Nama : Aditya Siswantara
NPM : 2021 2254
Kelas : 2EB01
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Judul Tulisan : Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang
ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut
pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
5. Plato:
dilukiskan dalam bukunya Republik. “Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”
6. Austin:
“hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. ”
7. Mr. E.M. Mayers:
“hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
8. Duguit:
“hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar
peraturan itu.”
9. Immanuel Kant:
“hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.”
10. S.M. Amir, S.H:
“hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.”
Menurut belajarhukumindonesia.blogspot.com, hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi saya yakin bahwa setiap orang sudah mempunyai persepsi apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
Hukum
Ekonomi
Pada era saat ini, istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi
merupakan sesuatu yang asing. Bahkan hukum ekonomi merupakan bidang hukum yang
cukup dikenal dan sangat popular. Keberadaan bidang hukum ini dalam sistem
hukum Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Berbeda dengan pada awal dikenalnya
hukum ini di Indonesia yang sempat menimbulkan kontroversial, sebagai bagian
dari sistem hukum. Pembidangan hukum yang membagi-bagi permasalahan hukum secara
kaku ( rigid) antara bidang hukum
publik dan hukum privat telah usang.
Diklasifikasikan sebagai hukum publik adalah
hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
(publik). Sedangkan diklasifikasikan sebagai hukum privat adalah hukum perdata,
hukum dagang. Pembidangan pada masa lalu
tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan kombinasi keduanya, baik publik dan privat. Untuk saat
ini pembidangan hukum tersebut
kurang dapat diterapkan secara kaku. Terutama
pada negara yang menggunakan sistem common law tidak lagi membedakan dua
pembidangan hukum secara terpisah,
begitu juga dengan negara yang menerapkan sistem civil kontinental mulai memadukan dua pembidangan tersebut. Dalam
situasi itulah hukum ekonomi muncul yang menkombinasikan dua bidang hukum baik
privat dan publik.
Pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional,
tidak dapat dipungkiri telah memacu pula perkembangangan bidang hukum yang
merupakan “rule of the game” dari
kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum dibidang ekonomi sebelum ini yang
berbasis kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang nota bene merupakan peninggalan
pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang
berkiblat kepada mahzab Eropa Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi
permasalahan dari dinamika kegiatan
ekonomi yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk
peraturan perundang-undangan yang
khusus ( lex
specialist) dibidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung. Kekhasan yang
sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah kondisi
karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari
bidang-bidang hukum yang selama ini dikenal yaitu hukum perdata dan hukum
publik didalam sistem hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan
bahwa pembidangan hukum yang selama ini dianut yaitu pembedaan hukum privat dan hukum publik dalam sistem
hukum nasional sudah dianggap tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada
akhirnya maka pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan
yang terkait, misalnya untuk kegiatan
dibidang kegiatan ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum ekonomi.(Syamsul
Maarif dan B.C Rikrik Rizkiyana, 2004: 5) Hukum ekonomi beraspek baik publik
maupun privat. Hukum ekonomi Indonesia
memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner, multidisipliner dan transnasional. Hukum
ekonomi Indonesia bersifat interdisipliner karena tidak hanya bersifat hukum
perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum
antar wewenang, hukum pidana bahkan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan
hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran
bidang-bidang non hokum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi
pembangunan, ilmu wilayah, ilmu
lingkungan dan bahkan futurologi.(Sunaryati Hartono, 1980: 60) Secara
transnasional, hukum ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam hubungan ekonomi
internasional yang melewati batas negara. Apalagi dalam era liberalisasi
ekonomi global saat ini.
Ilmu Hukum
Dan Ekonomi
Dalam
perkembangan dewasa ini, disiplin ilmu yang mengkaji ekonomi dari aspek-aspek hukum masih merupakan
pergaulatan-pergaulatan akademik yang belum ada kesepahaman antarpara sarjana,
baik mengenai cakupan, substansi, bahkan istilah yang dipergunakan. Tidak dapat
dipungkiri, mata kuliah hukum dan ekonomi ini diajarkan di berbagai perguruan
tinggi dengan focus dan sasaran yang berbeda-beda pula. Di Universitas
Indonesia misalnya, studi tentang hukum dan ekonomi ini berawal dari Pusat
Studi Dagang (PSHD) tahun 1975, yang kemudian pada tahun 1977 berubah menjadi
Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (PSHE). Dalam pengembangan hukum ekonomi,
pemerintah Amerika Serikat melalui proyek ELIPS ( Economic Law and Improved Procurement System) melakukan program
pencangkokan bagi dosen-dosen hukum dagang yang diorganisir oleh Universitas
Indonesia. Program tersebut membahas masalah pengembangan hukum, pelatihan
hukum, informasi hukum, dan manajemen pengadaan.
