
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
 
Misi
Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional
 
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  • Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  • Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  • Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  • Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 


6.  Modifikasi produk.

Contoh yang harus diikuti:

UKM Inovatif Siap Hadapi Pasar Bebas


JAKARTA – Sekitar 20% usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri diyakini siap menghadapi pasar bebas Asean 2015 melalui beragam produk kreatif dan inovatif yang sudah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu. Soebroto Hadisoegondo, Tenaga Ahli pada Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan sebenarnya 80% UKM di antaranya juga sudah siap menghadapi pasar bebas, hanya saja para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini belum memiliki sistem atau manajemen maupun pengalaman pemasaran ke luar negeri. “Kesiapan itu dilihat dari potensi, sistem dan experience. Potensi mereka besar, tetapi sistem dan pengalamannya belum jalan. Kebanyakan dari mereka masih asal jual dan laku dengan market terdekat,” jelasnya di sela-sela Seminar UKM Inovatif  menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dia mengatakan usaha kecil menengah perlu menciptakan inovasi agar tidak kalah saing dengan produk lain yang serupa. Selama ini, lanjutnya, yang dilakukan pemerintah masih bersifat umum atau hanya dukungan dalam bentuk bantuan sosial. “Sebaiknya lebih dirangsang pada proses pembelajarannya, jadi fungsi pemerintah mendorong untuk lebih maju dan yang terpenting ada modal dari pemerintah maupun pengusaha,” katanya.

Berdasarkan hasil survei Kementerian Koperasi dan UKM 2013 terdapat 10 UKM yang terpilih dan siap menghadapi pasar bebas.  Seleksi itu dilakukan terhadap 50 UKM inovatif yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun 10 UKM inovatif tersebut di antaranya; Industri uang kepeng berbaisis budaya, Kamasan Bali (kerajinan patung dari uang kepeng) dengan omset mencapai Rp3,4 miliar/tahun; Balu Oto Work Custom modified – Jogjakarta (modifikasi motor dan produksi fiberglas) dengan omset Rp820 juta;

CV Sefactor Pharma – Sulawesi Selatan  (home industri sabun cair pembersih dan sanitasi dari limbah minyak goreng/jelantah) dengan omset Rp139 juta; PT Rekadaya Multi Adiprima – Bogor (komponen otomotif berupa alas/karpet dari kain bekas) dengan omset Rp29,8 miliar; Yuasafood Berkah Makmur – Jawa Tengah (kosmetik dan bahan pelunak daging dari getah kulit carica/papaya gunung) dengan omset Rp2,9 miliar. CV Sekawan – Sidoarjo (produk kosmetik dengan mesin semi otomatis yang lebih hemat) dengan omset Rp21 miliar; Martini Natural – Jogjakarta (alas kaki dari bahan natural seperti tempurung kelapa, serat tumbuhan, kerang, tulang ikan, kayu manis) dengan omset Rp7,25 miliar; Haye Batik Pekalongan dengan omset Rp3,744 miliar; PT Gading Toolsindo – Cikarang (manufaktur dies maker, press stamping) dengan omset Rp,1,5 miliar; I Sun Vera – Kalimantan Barat (mengolah lidah buaya menjadi sabun hingga bakso) dengan omset Rp1,56 miliar.

“Kami berharap mereka akan memperhatikan bahwa di dunia persaingan begitu ketat. Dari 10 yang terpilih itu sebelumnya memang sudah pernah menerima beragam penghargaan inovasi,” kata Soebroto. Dia menjelaskan yang termasuk dalam usaha mikro yakni usaha dengan omset di bawah Rp100 juta, usaha kecil Rp300 juta – Rp2 miliar, dan usaha menengah dengan omset di atas Rp2 miliar.

 
7.   Menerapkan sistem GCG.

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

8.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.

Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG (good cooperative governance ) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

9.     Membenahi kondisi internal koperasi.

Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

10.   Memberikan Pelatihan Karyawan.

Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

11.   Menanamkan jiwa-jiwa koperasi sejak dini.

Hal ini bisa kita peroleh dengan memberikan pelatihan dengan adanya koperasi di sekolah. Yang kemudian bisa dikembangkan menjadi koperasi siswa dimana para siswa terlibat langsung dalam kegiatan perkoperasan. Dengan begini, rasa tertarik pada koperasi akan tumbuh dalam diri para siswa.

