Nama: Aditya Siswantara
NPM : 2021 2254
Kelas: 2EB01
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi
1.Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah salah satu jenis surat resmi.
Sebagai surat resmi, surat perjanjian dibuat dengan sistematika khusus seperti
surat resmi yang lainnya. Bagi anda yang sudah bekerja sudah tidak asing lagi
dengan surat perjanjian. Sebelum Anda menjadi karyawan tetap di sebuah
perusahaan, Anda diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian kerja.
Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT) adalah
salah satu contoh surat perjanjian kerja, pekerjaan yang berkaitan dengan PWKT yaitu:
a. Pekerjaan yang berjangka pendek (sekali selesai) atau
sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama – paling lama 3
tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru,atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan
atau penjajakan.
Surat perjanjian tidak hanya ditujukan kepada para karyawan atau pegawai. Surat perjanjian juga dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya untuk kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Hal ini disebabkan karena dalam surat perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan kepentingan bersama.
2. Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik
Untuk membuat sebuah surat perjanjian tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada seperangkat aturan yang harus dipatuhi. salah satunya adalah sistematika penulisan surat perjanjian. Apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama seperti surat-surat pada umumnya? Dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian mempunyai perbedaan bila dibandingkan surat resmi yang lainnya. Hal ini dikarenakan dalam surat perjanjian memuat seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Sebenarnya apa definisi surat perjanjian? Surat perjanjian adalah sebuah naskah yang memuat suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama mengikat pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Jadi surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua pihak yang saling bekerjasama untuk sebuah tindakan dalam kurun waktu tertentu..
Dilihat dari definisinya, berarti keberadaan surat perjanjian tidak bisa dianggap remeh, karena surat perjanjian memuat aturan yang jelas secara hukum. Secara umum, surat perjanjian dibuat lebih dari satu halaman, karena harus menyertakan beberapa poin perjanjian yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal perjanjian. Jika demikian, sistematika surat perjanjian apakah juga lebih banyak dari sistematika surat resmi yang lainnya?
Surat perjanjian secara keseluruhan terdiri dari tiga bagian isi surat, yaitu kepala surat, isi surat dan penutup atau bagian akhir surat. Untuk lebih jelasnya, berikut penjabaran sistematika surat perjanjian:
Kepala Surat. Di bagian kepala surat perjanjian ditulis ”Surat Perjanjian", yang ditempatkan di tengah lembar naskah surat. Kemudian dengan mencantumkan nomor dan tahun, perihal, serta judul surat perjanjian.
Surat perjanjian tidak hanya ditujukan kepada para karyawan atau pegawai. Surat perjanjian juga dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya untuk kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Hal ini disebabkan karena dalam surat perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan kepentingan bersama.
2. Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik
Untuk membuat sebuah surat perjanjian tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada seperangkat aturan yang harus dipatuhi. salah satunya adalah sistematika penulisan surat perjanjian. Apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama seperti surat-surat pada umumnya? Dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian mempunyai perbedaan bila dibandingkan surat resmi yang lainnya. Hal ini dikarenakan dalam surat perjanjian memuat seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Sebenarnya apa definisi surat perjanjian? Surat perjanjian adalah sebuah naskah yang memuat suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama mengikat pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Jadi surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua pihak yang saling bekerjasama untuk sebuah tindakan dalam kurun waktu tertentu..
Dilihat dari definisinya, berarti keberadaan surat perjanjian tidak bisa dianggap remeh, karena surat perjanjian memuat aturan yang jelas secara hukum. Secara umum, surat perjanjian dibuat lebih dari satu halaman, karena harus menyertakan beberapa poin perjanjian yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal perjanjian. Jika demikian, sistematika surat perjanjian apakah juga lebih banyak dari sistematika surat resmi yang lainnya?
Surat perjanjian secara keseluruhan terdiri dari tiga bagian isi surat, yaitu kepala surat, isi surat dan penutup atau bagian akhir surat. Untuk lebih jelasnya, berikut penjabaran sistematika surat perjanjian:
Kepala Surat. Di bagian kepala surat perjanjian ditulis ”Surat Perjanjian", yang ditempatkan di tengah lembar naskah surat. Kemudian dengan mencantumkan nomor dan tahun, perihal, serta judul surat perjanjian.