Penggantian lembaga tersebut bukan berarti
tanpa mempunyai semangat perubahan yang bermaksud mengakomodir ruang lingkup
kegiatan yang dicakup oleh hukum dagang saja, tetapi juga meliputi segala aspek
yang lebih luas dan responsif terhadap kebutuhan yang selalu dinamis. Di
beberapa universitas lainnya pun
demikian, dengan stressing dan nama
yang berbeda, seperti di UNDIP menamakan mata kuliah hukum ekonomi/pembangunan,
di UGM dengan mengajarkan kapita selekta peraturan perundangan yang berkaitan
dengan aspek ekonomi yang sifatnya publik, sedangkan di UNPAD penekanannya
lebih kepada hukum perdata internasional.
Di beberapa
universitas luar negeri, seperti di Eropa dapat dijumpai pula perbedaan dalam
disiplin ilmu hukum dan ekonomi, namun pada prinsipnya mempunyai muara yang
sama, yakni mengkaji fenomena-fenomena ekonomi dari perspektif hukum. Sebagai
contoh, di University of Groningen ada mata kuliah
economic
regulation, di University of Nijmegen terdapat mata kuliah economisch recht,
serta di Utrecht diajarkan social
economisch recht.
Demikian
halnya di Amerika Serikat yang menganut hukum Anglo Saxon, UC Barkeley, di mana
banyak ekonom Indonesia menempuh studi lanjut di sana, menyajikannya dalam
bentuk kapita selekta yang meng- cover
bidang foreign investment law, contract
law, security law. Sertifikasi dari School
of Law University of California, Berkeley, juga menanamkan mata kuliah
tersebut dengan nama hukum dan ekonomi pembangunan ( law and economic development)
Definisi
Hukum Ekonomi
Setelah mengupas tentang terminologi yang
mengkaji masalah hukum dan ekonomi, baik yang dipergunakan di dalam maupun di
luar negeri, perlu dijelaskan pengertian hukum ekonomi secara definitif. Untuk
lebih memfokuskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi, berikut ini suatu
definisi dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan
penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti
peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh
lapisan masyarakat, sehingga tetap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan,
bahwa hukum ekonomi
Indonesia dapat dibedakan menjadi
seperti berikut ini.
1. Hukum
ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Dengan martabat kemausiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Dari sudut pandang lain, Rochmat Soemitro mengemukakan pendapat
berbeda, di mana adanya kombinasi antara hukum publik dan hukum privat dalam
satu kajian hukum yang sama. Intervensi dan ekspansi otoritas publik ke dalam
hukum privat semakin menguat, seperti halnya dalam hal sewa-menyewa yang telah
diatur dalam KUH Perdata juga memberikan restriksi-restriksi dalam hak
kepemilikan rumah dan sewa-menyewa rumah pada tahun 1940, juga dalam
kepemilikan tanah, dengan adanya UUPA yang membatasi kepemilikan tanah dengan
klausula tanah mempunyai fungsi sosial. Instrumen hukum “gijeling” atau penyanderaan terhadap penunggak pajak yang tidak
koopertif ternyata merupakan sisi hukum publik dari segi undang-undang
perpajakan, karakter punishment
berasal dari hukum pidana serta hubungan
hukumnya bersifat keperdataan, yakni sebagai utang pada negara.
Dengan demikian,
batas antara hukum publik dan privat semakin bias “verpublicering van het privaat recht and verprivatering van het
publicrecht” (mem”publikan” hukum privat dan mem”privat”kan hukum publik).
Berdasarkan fenomena tersebut, Rochmat Soemitro memberikan
definisi hukum ekonomi sebagai berikut. Sebagai keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Maka, di sini nampak jelas adanya perbedaan pendapat, yang kemudian Rochmat
Soemitro mengkritisi pendapatnya Sunaryati Hartono, bahwa adanya dikhotomi/
pemisahan antara hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dipandang
kurang pas, sebab kata pembangunan dapat menyesatkan, seolah-olah bidang-bidang
yang dimaksudkan dalam hukum ekonomi pembangunan saja yang mendukung
pembangunan, padahal hukum ekonomi sosial juga ikut dalam pembangunan.
Referensi:
http://ebookbrowsee.net/bahan-ajar-pengantar-hukum-ekonomi-pdf-d91871285