Minggu, 16 Maret 2014

Tulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi ke-1. Hukum dan Hukum Ekonomi



Nama                    :              Aditya Siswantara
NPM                    :               2021 2254
Kelas                    :               2EB01   
Mata Kuliah          :               Aspek Hukum dalam Ekonomi
Judul Tulisan          :               Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :

"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

2. Grotius :

"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

3. Hobbes :

"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :

"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

5. Plato: 

dilukiskan dalam bukunya Republik. “Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

6. Austin: 

“hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. ”

7. Mr. E.M. Mayers:

“hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”

8. Duguit: 

“hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.”

9. Immanuel Kant: 

“hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.”

10. S.M. Amir, S.H: 

“hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.”


Menurut belajarhukumindonesia.blogspot.com,  hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi saya yakin bahwa setiap orang  sudah mempunyai persepsi  apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

Hukum Ekonomi

Pada era saat ini, istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi merupakan sesuatu yang asing. Bahkan hukum ekonomi merupakan bidang hukum yang cukup dikenal dan sangat popular. Keberadaan bidang hukum ini dalam sistem hukum Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Berbeda dengan pada awal dikenalnya hukum ini di Indonesia yang sempat menimbulkan kontroversial, sebagai bagian dari sistem hukum. Pembidangan hukum yang membagi-bagi permasalahan hukum   secara kaku ( rigid) antara bidang hukum publik dan hukum privat telah usang.

 Diklasifikasikan sebagai hukum publik adalah hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional (publik). Sedangkan diklasifikasikan sebagai hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang. Pembidangan pada  masa lalu tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan kombinasi  keduanya, baik publik dan privat. Untuk saat ini pembidangan hukum tersebut
 kurang dapat diterapkan secara kaku. Terutama pada negara yang menggunakan  sistem common law tidak lagi membedakan dua pembidangan hukum secara  terpisah, begitu juga dengan negara yang menerapkan sistem civil kontinental mulai memadukan dua pembidangan tersebut. Dalam situasi itulah hukum ekonomi muncul yang menkombinasikan dua bidang hukum baik privat dan publik.

 Pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional, tidak dapat dipungkiri telah memacu pula perkembangangan bidang hukum yang merupakan “rule of the  game” dari kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum dibidang ekonomi sebelum ini yang berbasis kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yang nota bene merupakan peninggalan pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang  berkiblat kepada mahzab Eropa Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi  permasalahan dari dinamika kegiatan ekonomi yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang
 khusus ( lex specialist) dibidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung. Kekhasan yang sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah kondisi karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari bidang-bidang hukum yang selama ini dikenal yaitu hukum perdata dan hukum publik didalam sistem hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan bahwa pembidangan hukum yang selama ini dianut yaitu pembedaan  hukum privat dan hukum publik dalam sistem hukum nasional sudah dianggap tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada akhirnya maka pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan yang terkait, misalnya untuk  kegiatan dibidang kegiatan ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum ekonomi.(Syamsul Maarif dan B.C Rikrik Rizkiyana, 2004: 5) Hukum ekonomi beraspek baik publik maupun privat. Hukum ekonomi  Indonesia memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner,  multidisipliner dan transnasional. Hukum ekonomi Indonesia bersifat interdisipliner karena tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana bahkan juga tidak dapat  mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non hokum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, ilmu wilayah, ilmu  lingkungan dan bahkan futurologi.(Sunaryati Hartono, 1980: 60) Secara transnasional, hukum ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam hubungan ekonomi internasional yang melewati batas negara. Apalagi dalam era liberalisasi ekonomi global saat ini.

Ilmu Hukum Dan Ekonomi

Dalam perkembangan dewasa ini, disiplin ilmu yang mengkaji  ekonomi dari aspek-aspek hukum masih merupakan pergaulatan-pergaulatan akademik yang belum ada kesepahaman antarpara sarjana, baik mengenai cakupan, substansi, bahkan istilah yang dipergunakan. Tidak dapat dipungkiri, mata kuliah hukum dan ekonomi ini diajarkan di berbagai perguruan tinggi dengan focus dan sasaran yang berbeda-beda pula. Di Universitas Indonesia misalnya, studi tentang hukum dan ekonomi ini berawal dari Pusat Studi Dagang (PSHD) tahun 1975, yang kemudian pada tahun 1977 berubah menjadi Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (PSHE). Dalam pengembangan hukum ekonomi, pemerintah Amerika Serikat melalui proyek ELIPS ( Economic Law and Improved Procurement System) melakukan program pencangkokan bagi dosen-dosen hukum dagang yang diorganisir oleh Universitas Indonesia. Program tersebut membahas masalah pengembangan hukum, pelatihan hukum, informasi hukum, dan manajemen pengadaan.