Isi Surat. Bagian isi surat perjanjian yaitu hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan surat. Memuat nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian. Poin yang membedakan dengan surat resmi lainnya adalah memuat permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bentuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pasal-pasal yang dikemukakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup Surat. Di bagian penutup surat, perjanjian terdiri dari pihak yang terkait dengan surat perjanjian, nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian, tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian, materai, nama jelas pihak-pihak penandatangan, pangkat dan NIP (bagi PNS), stempel jabatan atau instansi, serta saksi-saksi berikut nama jelas dan tanda tangan.
3. Contoh Surat Perjanjian
a) Surat Perjanjian Kerja
Jika Anda yang berstatus karyawan, Anda tak perlu lagi dipusingkan dengan bagaimana membuat surat perjanjian. Anda hanya tinggal mempelajari dan menandatangai saja. Namun, bagi Anda yang bertugas untuk merumuskan surat perjanjian kerja tersebut dan masih bingung apa yang harus Anda buat, Anda tak perlu khawatir. Jika Anda juga diharuskan membuat surat perjanjian jual beli tanah misalnya, Anda bisa melihat contoh surat perjanjian sebagai berikut:
Surat Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Aditya Siswantara
Alamat: Jalan Curug Induk No.19
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan: Trans Pakuan
Yang berkedudukan di: Bogor
Jenis Usaha: Transportasi
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik usaha).
2. Nama : Joko Dodi
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir : Solo, 12 Desember 1971
Umur : 42 tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : S1- Gunadarma jurusan Teknik Mesin
Alamat : Jalan Raya Belimbing RT 01/02
No.KTP : 0102030405060708
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan perusahaan Transpakuan, yang terletak di Bubulak, dalam bidang tugas Teknisi Mesin, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas Teknisi Mesin.
Pasal 2
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 15 Mei 2014
Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp 2.893.000,- dengan waktu kerja sehari 9 jam,
atau 54 jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan Rp 660.000,-
Tunjangan transport Rp 200.000,-
Bonus Rp 300.000,-
Pasal 4
Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan, para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Bogor
Tanggal 15 Februari 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Aditya Siswantara) (Joko Dodi)
***
b) Surat Perjanjian Jual Beli
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Aditya L. Lawliet
Alamat : Jalan Raya Semplak Gg. Margajaya RT 02/08 No. 3 Kelurahan Semplak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
Dalam hal ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ryan Key Neyar
Alamat : Jalan Mayor Oking RT 09/01 No. 7 Kelurahan Sukaramai Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebidang tanah saya yang beralamat di Jalan Raya Kedewaan RT 07/09 Desa Tertatarapih Kelurahan Tebakwae Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan luas 500M2 kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Demikianlah surat perjanjian ini saya buat, agar dapat digunakan seperlunya.
Bogor, 19 September 2015
Yang membuat pernyataan:
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebidang tanah saya yang beralamat di Jalan Raya Kedewaan RT 07/09 Desa Tertatarapih Kelurahan Tebakwae Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan luas 500M2 kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Demikianlah surat perjanjian ini saya buat, agar dapat digunakan seperlunya.
Bogor, 19 September 2015
Yang membuat pernyataan:
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Aditya L. Lawliet) (Ryan Key Neyar)
Saksi-saksi
H. Mubarokah
Atika
Mengetahui Mengetahui Mengetahui
Kepala Desa Tertatarapih Ketua RT 07 Ketua RW 09
(Mardi) (Bagir) (Ripki)
Mengetahui Mengetahui Mengetahui
Kepala Desa Tertatarapih Ketua RT 07 Ketua RW 09
(Mardi) (Bagir) (Ripki)
Referensi:
-http://forum.viva.co.id/tips-trick/194996-sistematika-dan-contoh-surat-perjanjian-yang-
efektif.html
-http://www.legalakses.com/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tertentu-pkwt/
http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000016739428/outsourcing-cuma-terbatas-di-5-jenis-pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar