Kamis, 05 Juni 2014

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ke-3. Hak Cipta, Hak Paten dan Merek serta Bedah Kasusnya

Nama:                      Aditya Siswantara
NPM:                       2021 2254
Kelas:                       2EB01      
Mata Kuliah:              Aspek Hukum dalam Ekonomi


 1. Hak Cipta


 a)  Pengertian Hak Cipta

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.

Dimensi Etik Hak Cipta
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

·       Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

>Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta
.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

>Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

ü  b) Fungsi dari Hak Cipta

Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

    • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 
    • Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

ü  c) Sifat-Sifat Hak Cipta

Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a)    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b)    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

c)    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

d)    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

e)    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

f)     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


ü  d) Penggunaan undang-undang hak cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.


Ayat 1

Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  •  Sinematografi.

l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2

Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3

Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.



2. Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3)
a)     Sifat dan Fungsi Hak Paten

·         Tujuan dari hak paten, yaitu:

1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi,   
         sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
         teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
         secara umum dan khususnya di sektor industri,

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak
         eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang   
        dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan
        dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

b) Manfaat paten

            Manfaat-manfaat paten adalah sebagai berikut:

1.      Hak ekslusif
                2.      Kepastian hukum
                3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
                4.      Posisi pasar yang kuat
                5.      Meningkatkan daya saing
                6.      Kesempatan lisensi
                7.      Mendorong investasi (FDI)
                8.      Katalis transfer teknologi
                9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industrp

·         Manfaat informasi paten:

                1.      Solusi masalah teknologi
                2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
                3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
                4.      Menghindari pelanggaan paten
                5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
                6.      Eksploitasi paten-paten asing yang tidak terdaftar di Indonesia
                7.      Melihat tren teknologi
                8.      Kemungkinan menjadi lisensor

c) Subjek dan Objek

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.

Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):

1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
         bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
         ketertiban umum atau kesusilaan;

2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
         non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.

4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang
         diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;

·         Kreasi estetika;
·         Skema;
·         Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan,
          bisnis;
·         Aturan dan metode mengenai program komputer;
·         Presentasi mengenai suatu informasi

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.

·         Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):

1.      Seksi A: Human Necessities
2.      Seksi B: Performing Operations,  Transporting
3.      Seksi C: Chemistry, Meallurgy
4.      Seksi D: Textiles, Paper
5.      Seksi E: Fixed Constructions
6.      Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or
                        pumps
7.      Seksi G: Physics
8.      Seksi H: Electricity

3. Merek

UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Ø  Perbedaan merek

a) Merek dagang

b) Merek jasa

c) Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
    sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama    
    untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.
               
ü Pembahasan mengenai merek dagang

APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?

Suatu merek dagang memberikan perlindungan pada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif untuk penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa, atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan  tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan ke kantor Ditjen HKI. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih memerlukan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanyang memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran merek dagang.

Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa  mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.

MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?

Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Secara umum, permohonan merek akan ditolak jika :
Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah

Dalam hal merek dagang untuk mengidentifikasi sumber barang atau jasa,timbul beberapa kategori merek lain:

ü  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. 

Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.

ü  Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
 
        Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permintaan yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.

ü  Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.

BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?

Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang  atau tipe merek lain. Merek dagang harus berbeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, seperti juga merek dagang lain membedakan produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.

Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain anggota konvensi internasional perlindungan merek.

SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK DAGANG ?

Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga. Pendaftaran berlaku per negara atau per kawasan, bila pendaftaran dilakukan untuk suatu kawasan tertentu.

PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH KANTOR MANAJEMEN HAKI ITB

1. Menyediakan layanan pendaftaran merek dagang, mulai dari penyiapan dokumen, pengujian sampai
   dengan merek dagang didapat.

2. Melakukan publikasi atas merek dagang yang ditangani oleh KM HaKI IT


BEDAH KASUS MENGENAI SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

Pada tahun 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II. Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

        1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     
2      2.       Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO  
                  dan  karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
     
        3.      Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register  
                 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu 
                 dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang 
                 asal-usul dan kualitas barang-barang;
      
        4.      Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar 
                 umum atas nama Tergugat I, dengan   segala akibat hukumnya.

        5.      Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 
                 187824 dalam daftar umum;
  
        6.      Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

        7.       Atau menurut kebijaksanaan Hakim.


Kronologi penyelesaian sengketa di tingkat pengadilan negeri adalah sebagai berikut:

Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:

        I.            Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.

      II.            Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.

    III.            Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.

    IV.            Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis. Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.

Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I. Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.

Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu. Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

                Pihak penggugat, menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.

Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.

Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:

 I.            Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
               Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.

 II.            Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek
                 tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga
                 beserta perlengkapannya.

III.            Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 
                 1984.Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan          
                 yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian 
                 seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan
                 berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu,
                 Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara
                 menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.
                  

Di dalam kasus “LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No. 137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.

Setelah pengajuan perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek ( Tergugat II ) karena telah lalai memberikan nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
.
Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Mengadili:

-          Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengadili Sendiri :

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
      
        -Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
    
        -Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
   
         -Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala 
        akibat hukumnya.
   
         -Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.

 
Referensi:
ü  http://nuzululkarima.blogspot.com/2011/06/hak-cipta-hak-paten-dan-merek.html

ü  http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html

ü  https://www.academia.edu/4079714/Sengketa_Merek_Dagang_Internasional_LOTTO_dalam_Kasus_Hukum_Perdagangan_Internasional_Devindra_Oktaviano

ü  http://okeita-oke.blogspot.com/2012/06/hak-paten_3538.html

ü  http://www.lp.itb.ac.id/product/KM%20HKI/merek.html

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ke-2. Surat Perjanjian

     
    Nama:                      Aditya Siswantara
      NPM :                      2021 2254
      Kelas:                      2EB01      
      Mata Kuliah:             Aspek Hukum dalam Ekonomi


       1.Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah salah satu jenis surat resmi. Sebagai surat resmi, surat perjanjian dibuat dengan sistematika khusus seperti surat resmi yang lainnya. Bagi anda yang sudah bekerja sudah tidak asing lagi dengan surat perjanjian. Sebelum Anda menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan, Anda diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT) adalah salah satu contoh surat perjanjian kerja, pekerjaan yang berkaitan dengan PWKT yaitu: 

a. Pekerjaan yang berjangka pendek (sekali selesai) atau sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3
    tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,atau produk tambahan yang masih
    dalam percobaan atau penjajakan.

Surat perjanjian tidak hanya ditujukan kepada para karyawan atau pegawai. Surat perjanjian juga dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya untuk kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Hal ini disebabkan karena dalam surat perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan kepentingan bersama.

2. Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik

Untuk membuat sebuah surat perjanjian tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada seperangkat aturan yang harus dipatuhi. salah satunya adalah sistematika penulisan surat perjanjian. Apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama seperti surat-surat pada umumnya? Dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian mempunyai perbedaan bila dibandingkan surat resmi yang lainnya. Hal ini dikarenakan dalam surat perjanjian memuat seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Sebenarnya apa definisi surat perjanjian? Surat perjanjian adalah sebuah naskah yang memuat  suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama mengikat pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Jadi surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua pihak yang saling bekerjasama untuk sebuah tindakan dalam kurun waktu tertentu..

Dilihat dari definisinya, berarti keberadaan surat perjanjian tidak bisa dianggap remeh, karena surat perjanjian memuat aturan yang jelas secara hukum. Secara umum, surat perjanjian dibuat lebih dari satu halaman, karena harus menyertakan beberapa poin perjanjian yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal perjanjian. Jika demikian, sistematika surat perjanjian apakah juga lebih banyak dari sistematika surat resmi yang lainnya?

Surat perjanjian secara keseluruhan terdiri dari tiga bagian isi surat, yaitu kepala surat, isi surat dan penutup atau bagian akhir surat. Untuk lebih jelasnya, berikut penjabaran sistematika surat perjanjian:

Kepala Surat. Di bagian kepala surat perjanjian ditulis ”Surat Perjanjian", yang ditempatkan di tengah lembar naskah surat. Kemudian dengan mencantumkan nomor dan tahun, perihal, serta judul surat perjanjian.

