Jumat, 06 November 2015

Etika Auditing



Aditya Siswantara

4EB01

20212254


A.       KEPERCAYAAN PUBLIK

  
  Tiap auditor harus mendapatkan kepercayaan publik guna memastikan jasanya dianggap memenuhi ekspektasi publik yaitu setiap pihak yang berkepentingan dengan laporan audit maupun pihak yang hanya memperhatikan kondisi organisasi yang telah diaudit. Auditor yang ingin memperoleh kepercayaan publik harus menggunakan etika auditor. Dalam penelitian yang dilakukan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim, Hapsari dan Purwanti (2007) yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dianggap mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan serta faktor yang dianggap paling dominan pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku tidak etis akuntan, memiliki hasil kuesioner tertutup yang  menunjukkan bahwa terdapat sepuluh faktor yang dianggap oleh sebagian besar akuntan mempengaruhi sikap dan perilaku mereka. Sepuluh faktor tersebut adalah religiusitas, pendidikan, organisasional, emotional quotient, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, dan posisi atau kedudukan.

         
         Menurut Nugrahaningsih (2005) dalam Alim dkk. (2007) etika akan mengaitkan penerapan kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan menjaga integritas serta obyektivitas mereka. Menurut Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang kelima yaitu Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.  

        Ashton(1991) menunjukkan bahwa dalam literatur psikologi, pengetahuan spesifik dan lama pengalaman bekerja adalah faktor penting untuk meningkatkan kompetensi, namun ukuran kompetensi tidak hanya 2 hal tersebut, terdapat pertimbangan-pertimbangan lain dalam pembuatan keputusan yang baik. Hasil penelitian Bonner (1990) mengemukakan bahwa pengetahuan mengenai spesifik tugas membantu kinerja auditor berpengalaman melalui komponen pemilihan dan pembobotan buksi hanya pada saat penetapan risiko analitis. Choo dan Trotman (1991) memberikan bukti empiris bahwa auditor  berpengalaman lebih banyak menemukan item-item yang tidak umum (atypical) dibandingkan auditor yang kurang berpengalaman, tetapi antara auditor yang berpengalaman dan yang kurang berpengalaman tidak memiliki perbedaan dalam kemampuan menemukan item-item yang umum. 

          Sementara Independensi berasal dari kata independen, artinya bahwa ia tidak boleh memihak baik terhadap klien yang membayarnya maupun kepada pihak ketiga. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat dalam menilai mutu jasa audit. Suryaningtyas (2007) menjelaskan bahwa independensi akuntan publik memiliki dua aspek, yaitu:

1. Independensi sikap mental (independence in fact)

2. Independensi penampilan (independence in appearance)

Independensi sikap mental akan muncul jika dalam kegiatannya, akuntan publik sebagai auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak, sepanjang pelaksanaan auditnya. Sedangkan sikap independensi dalam penampilan berarti akuntan publik harus menghindari keadaan yang membuat orang lain meragukan ketidakberpihakannya dalam pelaksanaan tugas.

             
        Bila auditor mampu untuk menjalankan etika auditor dengan baik pada kegiatannya dengan berpedoman pada prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian serta menggunakan sikap independen, maka kualitas audit pun dapat dipandang baik dan kepercayaan publik akan diraih. 


B. TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK


            Kegiatan ekonomi di suatu negara tidak dapat berjalan baik dengan sendirinya, oleh karena itu diperlukan berbagai organisasi dari beragam profesi yang mengatur kegiatan ekonomi tersebut, salah satu profesi yang cukup berperan dalam memelihara tertibnya kegiatan ekonomi adalah akuntan publik (salah satunya auditor), auditor memberikan opini dalam laporan auditnya yang menjadi dasar kepercayaan para pelaku ekonomi maupun masyarakat secara umum, laporan audit ini digunakan  untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga  masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan sumber-sumber ekonomi. 

               Dalam  menjalankan peran dalam dunia bisnis, auditor harus memiliki kesadaran bahwa tanggung jawab yang diembannya cukup besar untuk memenuhi kepentingan publik. Berbicara mengenai kepentingan publik, yang termasuk publik dari profesi akuntan (termasuk auditor) terdiri dari berbagai pihak, seperti yang tercantum dalam Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia, antara lain: klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung pada obyektivitas dan integritas akuntan (termasuk auditor).