12.   Memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang koperasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat mengenal dan kemudian mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia.



Referensi: 

http://padmaparamitha.blogspot.com/2014/01/bagaimana-menyelamatkan-koperasi.html

http://www.bunghatta.ac.id/artikel/296/pemberdayaan-koperasi-berbasis-agribisnis-di-daera.html

http://www.medanbisnisdaily.com/news/arsip/read/2012/02/16/70042
/koperasi_petani_kakao_peroleh_dana_rp_3miliar/#.UtzxXZExVkg

http://rekadesa.com/pelatihan-dasar-dasar-perkoperasian-koperasi-tani-sejahtera-bayurcilamaya-kulonkabupaten-karawang.html

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1180:712-koperasi-akan-kembangkan-pasar-dan-kaki-lima-&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98

http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-negara-koperasi-a-ukm/1643-profile/263-kementerian-koperasi-a-ukm

http://www.koperasimaju.com/berita-terkini/ukm-inovatif-siap-hadapi-pasar-bebas/

Tugas Ekonomi Koperasi ke-6. Masihkah Koperasi menjadi sokoh guru perekonomian Indonesia

Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254

 
   1.  Pendahuluan

Menurut Hanel (1989), yang disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.

Setali tiga uang dengan Hanel, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan definisi koperasi secara lebih singkat, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoh guru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepotkan pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (terutama  KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Disaat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain akhirnya colaps, ternyata KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit sangat mudah bila kita berhubungan dengan Bank, dalam hal ini, KOPERASI diharuskan melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI sejati dan koperasi serigala berbulu domba tentu mempunyai perbedaan dalam praktek. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi serigala berbulu domba dibentuk oleh seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. 

Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi kesejahteraan anggotanya. Sementara keadaan riilnya kini,  koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

   2.  Opini masyarakat tentang kepantasan Koperasi menjadi Sokoh Guru

Oleh: Ida ( Meruya Utara, Jakarta Barat )

Ketangguhan koperasi telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementara keanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33.687.417 orang pada Mei 2012 yang berarti mengalami kenaikan sebesar 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari koperasi meningkat dari 358.768 tenaga kerja pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 orang atau 18,69 %.

Namun ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Pada intinya, gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.


   3.  Solusi untuk memberdayakan Koperasi

Oleh: (Supardi, S.Sos)


    a)    Peningkatan peran pemerintah

Pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.

Saatnya Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka.

    b)   Menanamkan “Kepekaan Individu” kepada para anggota Koperasi

Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.

Anggota di didik mempunyai kepekaan individu untuk solidaritas dengan niat menjalankan perannya di masyarakat. Apabila ia telah memiliki kepekaan individu, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama.

“Kepekaan Individu” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.

Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Apabila 2 tanggung jawab itu tidak ada, maka koperasi tidak akan tumbuh dan tidak akan menjadi badan usaha yang berguna. 

 c)    Anggota Koperasi harus mampu mengkombinasikan diri dengan unsur-unsur kombinasi Koperasi

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, tetapi juga merupakan kombinasi antara 4 unsur yaitu

1.      Manusia;
2.      Aset fisik;
3.      Aset Non fisik; dan yang terakhir
4.      teknologi.

Sinergitas antara sosial dan ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi.

Akhir-akhir ini jumlah koperasi semakin mengalami peningkatan. Semakin banyaknya koperasi secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kualitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai, sementara aspek kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan.

Koperasi pada umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar, banyak terjadi pertumbuhan koperasi yang baru dengan skala kecil dimana badan usaha tersebut membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.

Referensi: 

1.       http://berkoperasi.blogspot.com/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html
2.       http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
3.       http://mpn.kominfo.go.id/index.php/2012/07/13/koperasi-masihkah-sebagai-soko-guru-ekonomi/