Isi Surat. Bagian isi surat perjanjian yaitu hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan surat. Memuat nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian. Poin yang membedakan dengan surat resmi lainnya adalah memuat permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bentuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pasal-pasal yang dikemukakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup Surat. Di bagian penutup surat,  perjanjian terdiri dari pihak yang terkait dengan  surat perjanjian, nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian, tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian, materai, nama jelas pihak-pihak penandatangan, pangkat dan NIP (bagi PNS), stempel jabatan atau instansi, serta saksi-saksi berikut nama jelas dan tanda tangan.

3. Contoh Surat Perjanjian

a) Surat Perjanjian Kerja 

Jika Anda yang berstatus karyawan, Anda tak perlu lagi dipusingkan dengan bagaimana membuat surat perjanjian. Anda hanya tinggal mempelajari dan menandatangai saja. Namun, bagi Anda yang bertugas untuk merumuskan surat perjanjian kerja tersebut dan masih bingung apa yang harus Anda buat, Anda tak perlu khawatir. Jika Anda juga diharuskan membuat surat perjanjian jual beli tanah misalnya, Anda bisa melihat contoh surat perjanjian sebagai berikut:


Surat Perjanjian Kerja


Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Nama :             Aditya Siswantara
   Alamat:            Jalan Curug Induk No.19
   Jabatan :         Manajer

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan: Trans Pakuan
Yang berkedudukan di: Bogor
Jenis Usaha: Transportasi

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik usaha).

2. Nama                       :                Joko Dodi
Jenis Kelamin                 :                Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir          :                Solo, 12 Desember 1971
Umur                          :                42 tahun
Agama                         :                Islam
Pendidikan terakhir       :                S1- Gunadarma jurusan Teknik Mesin
Alamat                       :                Jalan Raya Belimbing RT 01/02
No.KTP                          :                 0102030405060708

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

Pasal 1

Pihak pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan perusahaan Transpakuan, yang terletak di Bubulak, dalam bidang tugas Teknisi Mesin, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas Teknisi Mesin.

Pasal 2

Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 15 Mei 2014

Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp 2.893.000,- dengan waktu kerja sehari 9 jam,

atau 54 jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

Tunjangan makan Rp 660.000,-
Tunjangan transport Rp 200.000,-
Bonus Rp 300.000,-

Pasal 4

Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan, para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di Bogor

Tanggal 15 Februari 2014

     Pihak Pertama                                                                                                                          Pihak Kedua

(Aditya Siswantara)                                                                                                                    (Joko Dodi)



***

b) Surat Perjanjian Jual Beli
 

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :



Nama : Aditya L. Lawliet
Alamat : Jalan Raya Semplak Gg. Margajaya RT 02/08 No. 3 Kelurahan Semplak Kecamatan Bogor Barat  Kota Bogor

Dalam hal ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Ryan Key Neyar
Alamat : Jalan Mayor Oking RT 09/01 No. 7 Kelurahan Sukaramai Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)



Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebidang tanah saya yang beralamat di Jalan Raya Kedewaan RT 07/09 Desa Tertatarapih Kelurahan Tebakwae Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan luas 500M2 kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

Demikianlah surat perjanjian ini saya buat, agar dapat digunakan seperlunya.

Bogor, 19 September 2015

Yang membuat pernyataan:

   Pihak Pertama                                                                                                                Pihak Kedua

  (Aditya L. Lawliet)                                                                                                        (Ryan Key Neyar)

Saksi-saksi

H. Mubarokah
Atika

         Mengetahui                                              Mengetahui                                                          Mengetahui

 

Kepala Desa Tertatarapih                                  Ketua RT 07                                                          Ketua RW 09
           (Mardi)                                                    (Bagir)                                                               (Ripki)


Referensi:          
-http://forum.viva.co.id/tips-trick/194996-sistematika-dan-contoh-surat-perjanjian-yang-
  efektif.html
-http://www.legalakses.com/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tertentu-pkwt/
http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000016739428/outsourcing-cuma-terbatas-di-5-jenis-pekerjaan

Minggu, 16 Maret 2014

Tulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi ke-1. Hukum dan Hukum Ekonomi



Nama                    :              Aditya Siswantara
NPM                    :               2021 2254
Kelas                    :               2EB01   
Mata Kuliah          :               Aspek Hukum dalam Ekonomi
Judul Tulisan          :               Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :

"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

2. Grotius :

"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

3. Hobbes :

"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :

"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

5. Plato: 

dilukiskan dalam bukunya Republik. “Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

6. Austin: 

“hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. ”

7. Mr. E.M. Mayers:

“hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”

8. Duguit: 

“hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.”