            Profesi auditor bertanggung jawab terhadap keandalan laporan keuangan dari berbagai macam bentuk perusahaan. Dalam perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas yang bersifat terbuka (PT Terbuka), saham perusahaan dijual kepada masyarakat umum melalui pasar modal, dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan terpisah dari manajemen perusahaan. Dalam bentuk badan usaha ini, pemilik perusahaan menanamkan dana mereka di dalam perusahaan dan manajemen perusahaan berkewajiban mempertanggungjawabkan dana yang dipercayakan kepada mereka. Laporan Keuangan yang dihasilkan sebagai bukti kinerja seluruh manajemen perusahaan kepada pemilik perusahaan diharuskan memiliki informasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi dan keadaan operasi perusahaan sebenarnya, oleh karena itu auditor dibutuhkan untuk memberikan asersi bahwa Laporan Keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar-dasar keputusan yang diambil oleh investor dan kreditor, serta calon investor dan calon kreditor. Perusahaan yang berbadan hukum Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennootschap) memiliki sebagian sekutunya sebagai sekutu aktif yang menjadi manajemen perusahaan dan sebagian yang lain bertindak sebagai sekutu diam. Laporan Keuangan CV perlu diaudit agar sekutu diam dapat melihat pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh sekutu aktif.

             
               Menurut standar auditing, auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi, auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. Jenis pendapat auditor dalam paragraf pendapat Laporan Audit Independen antara lain: 1. Pendapat Wajar tanpa Pengecualian 2. Pendapat Wajar tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas 3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian 4. Pendapat tidak Wajar dan Pernyataan tidak Memberikan Pendapat. Auditor dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas salah satu unsur laporan keuangan dan menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat, atau menyatakan pendapat tidak wajar atas unsur laporan keuangan lainnya, apabila keadaan mengharuskan perlakuan demikian. (PSA No.29). 


C. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR


Sebagai auditor, terdapat beberapa tanggung jawab dasar yang tertulis dalam Aturan Etika Kompartmen Akuntan Publik. Berikut ringkasannya:


300 Tanggung Jawab Kepada Klien


301 Informasi Klien yang Rahasia


Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.


Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

(1)   Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi


(2)  Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku


(3)   Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau


(4)   Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diuangkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.


302 Fee Profesional


A.     Besaran Fee


Besarnya fee  Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitasjasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.


B.     Fee Kontinjen


Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung dari hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penerapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.


400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi


401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi


Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.


402 Komunikasi Antarakuntan Publik


Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta usaha yang berlainan.

Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.


403 Perikatan Atestasi


Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.


501 Tanggung Jawab dan Praktik Lain   


501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan


Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.


D.       INDEPENDENSI AUDITOR


      Menurut Mulyadi (2002) Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Dalam bagian A tulisan ini, bahwa Independensi memiliki 2 aspek, yaitu Independensi sikap mental (independence in fact) dan Independensi penampilan (independence in appeareance), namun menurut Abdul Halim (2001:21), independensi dibagi menjadi 3 aspek, yaitu:

1. Independence in fact (independensi dalam fakta)

2. Indepencence in appearance (indepensensi dalam penampilan)

3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya)


      Dalam aspek independensi yang ketiga yaitu arinya auditor yang awam dalam electronic data processing system tidak memenuhi independensi keahlian bila ia mengaudit perusahaan yang pengolahan datanya memakai sistem informasi terkomputerisasi. Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

        
         Visi profesi abad 21 yang diterbitkan IAI (1997) mencanangkan Kode Etik Akuntansi Indonesia agar anggota profesi dapat menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi. Pandangan masyarakat terhadap indendensi penampilan Akuntan Publik ditetapkan karena sikap independensi merupakan masalah mutu pribadi., bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan. Menurut Suryaningtias (2007), dewasa ini independensi akuntan publik menjadi sangat penting, terutama dalam memberikan kepastian bahwa laporan keuangan yang diterbitkan suatu perusahaan tidak mengandung informasi menyesatkan pemakainya. Dengan demikian, pemakai laporan keuangan sangat bergantung pada pendapat Akuntan Publik sebelum memberikan kepercayaan pada laporan keuangan. Apabila suatu laporan audit sudah diwarnai oleh sikap keberpihakan, akuntan publik tersebut akan dianggap sebagai pihak yang diragukan. Dalam penelitian Suryaningtias (2007), dapat ditemukan berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik, yaitu:


