Nama : Aditya Siswantara
Kelas : 4EB01
NPM : 2021 2254
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Entitas bisnis yang baik adalah entitas yang tidak hanya berorientasi pada hasil usaha saja, tetapi juga memperhatikan etika-etika dalam menjalankan bisnis agar tidak merugikan para pemangku kepentingan. Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat, selain itu, dapat juga dikatakan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai salah satu entitas bisnis pun harus menaati berbagai etika dalam kegiatannya. Dalam menerapkan etika dalam berbisnis, KAP harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku dalam kegiatan audit pada klien. Etika bisnis harus dipupuk dalam anggota-anggota KAP agar terbentuknya entitas bisnis yang profesional. Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah yang memperhatikan etika-etika yang berlaku, seperti menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia, anggota KAP diatur oleh suatu Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dibuat oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu KAP. Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman mengemukakan pendapatnya mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. KAP tidak memerlukan untuk memberikan jasa atestasi secara gratis ataupun membuat acara sosial seperti yang diselenggarakan oleh perusahaan yang biasanya merupakan bagian dari industri yang memakai sumber daya alam milik masyarakat, tetapi KAP bertanggungjawab untuk memberikan jasa yang terbaik, yang membuat pihak yang berkepentingan terhadap hasil kerjanya puas dan semakin memberikan kepercayaannya.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 100. PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI 100.1 menjelaskan bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik, oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini.
Dari kutipan diatas, dapat kita ketahui bahwa tanggung jawab sosial KAP adalah memberikan informasi yang betul-betul akurat kepada publik, apabila para pelaku ekonomi terhindar dari kerugian akibat pengambilan keputusan yang tidak tepat, maka dapat dikatakan bahwa kepentingan publik terpenuhi dan KAP tersebut mampu untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi Akuntansi, terutama akuntan publik, dapat mengalami krisis jika para auditor dan attestor:
1. Tergoda oleh hasutan manajemen untuk melakukan tindakan kecurangan dengan imbalan tertentu,
2. Lalai dalam pekerjaannya sehingga menghasilkan laporan yang salah dan tidak tepat waktu,
3. Tidak mampu mengikuti perkembangan akuntansi berbasis teknologi dalam kegiatan jasanya.
Berpedoman pada etika akan membuat akuntan publik bisa lepas dari citra yang buruk, sehingga KAP dapat membangun kepercayaan masyarakat, namun fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa terkadang para akuntan tidak mengindahkan etika dalam pekerjaannya, seperti: kecurangan yang terjadi ketika KAP melakukan berbagai pekerjaan dalam satu klien, yaitu merangkap menyediakan Jasa Audit, Konsultan dan Penyusunan Laporan Pajak.
Beberapa kasus yang melibatkan KAP antara lain:
1. Kasus Pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik oleh KAP Drs. Mitra Winata pada Audit Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya sehingga Menteri Keuangan membekukan izin Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata selama 2 tahun.
2. Kasus penyogokan aparat pajak sebesar US$ 75.000 oleh KPMG- Siddharta Siddharta & Harsono, yang menyebabkan kewajiban pajak PT. Easman Christensen (perusahaan yang diaudit oleh KAP tersebut) menurun drastis, dari US$ 3.200.000 menjadi hanya US$ 270.000, Penasihat Anti Suap Induk Perusahaan PT. Easman Christensen yaitu Baker Hughes Inc. berhasil mendeteksi kecurangan ini dan melaporkan secara sukarela mengenai kasus ini serta memecat eksekutifnya.
3. Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar US$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar US$ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
• Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
• Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
• Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
Semenjak IAI-KAP berubah menjadi IAPI, maka Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik pun telah mengalami perkembangan, hingga muncul standar terbaru untuk penegakan kode etik KAP, yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Berikut ini daftar isi yang terdapat di Kode Etik Profesi Akuntan Publik:
Bagian A. Prinsip Dasar Etika Profesi
Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
Seksi 100 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi
Seksi 110 Prinsip Integritas
Seksi 120 Prinsip Objektivitas
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian Profesional
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional
Bagian B. Aturan Etika Profesi
Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
5. Peer Review
Menurut bahasa, peer berarti rekan sejawat dan review adalah telaah kembali, maka arti dari peer review adalah penelaahan ulang suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan satu profesi. Timbulnya peer review memiliki tujuan untuk saling memeriksa pekerjaan yang telah dirampungkan sebelumnya, sehingga mutu profesi auditor dapat terus dijaga bahkan ditingkatkan. Dalam peer review, kertas kerja akuntan publik yang satu akan ditelaah oleh kantor akuntan publik lain, untuk me-review tingkat kepatuhan auditor terhadap standar auditing, informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat dilihat oleh akuntan publik lain tanpa memerlukan izin klien yang bersangkutan mengenai kertas kerja tersebut.
Manfaat Peer Review:
1. Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDM-nya.
2. Mendorong KAP untuk terus memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan pekerjaannya.
3. Sebagai media benchmarker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
4. Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
5. Mengembangkan stándar profesional akuntan publik.
6. Melindungi pengguna jasa KAP.
7. Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.
Contoh kasus:
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
• Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
• Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
• Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis :
Akuntan publik tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi karena telah membuat laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media massa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya. Dapat dilihat dari kasus ini bahwa akuntan publik belum menjalankan profesinya secara profesional. Seharusnya akuntan publik melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Dampak dari kasus tersebut adalah BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Profesi akuntan publik adalah profesi yang mengutamakan kepercayaan. Oleh karena itu sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi akuntan publik dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik serta UU. No. 5/2011 tentang akuntan publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen. Komite ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan praktisi akuntan publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi akuntan publik. Keberadaan komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi akuntan publik.
Referensi:
Ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id
http://iapi.or.id/detail/49-SEJARAH-INSTITUT-AKUNTAN-PUBLIK-INDONESIA-IAPI
http://kampusmystudy.blogspot.co.id/2009/05/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://meidaluph.blogspot.co.id/2013/11/i-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/11/krisis-dalam-profesi-akuntansi.html
https://orintalo.wordpress.com/2015/11/02/jurnal-analisis-pelanggaran-kode-etik-profesi-akuntan-publik-pada-kasus-bank-lippo/
http://riharsen11.blogspot.co.id/p/5-contoh-kasus.html
http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/
http://www.academia.edu/12178953/KODE_ETIK_PROFESI_AKUNTAN_IAPI