9. Immanuel Kant: 

“hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.”

10. S.M. Amir, S.H: 

“hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.”


Menurut belajarhukumindonesia.blogspot.com,  hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi saya yakin bahwa setiap orang  sudah mempunyai persepsi  apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

Hukum Ekonomi

Pada era saat ini, istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi merupakan sesuatu yang asing. Bahkan hukum ekonomi merupakan bidang hukum yang cukup dikenal dan sangat popular. Keberadaan bidang hukum ini dalam sistem hukum Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Berbeda dengan pada awal dikenalnya hukum ini di Indonesia yang sempat menimbulkan kontroversial, sebagai bagian dari sistem hukum. Pembidangan hukum yang membagi-bagi permasalahan hukum   secara kaku ( rigid) antara bidang hukum publik dan hukum privat telah usang.

 Diklasifikasikan sebagai hukum publik adalah hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional (publik). Sedangkan diklasifikasikan sebagai hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang. Pembidangan pada  masa lalu tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan kombinasi  keduanya, baik publik dan privat. Untuk saat ini pembidangan hukum tersebut
 kurang dapat diterapkan secara kaku. Terutama pada negara yang menggunakan  sistem common law tidak lagi membedakan dua pembidangan hukum secara  terpisah, begitu juga dengan negara yang menerapkan sistem civil kontinental mulai memadukan dua pembidangan tersebut. Dalam situasi itulah hukum ekonomi muncul yang menkombinasikan dua bidang hukum baik privat dan publik.

 Pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional, tidak dapat dipungkiri telah memacu pula perkembangangan bidang hukum yang merupakan “rule of the  game” dari kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum dibidang ekonomi sebelum ini yang berbasis kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yang nota bene merupakan peninggalan pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang  berkiblat kepada mahzab Eropa Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi  permasalahan dari dinamika kegiatan ekonomi yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang
 khusus ( lex specialist) dibidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung. Kekhasan yang sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah kondisi karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari bidang-bidang hukum yang selama ini dikenal yaitu hukum perdata dan hukum publik didalam sistem hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan bahwa pembidangan hukum yang selama ini dianut yaitu pembedaan  hukum privat dan hukum publik dalam sistem hukum nasional sudah dianggap tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada akhirnya maka pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan yang terkait, misalnya untuk  kegiatan dibidang kegiatan ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum ekonomi.(Syamsul Maarif dan B.C Rikrik Rizkiyana, 2004: 5) Hukum ekonomi beraspek baik publik maupun privat. Hukum ekonomi  Indonesia memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner,  multidisipliner dan transnasional. Hukum ekonomi Indonesia bersifat interdisipliner karena tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana bahkan juga tidak dapat  mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non hokum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, ilmu wilayah, ilmu  lingkungan dan bahkan futurologi.(Sunaryati Hartono, 1980: 60) Secara transnasional, hukum ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam hubungan ekonomi internasional yang melewati batas negara. Apalagi dalam era liberalisasi ekonomi global saat ini.

Ilmu Hukum Dan Ekonomi

Dalam perkembangan dewasa ini, disiplin ilmu yang mengkaji  ekonomi dari aspek-aspek hukum masih merupakan pergaulatan-pergaulatan akademik yang belum ada kesepahaman antarpara sarjana, baik mengenai cakupan, substansi, bahkan istilah yang dipergunakan. Tidak dapat dipungkiri, mata kuliah hukum dan ekonomi ini diajarkan di berbagai perguruan tinggi dengan focus dan sasaran yang berbeda-beda pula. Di Universitas Indonesia misalnya, studi tentang hukum dan ekonomi ini berawal dari Pusat Studi Dagang (PSHD) tahun 1975, yang kemudian pada tahun 1977 berubah menjadi Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (PSHE). Dalam pengembangan hukum ekonomi, pemerintah Amerika Serikat melalui proyek ELIPS ( Economic Law and Improved Procurement System) melakukan program pencangkokan bagi dosen-dosen hukum dagang yang diorganisir oleh Universitas Indonesia. Program tersebut membahas masalah pengembangan hukum, pelatihan hukum, informasi hukum, dan manajemen pengadaan.