     1.     Hubungan keluarga berupa suami atau istri, saudara sedarah semenda dengan klien.


      Menurut Suryaningtias (2007), auditor harus menghindari penugasan audit atas Laporan Keuangan klien jika ia memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi. Jika auditor mempunyai hubungan suami atau istri, saudara sedarah semenda dengan klien, maka objektivitasnya akan diragukan. Hal tersebut dapat dideteksi dari:


1.      Istri atau anak akuntan publik memiliki saham pada perusahaan klien

2.      Orang tua, mertua, saudara sekandung dari akuntan publik yang memiliki saham kepada klien.

3.      Anak akuntan publik menjadi direktur atau anggota dewan komisaris pada perusahaan klien.

2.  Hubungan usaha dan dengan antara klien, keuntungan dan kerugian terkait klien tertentu.


Menurut Suryaningtyas (2007), hubungan usaha dan keuangan klien dan auditor dapat membuat auditor kehilangan independensinya dan mempengaruhi objektivitasnya. Adanya kepentingan keuangan membuat  seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan audit yang akan diterbitkannya dan jika saham yang dimiliki merupakan bagian yang materiil dari modal saham perusahaan klien tersebut. Independensi auditor akan berkurang jika:

·          
      Akuntan publik memiliki hubungan usaha dengan klien

·         Akuntan publik memiliki hubungan keuangan dengan klien

·         Akuntan publik memiliki hutang piutang dengan klien

·         Akuntan publik memiliki saham bersama dengan perusahaan klien.



   3. Keterlibatan dalam Usaha yang tidak Sesuai


Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai tentu akan mengurangi independensi auditor tersebut. Seorang auditor tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan atau mempengaruhi independensi pelaksanaan jasa profesional. Independensi auditor dapat menurun jika:

·       
         Seorang auditor melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan kliennya atau dengan salah satu eksekutif dan pemegang saham lainnya

·    
     Seorang auditor terlibat dalam usaha atau pekerjaan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.



E. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK



Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.


Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :



KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,


Menimbang :

a.       bahwa untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;


b.       bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;


c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;



Mengingat :

1.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);


2.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);


3.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

4.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;


5.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;



Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASAAUDIT DI PASAR MODAL



Pasal 1

Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam

Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



PERATURAN NOMOR VIII.A.2

: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN

JASA AUDIT DI PASAR MODAL


1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :

a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :


1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan


2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.



b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.



c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:


     1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;


2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:


      a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

      b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

      c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

      
     3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.



e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.



2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:


a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan  penugasan, mana yang lebih dahulu.



b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.





3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :


a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :

1) investasi pada klien; atau


2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.



b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :

1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;


2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;


3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau


4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.



c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari

produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.



d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :


1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;


2) atau laporan keuangan;


3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;


4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);


5) aktuaria;


6) audit internal;


7) konsultasi manajemen;


8) konsultasi sumber daya manusia;


9) konsultasi perpajakan;


10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau


11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan



e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.



4. Sistim Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.



5. Pembatasan Penugasan Audit


a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik

paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.



b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.



c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.



6. Ketentuan Peralihan


a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.



b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.



7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.





Contoh kasus etika auditing:



Kasus Pemecatan Auditor Internal Bank Panin Cabang Banjarmasin



Seorang auditor internal dituntut untuk menemukan kesalahan yang material dalam pencatatan akuntansi perusahaan baik itu karena kekeliruan maupun kesengajaan, auditor internal yang memiliki etika yang baik akan melaporkan temuannya secara jujur dan lengkap kepada Dewan Direksi, temuan ini akan menurunkan risiko pengendalian karena perusahaan dapat mengkoreksi kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan yang belum diaudit sehingga laporan tersebut memperlihatkan keadaan sebenarnya dari operasi perusahaan, selain itu perusahaan juga dapat menemukan pihak yang bersalah atas temuan tersebut.



Etika auditor ini ditunjukkan oleh auditor internal pada Bank Panin, Yus Rusyana. Ia adalah Kepala Grup Auditor pada Biro Pengawasan dan Pemeriksaaan Bank Panin yang mengaudit cabang utama Bank Panin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Januari 2010. Awal Februari 2010, Yus melaporkan hasil audit sementara kepada Presiden Direksi, ia menjelaskan mengenai temuan dengan indikasi fraud, dimana terdapat rekayasa pemberian kredit sebesar Rp 30 Miliar di Kantor Cabang Banjarmasin. Sekitar 5 bulan kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2010, Yus dkk. Baru menyelesaikan laporan hasil audit secara keseluruhan kepada Presiden Direksi, kemudian Yus diharuskan melakukan penyampaian hasil audit pada pimpinan pusat. Hasil audit ini akan dilanjutkan ke BI. Lalu pada 25 Maret 2011, Yus dkk. Dipanggil tim pemeriksa BI untuk menjelaskan temuan tersebut




Ternyata kehadiran Yus dkk ke BI itu tidak direstui oleh pihak manajemen. Atas dasar itu kemudian Yus dipanggil menghadap staf Biro Umum dan Personalia pada 28 April 2011 dan diperintahkan agar mengundurkan diri. Walau menolak mengundurkan diri Yus tetap diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehari kemudian Yus sudah tidak boleh lagi menginjakkan kaki di lokasi kerja. Meski PHK dijatuhkan, pihak manajemen mengirim surat pemanggilan kerja pertama pada 6 Mei 2011 dan Yus memenuhi panggilan itu pada 11 Mei 2011. Ketika itu Yus menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pasca diputuskan hubungan kerja karena alasan sakit. Walau tidak hadir memenuhi surat pemanggilan pertama, manajemen kembali melayangkan surat pemanggilan kedua keesokan harinya lewat kurir. Namun hari itu Yus tak bisa menemui manajemen yang mengaku sibuk. Kemudian pada 19 Mei 2011 pihak manajemen menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Yuz dikategorikan mengundurkan diri karena 14 hari berturut-turut absen. Dan tidak memenuhi pemanggilan kerja sebagaimana telah disampaikan lewat surat.


Karena menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen bertentangan dengan hukum, Yus dalam gugatannya menuntut agar manajemen dihukum membayar kompensasi pesangon sebesar 10 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Terpisah, kuasa hukum manajemen Atum Burhanudin membantah disebut memecat Yus. Perusahaan justru berdalih Yuz telah mangkir sejak 28 April 2011. Pihak perusahaan merasa tidak mendapat pemberitahuan dan alasan dari Yuz perihal ketidakhadirannya ketika itu di lokasi kerja. Oleh karenanya Atum menyebut Yuz telah melanggar pasal 21 ayat (4) Peraturan Perusahaan (PP) PT.Bank Panin Tahun 2010 – 2012. Pada intinya ketentuan itu menyebut bahwa pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima atasannya dan bagian personalia, maka dianggap mangkir.

           
           Sementara itu, pada 31 Januari 2013, pihak Bank Indonesia mengumumkan telah menindaklanjuti hasil temuan tim audit PT. Bank Panin Tbk. Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3, Riyanti A.Y. Sali telah mengirim surat No. 13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor, yang belakangan ini diketahui adalah Jaya Setia Dau. Sebelumnya tim audit melaporkan tindak pidana perbankan ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, namun naas, disaat penyelidikan belum mencapai tahap akhir, tersangka rekayasa kredit, Pemimpin Cabang Banjarmasin, Alm. Herman Kusuma, meninggal dunia.

           
                 Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin, pada 4 Februari 2013 menyatakan bahwa tuduhan penyelewengan kredit sebesar Rp. 30 Miliar pada Kantor Cabang Umum  Banjarmasin tidak benar, pernyataan ini diperkuat Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting, yang menyatakan bahwa kasus ini telah selesai tahun 2013, ia menambahkan bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur “Cuma” sekitar Rp. 7 Miliar, namun sudah diselesaikan, ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp. 300 juta. 





Referensi:

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

Alim, M. Nizarul., Trisni Hapsari dan Liliek Purwanti. 2007. Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X. AUEP 08.

Ashton, A.H. 1991. Experience and Error Frequency Knowledge asPotentialDeterminants of Audit Expertise.  The Accounting Review.April. p. 218-239.



Bonner, S.E. 1990. Experience Effect in Auditing: The Role of Task Spesific Knowledge.

The Accounting Review. Januari. p. 72-92



Choo, F. dan K.T. Trotman. 1991. The Relationship Between Knowledge Structure and

Judgments for Experienced and Inexperienced Auditors. The Accounting Review.  Juli. p. 464-485.



http://ginacha.blogspot.co.id/2014/11/peraturan-pasar-modal-dan-regulator.html


http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/VIII/VIII.A.2.pdf



http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f56434a7dca7/pekerja-bank-panin-dipecat-usai-temukan-ifraud-i



http://zakyways.blogspot.co.id/2013/10/etika-dalam-auditing.html



http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-panin-bantah-fraud-senilai-rp-30-miliar

Maryani, T. dan U. Ludigdo. 2001. Survei Atas Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan. TEMA. Volume II Nomor 1. Maret. p. 49-62



Mulyadi. 2002. Auditing edisi ke-6. Universitas Gadjah Mada: Salemba Empat.



Nugrahaningsih, P. 2005. Analisis Perbedaan Perilaku Etis Auditor di KAP dalam  Etika Profesi (Studi Terhadap Peran Faktor-faktor Individual: Locus of Control,  Lama Pengalaman Kerja, Gender dan Equity Sensitivity). SNA VIII Solo. p. 617-630



Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia


Standar Auditing Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia


Suryaningtias, Agustin. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Independensi Akuntan Publik (Studi Survei pada Kantor Akuntan Publik di Bandung). Skripsi Universitas Widyatama.

http://www.fkdkp.org/index.php?option=com_content&view=section&layout=blog&id=1&ltemid=32&limit=9&date=2010-09-01&limitstart=81

Minggu, 11 Oktober 2015

ETIKA GOVERNANCE

Aditya Siswantara
4EB01
2021 2254

A. GOVERNANCE SYSTEM

Apakah itu governance system? dari segi bahasa, governance berarti tata kepemerintahan, sementara system berarti beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan, jadi dapat dikatakan Governance System adalah suatu tata kekuasaan yang ada dalam perusahaan dimana setiap bagian perusahaan harus bekerja dengan baik. Governance System yang terdiri dari 4 unsur yang tidak dapat terpisah, antara lain :

1. Commitment on Governance

Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan. Contohnya adalah Bank dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000

• Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 8
Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan

2. Governance Structure

Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.

Dalam Pasal 2 ayat 1, Bank wajib menugaskan salah seorang anggota direksi sebagai Direktur Kepatuhan dan dalam pasal 3 ayat 1 ditentukan bahwa penugasan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direktur Utama dengan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Bank Indonesia

3. Governance Mechanism

Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah:
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Dalam pasal 6, tugas dari dewan komisaris adalah:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko
c. mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan
transaksi yang memerlukan persetujuan dewan Komisaris.

• Peraturan Bank Indonesia No. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.

Dalam pasal 2 ayat 3, ketentuan modal minimum bagi bank adalah:
a. 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil
risiko peringkat 1 (satu);
b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat2 (dua);
c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga); atau
d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk
Bank dengan profil risiko peringkat 4 (tempat) sampai dengan 5 (lima).


4. Governance Outcomes

Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Di Indonesia, dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah: 

Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Dalam pasal 3 ayat 1, Bank wajib menyusun Laporan Tahunan yang paling kurang mencakup:

a) Informasi umum
b) Laporan Keuangan Tahunan
c) Opini dari Akuntan Publik
d) Jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek
    manajemen risiko yang diterapkan Bank
e) Seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi
    Triwulanan.

B. BUDAYA ETIKA

Budaya etika dalam perusahaan adalah suatu system dari nilai-nilai yang dipegang teguh bersamaan tentang hal-hal yang dianggap penting beserta keyakinan bagaimana dunia itu berkembang dalam perjalanannya.
Bagaimana budaya etika dalam perusahaan diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:

• Menetapkan credo perusahaan. 

Credo adalah sebuah pernyataan ringkas tentang nilai-nilai etis yang diterapkan perusahaan, yang kemudian diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

• Menetapkan program etika. 

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru.

• Menetapkan kode etik perusahaan. 

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Semisal manufaktur, jasa ataupun dagang.

C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI

Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance, apakah itu good corporate governance? good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance(GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven)“memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:

• Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
• Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
• Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.

D. KODE ETIK KORPORASI

Kode Etik Korporasi (Corporate Code of Conduct) atau Pedoman Perilaku adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Dengan Pedoman Perilaku, perusahaan diharapkan untuk patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi dimana saja perusahaan melakukan kegiatan bisnis/ operasionalnya. Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:

Clean: Perusahaan dikelola secara professional dengan:
>Menghindari benturan kepentingan
>Tidak mentolerir suap
>Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
>Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

Competitive:
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.

Confident:
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa

Customer Focused:
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan

Commercial:
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat

Capable:
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Kode Perilaku Korporasi harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap anggota entitas bisnis
Agar dapat memberikan manfaat jangka panjang

Berikut evaluasi yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak
dibawah ini:

a. Pegawai
• Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan

• Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan
pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.

b. Pemegang Saham

• Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha

c. Masyarakat

• Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.

F. CONTOH KASUS

Waskita Karya adalah salah satu BUMN, didirikan pada 1 Januari 1961, badan usaha ini memainkan peran utama dalam membangun infrastruktur Indonesia. Awalnya Waskita hanya beroperasi dalam pengembangan air seperti reklamasi, pengerukan, pelabuhan dan irigasi, namun sejak status hukum Waskita Karya berubah menjadi PT Waskita Karya, tepatnya tahun 1973, perusahaan ini telah mengembangkan usaha sebagai kontraktor umum dengan jangkauan yang lebih luas seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandara, bangunan dll. Terbukti PT. Waskita pada tahun 1980-an telah membangun Bandara Soekarno-Hatta dan Muara Karang PLTU di Jakarta. Perusahaan yang besar tentu memiliki etika dalam mengatur setiap anggotanya, berikut ketentuan sikap apabila terdapat dugaan pelanggaran GCG yang dilakukan oleh internal PT . Waskita terhadap pihak internal lain maupun pihak eksternal:

Penerapan GCG di lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sangat dipengaruhi oleh :

1. Komitmen pimpinan, di kalangan Komisaris, Direksi, Manajemen, maupun kelompok kerja
    pegawai.
2. Penggerak penerapan etika dan pengembangannya oleh Departemen SDM & Sistem.
3. Sosialisasi kepada setiap lapisan pegawai.

Keharusan pelaporan terhadap pelanggaran Prosedur Waskita di bidang GCG :
1. Setiap pegawai yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Prosedur Waskita di bidang
    GCG harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.

2. Kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut
    laporannya sesuai kebijakan Perusahaan.

3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pelapor manakala pelanggaran tersebut benar
    terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran dan/atau
    laporannyatidak benar.

4. Tim sosialisasi, implementasi dan evaluasi Prosedur Waskita di bidang GCG harus
    menindaklanjuti laporan tersebut sesuai batas kewenangannya.

5. Hasil tindak lanjut Tim sosialisasi, implementasi dan evaluasi Prosedur Waskita di bidang
    GCG harus dilaporkan kepada Direksi untuk diambil tindakan sesuai kebijakan Perusahaan

Referensi:
http://www.slideshare.net/khuzainachmed/makalah-good-governance
https://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/governance-system/
http://mauritsrj.blogspot.co.id/2013/10/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html
https://prasetyooetomo.wordpress.com/2014/01/17/etichal-governance/
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf
http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelola-perusahaan/pedoman-perilaku/
http://www.waskita.co.id/en/id/index.php/about-waskita
http://www.waskita.co.id/en/id/images/PW/PW-GCG-2014.pdf

Minggu, 24 Mei 2015

Active and Passive Voice

Aditya Siswantara
3EB01
Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


Kalimat Aktif dan Kalimat Pasif
Kata kerja transitif mempunyai dua voice (ragam gramatikal), aktif dan pasif.