 Penggantian lembaga tersebut bukan berarti tanpa mempunyai semangat perubahan yang bermaksud mengakomodir ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh hukum dagang saja, tetapi juga meliputi segala aspek yang lebih luas dan responsif terhadap kebutuhan yang selalu dinamis. Di beberapa universitas  lainnya pun demikian, dengan stressing dan nama yang berbeda, seperti di UNDIP menamakan mata kuliah hukum ekonomi/pembangunan, di UGM dengan mengajarkan kapita selekta peraturan perundangan yang berkaitan dengan aspek ekonomi yang sifatnya publik, sedangkan di UNPAD penekanannya lebih kepada hukum perdata internasional.
               
Di beberapa universitas luar negeri, seperti di Eropa dapat dijumpai pula perbedaan dalam disiplin ilmu hukum dan ekonomi, namun pada prinsipnya mempunyai muara yang sama, yakni mengkaji fenomena-fenomena ekonomi dari perspektif hukum. Sebagai contoh, di University of Groningen ada mata kuliah
 economic regulation, di University of Nijmegen terdapat mata kuliah economisch  recht, serta di Utrecht diajarkan social economisch recht.  
               
Demikian halnya di Amerika Serikat yang menganut hukum Anglo Saxon, UC Barkeley, di mana banyak ekonom Indonesia menempuh studi lanjut di sana, menyajikannya dalam bentuk kapita selekta yang meng- cover bidang foreign investment law, contract law, security law. Sertifikasi dari School of Law University of California, Berkeley, juga menanamkan mata kuliah tersebut dengan nama hukum dan ekonomi pembangunan ( law and economic development)

Definisi Hukum Ekonomi

 Setelah mengupas tentang terminologi yang mengkaji masalah hukum dan ekonomi, baik yang dipergunakan di dalam maupun di luar negeri, perlu dijelaskan pengertian hukum ekonomi secara definitif. Untuk lebih memfokuskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi, berikut ini suatu definisi dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

1.            Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti  peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. 
 
2.            Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan  ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga tetap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
 
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi
                Indonesia dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini. 

1.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara  peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 
2.       Hukum ekonomi sosial, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Dengan martabat kemausiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Dari sudut pandang lain, Rochmat Soemitro mengemukakan pendapat berbeda, di mana adanya kombinasi antara hukum publik dan hukum privat dalam satu kajian hukum yang sama. Intervensi dan ekspansi otoritas publik ke dalam hukum privat semakin menguat, seperti halnya dalam hal sewa-menyewa yang telah diatur dalam KUH Perdata juga memberikan restriksi-restriksi dalam hak kepemilikan rumah dan sewa-menyewa rumah pada tahun 1940, juga dalam kepemilikan tanah, dengan adanya UUPA yang membatasi kepemilikan tanah dengan klausula tanah mempunyai fungsi sosial. Instrumen hukum “gijeling” atau penyanderaan terhadap penunggak pajak yang tidak koopertif ternyata merupakan sisi hukum publik dari segi undang-undang perpajakan, karakter punishment berasal  dari hukum pidana serta hubungan hukumnya bersifat keperdataan, yakni sebagai utang pada negara. 

 Dengan demikian, batas antara hukum publik dan privat semakin bias “verpublicering van het privaat recht and verprivatering van het publicrecht” (mem”publikan” hukum privat dan mem”privat”kan hukum publik). 

Berdasarkan fenomena tersebut, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi sebagai berikut. Sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Maka, di sini nampak jelas adanya perbedaan pendapat, yang kemudian Rochmat Soemitro mengkritisi pendapatnya Sunaryati Hartono, bahwa adanya dikhotomi/ pemisahan antara hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dipandang kurang pas, sebab kata pembangunan dapat menyesatkan, seolah-olah bidang-bidang yang dimaksudkan dalam hukum ekonomi pembangunan saja yang mendukung pembangunan, padahal hukum ekonomi sosial juga ikut dalam pembangunan.
               

Referensi:
http://ebookbrowsee.net/bahan-ajar-pengantar-hukum-ekonomi-pdf-d91871285