 Penggantian lembaga tersebut bukan berarti tanpa mempunyai semangat perubahan yang bermaksud mengakomodir ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh hukum dagang saja, tetapi juga meliputi segala aspek yang lebih luas dan responsif terhadap kebutuhan yang selalu dinamis. Di beberapa universitas  lainnya pun demikian, dengan stressing dan nama yang berbeda, seperti di UNDIP menamakan mata kuliah hukum ekonomi/pembangunan, di UGM dengan mengajarkan kapita selekta peraturan perundangan yang berkaitan dengan aspek ekonomi yang sifatnya publik, sedangkan di UNPAD penekanannya lebih kepada hukum perdata internasional.
               
Di beberapa universitas luar negeri, seperti di Eropa dapat dijumpai pula perbedaan dalam disiplin ilmu hukum dan ekonomi, namun pada prinsipnya mempunyai muara yang sama, yakni mengkaji fenomena-fenomena ekonomi dari perspektif hukum. Sebagai contoh, di University of Groningen ada mata kuliah
 economic regulation, di University of Nijmegen terdapat mata kuliah economisch  recht, serta di Utrecht diajarkan social economisch recht.  
               
Demikian halnya di Amerika Serikat yang menganut hukum Anglo Saxon, UC Barkeley, di mana banyak ekonom Indonesia menempuh studi lanjut di sana, menyajikannya dalam bentuk kapita selekta yang meng- cover bidang foreign investment law, contract law, security law. Sertifikasi dari School of Law University of California, Berkeley, juga menanamkan mata kuliah tersebut dengan nama hukum dan ekonomi pembangunan ( law and economic development)

Definisi Hukum Ekonomi

 Setelah mengupas tentang terminologi yang mengkaji masalah hukum dan ekonomi, baik yang dipergunakan di dalam maupun di luar negeri, perlu dijelaskan pengertian hukum ekonomi secara definitif. Untuk lebih memfokuskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi, berikut ini suatu definisi dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

1.            Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti  peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. 
 
2.            Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan  ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga tetap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
 
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi
                Indonesia dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini. 

1.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara  peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 
2.       Hukum ekonomi sosial, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Dengan martabat kemausiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Dari sudut pandang lain, Rochmat Soemitro mengemukakan pendapat berbeda, di mana adanya kombinasi antara hukum publik dan hukum privat dalam satu kajian hukum yang sama. Intervensi dan ekspansi otoritas publik ke dalam hukum privat semakin menguat, seperti halnya dalam hal sewa-menyewa yang telah diatur dalam KUH Perdata juga memberikan restriksi-restriksi dalam hak kepemilikan rumah dan sewa-menyewa rumah pada tahun 1940, juga dalam kepemilikan tanah, dengan adanya UUPA yang membatasi kepemilikan tanah dengan klausula tanah mempunyai fungsi sosial. Instrumen hukum “gijeling” atau penyanderaan terhadap penunggak pajak yang tidak koopertif ternyata merupakan sisi hukum publik dari segi undang-undang perpajakan, karakter punishment berasal  dari hukum pidana serta hubungan hukumnya bersifat keperdataan, yakni sebagai utang pada negara. 

 Dengan demikian, batas antara hukum publik dan privat semakin bias “verpublicering van het privaat recht and verprivatering van het publicrecht” (mem”publikan” hukum privat dan mem”privat”kan hukum publik). 

Berdasarkan fenomena tersebut, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi sebagai berikut. Sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Maka, di sini nampak jelas adanya perbedaan pendapat, yang kemudian Rochmat Soemitro mengkritisi pendapatnya Sunaryati Hartono, bahwa adanya dikhotomi/ pemisahan antara hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dipandang kurang pas, sebab kata pembangunan dapat menyesatkan, seolah-olah bidang-bidang yang dimaksudkan dalam hukum ekonomi pembangunan saja yang mendukung pembangunan, padahal hukum ekonomi sosial juga ikut dalam pembangunan.
               

Referensi:
http://ebookbrowsee.net/bahan-ajar-pengantar-hukum-ekonomi-pdf-d91871285