1) Bentuk aktif adalah orang, binatang, atau benda yang ditunjukkan oleh subjek dikatakan
melakukan sesuatu pada yang lain.
Contoh: Karim killed a tiger. Karim membunuh seekor harimau

2) Bentuk pasif adalah orang, binatang atau benda dikatakan menderita sesuatu dari sesuatu yang lain.
Contoh: A tiger was killed by Karim. Seekor harimau dibunuh oleh Karim
Bentuk pasif :
To Be + Past Participle

Aturan-aturan :
a) Kata kerja transitif tidak digunakan dalam bentuk pasif, kecuali kalau kata kerja itu menggunakan cognate object dalam bentuk aktif.
Aktif : She sang a fine song. Ia menyanyikan sebuah nyanyian yang merdu
Pasif : A fine song was sung by her. Sebuah nyanyian yang merdu dinyanyikan olehnya

b) Bilamana kalimat diubah dari bentuk aktif ke pasif, objek untuk kata kerja aktif menjadi subjek untuk kalimat kerja pasif.
objek untuk kata kerja aktif :
Aktif: Linda can make tarts. Linda dapat membuat kue tart
Subjek untuk kata kerja pasif :
Pasif: Tarts can be made by Linda

c) Retained object (objek yang tetap dipakai/dipertahankan dalam pasif)
Dua buah objek dalam kalimat aktif, ketika diubah menjadi kalimat pasif, masih tetap ada sebuah objek dipertahankan, objek ini dinamakan retained object. Objek ini mungkin objek tak langsung dari kata kerja aktif atau objek langsung dari kata kerja aktif.
Objek tak langsung dari kata kerja aktif

Kata Kerja aktif Kata kerja pasif
We gave him a prize A prize was given him by us
Objek langsung dari kata kerja aktif

Kata Kerja aktif Kata kerja pasif
We gave him a prize He was given a prize by us

Berikut contoh-contoh kalimat aktif yang dirubah menjadi kalimat pasif dalam bentuk tenses :

1) Simple present
Aktif
John bites Mary
John doesn’t bite Mary
Does John bite Mary?
What does John do?
Who bites Mary?
Who does John bite?

Pasif
Mary is bitten by John
Mary isn’t bitten by John
Is Mary bitten by John?
What is done by John?
Who is Mary bitten by?
Who is bitten by John?

2) Simple continuous
Aktif
John is biting Mary
John isn’t biting Mary
Is John biting Mary?
What is John doing?
Who is biting Mary?
Who is John biting?

Pasif
Mary is being bitten by John
Mary isn’t being bitten by John
Is Mary being bitten by John?
What is being done by John?
Who is Mary being bitten by?
Who is being bitten by John?

3) Present perfect
Aktif
John has bitten Mary
John hasn’t bitten Mary
Has John bitten Mary?
What has John done?
Who has bitten Mary?
Who has John bitten?

Pasif
Mary has been bitten by John
Mary hasn’t been bitten by John
Has Mary been bitten by John?
What has been done by John?
Who has Mary been bitten by?
Who has been bitten by John?

4) Present perfect continuous
Aktif
John has been biting Mary
John hasn’t been biting Mary
Has John been biting Mary?
What has John been doing?
Who has been biting Mary?
Who has John been biting?

Pasif
Mary has been being bitten by John
Mary hasn’t been being bitten by John
Has Mary been being bitten by John?
What has been being done by John?
Who has Mary been being bitten by?
Who has been being bitten by John?

5) Simple past
Aktif
John bit Mary
John didn’t bite Mary
Did John bite Mary?
What did John do?
Who bit Mary?
Who did John bite?

Pasif
Mary was bitten by John
Mary wasn’t bitten by John
Was Mary bitten by John?
What was done by John?
Who was Mary bitten by?
Who was bitten by John?

6) Past continuous
Aktif
John was biting Mary
John wasn’t biting Mary
Was John biting Mary?
What was John doing?
Who was biting Mary?
Who was John biting?

Pasif
Mary was being bitten by John
Mary wasn’t being bitten by John
Was Mary being bitten by John?
What was being done by John?
Who was Mary being bitten by?
Who was being bitten by John?

7) Past perfect
Aktif
John had bitten Mary
John hadn’t bitten Mary
Had John bitten Mary?
What had John done?
Who had bitten Mary?
Who had John bitten?

Pasif
Mary had been bitten by John
Mary hadn’t been bitten by John
Had Mary been bitten by John?
What had been done by John?
Who had Mary been bitten by?
Who had been bitten by John?

8) Past perfect continuous
Aktif
John had been biting Mary
John hadn’t been biting Mary
Had John been biting Mary?
What had John been doing?
Who had been biting Mary?
Who had John been biting?

Pasif
Mary had been being bitten by John
Mary hadn’t been being bitten by John
Had Mary been being bitten by John?
What had been being done by John?
Who had Mary been being bitten by?
Who had been being bitten by John?

9) Future
Aktif
John will bite Mary
John won’t bite Mary
Will John bite Mary?
What will John do?
Who will bite Mary?
Who will John bite?

Pasif
Mary will be bitten by John
Mary won’t be bitten by John
Will Mary be bitten by John?
What will be done by John?
Who will Mary be bitten by?
Who will be bitten by John?

10) Future continuous
Aktif
John will be biting Mary
John won’t be biting Mary
Will John be biting Mary?
What will John be doing?
Who will be biting Mary?
Who will John be biting?

Pasif
Mary will be being bitten by John
Mary won’t be being bitten by John
Will Mary be being bitten by John?
What will be being done by John?
Who will Mary be being bitten by?
Who will be being bitten by John?

11) Future perfect
Aktif
John will have bitten Mary
John won’t have bitten Mary
Will John have bitten Mary?
What will John have done?
Who will have bitten Mary?
Who will John have bitten?

Pasif
Mary will have been bitten by John
Mary won’t have been bitten by John
Will Mary have been bitten by John?
What will have been done by John?
Who will Mary have been bitten by?
Who will have been bitten by John?

12) Future perfect continuous
Aktif
John will have been biting Mary
John won’t have been biting Mary
Will John have been biting Mary?
What will John have been doing?
Who will have been biting Mary?
Who will John have been biting?

Pasif
Mary will have been being bitten by John
Mary won’t have been being bitten by John
Will Mary have been being bitten by John?
What will have been being done by John?
Who will Mary have been being bitten by?
Who will have been being bitten by John?

Kata-kata kerja transitif kadang-kadang mempunyai arti pasif walaupun bentuk kalimatnya adalah aktif :

a) Dengan komplemen
Sugar tastes sweet (pasif: sugar is sweet when it is tasted). Gula manis rasanya (gula manis bila
dirasakan)

b) Tanpa komplemen
The books is printing (pasif: the book is being printed). Buku itu sedang dicetak
The cows are milking (pasif: the cows are being milked). Sapi-sapi itu sedang diperah

Contoh dalam artikel:

Memphis Depay: Why I chose Man Utd over Liverpool

PSV Eindhoven striker says it's not about the money as he gets ready to join 'absolute dream club' Manchester United


Manchester bound: Memphis Depay will leave PSV for Old Trafford this summer Photo: GETTY
Memphis Depay described Manchester United as 'an absolute dream club after agreeing to join Louis van Gaal's side on Thursday.

VAN GAAL SAYS HE SIGNED DEPAY NOW TO SCUPPER PSG

Depay will move from PSV Eindhoven in June once the transfer window opens, subject to a medical, and the 21-year-old has explained why he is making the move. "It was an exciting and pretty hectic period, and to have a choice between so many top clubs doesn't make it any easier," Depay said. "For me, Manchester United is an absolute dream club, so I didn't need any convincing of the guys who already play at Manchester United.

"They told me only positive things though, and I'm looking forward to playing with my Dutch teammates next to all the other great players of Manchester United. And working with manager Louis van Gaal again is also a big bonus." On turning down Liverpool, and the other clubs chasing his signature, Depay said: "Yes [there were other clubs interested], but you shouldn't believe all the rumors in the media. In the end it was just a matter of feeling, not a matter of money."

MANCHESTER UNITED SIGN MEMPHIS DEPAY IN £25M DEAL

The Dutch international also paid tribute to PSV and thanked the club for helping him in his development. "I've learned so much at PSV, not only on the pitch but also as a person," Depay continued. "That makes me grateful, but I really felt it was time for me to move on. And you can't deny the interest of a club like Manchester United.

"I’m proud of winning the title with PSV. It’s something the fans deserved, and something I wanted so bad as well.


Memphis Depay could be the start of a busy summer of arrivals at United
"I wish the club all the best for coming season, and hopefully they’re lifting a trophy again next year."

Keterangan: kalimat dengan huruf berwarna biru : Passive voice
Kalimat dengan huruf berwarna merah gelap: Active voice




Referensi:
http://kanjengguru.blog.com/materi-grammar/active-and-passive-voice/
http://www.telegraph.co.uk/sport/football/teams/manchester-united/11589596/Memphis-Depay-Why-I-chose-Man-Utd-over-Liverpool.html