Kamis, 05 Juni 2014

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ke-3. Hak Cipta, Hak Paten dan Merek serta Bedah Kasusnya

Nama:                      Aditya Siswantara
NPM:                       2021 2254
Kelas:                       2EB01      
Mata Kuliah:              Aspek Hukum dalam Ekonomi


 1. Hak Cipta


 a)  Pengertian Hak Cipta

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.

Dimensi Etik Hak Cipta
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

·       Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

>Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta
.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

>Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

ü  b) Fungsi dari Hak Cipta

Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

    • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 
    • Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

ü  c) Sifat-Sifat Hak Cipta

Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a)    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b)    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

c)    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

d)    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

e)    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

f)     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


ü  d) Penggunaan undang-undang hak cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.


Ayat 1

Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  •  Sinematografi.

l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2

Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3

Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.



2. Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3)
a)     Sifat dan Fungsi Hak Paten

·         Tujuan dari hak paten, yaitu:

1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi,   
         sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
         teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
         secara umum dan khususnya di sektor industri,

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak
         eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang   
        dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan
        dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

b) Manfaat paten

            Manfaat-manfaat paten adalah sebagai berikut:

1.      Hak ekslusif
                2.      Kepastian hukum
                3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
                4.      Posisi pasar yang kuat
                5.      Meningkatkan daya saing
                6.      Kesempatan lisensi
                7.      Mendorong investasi (FDI)
                8.      Katalis transfer teknologi
                9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industrp

·         Manfaat informasi paten:

                1.      Solusi masalah teknologi
                2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
                3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
                4.      Menghindari pelanggaan paten
                5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
                6.      Eksploitasi paten-paten asing yang tidak terdaftar di Indonesia
                7.      Melihat tren teknologi
                8.      Kemungkinan menjadi lisensor

c) Subjek dan Objek

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.

Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):

1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
         bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
         ketertiban umum atau kesusilaan;

2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
         non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.

4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang
         diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;

·         Kreasi estetika;
·         Skema;
·         Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan,
          bisnis;
·         Aturan dan metode mengenai program komputer;
·         Presentasi mengenai suatu informasi

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.

·         Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):

1.      Seksi A: Human Necessities
2.      Seksi B: Performing Operations,  Transporting
3.      Seksi C: Chemistry, Meallurgy
4.      Seksi D: Textiles, Paper
5.      Seksi E: Fixed Constructions
6.      Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or
                        pumps
7.      Seksi G: Physics
8.      Seksi H: Electricity

3. Merek

UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Ø  Perbedaan merek

a) Merek dagang

b) Merek jasa

c) Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
    sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama    
    untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.
               
ü Pembahasan mengenai merek dagang

APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?

Suatu merek dagang memberikan perlindungan pada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif untuk penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa, atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan  tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan ke kantor Ditjen HKI. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih memerlukan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanyang memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran merek dagang.

Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa  mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.

MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?

Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Secara umum, permohonan merek akan ditolak jika :
Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah

Dalam hal merek dagang untuk mengidentifikasi sumber barang atau jasa,timbul beberapa kategori merek lain:

ü  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. 

Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.

ü  Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
 
        Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permintaan yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.

ü  Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.

BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?

Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang  atau tipe merek lain. Merek dagang harus berbeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, seperti juga merek dagang lain membedakan produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.

Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain anggota konvensi internasional perlindungan merek.

SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK DAGANG ?

Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga. Pendaftaran berlaku per negara atau per kawasan, bila pendaftaran dilakukan untuk suatu kawasan tertentu.

PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH KANTOR MANAJEMEN HAKI ITB

1. Menyediakan layanan pendaftaran merek dagang, mulai dari penyiapan dokumen, pengujian sampai
   dengan merek dagang didapat.

2. Melakukan publikasi atas merek dagang yang ditangani oleh KM HaKI IT


BEDAH KASUS MENGENAI SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

Pada tahun 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II. Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

        1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     
2      2.       Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO  
                  dan  karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
     
        3.      Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register  
                 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu 
                 dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang 
                 asal-usul dan kualitas barang-barang;
      
        4.      Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar 
                 umum atas nama Tergugat I, dengan   segala akibat hukumnya.

        5.      Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 
                 187824 dalam daftar umum;
  
        6.      Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

        7.       Atau menurut kebijaksanaan Hakim.


Kronologi penyelesaian sengketa di tingkat pengadilan negeri adalah sebagai berikut:

Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:

        I.            Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.

      II.            Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.

    III.            Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.

    IV.            Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis. Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.

Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I. Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.

Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu. Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

                Pihak penggugat, menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.

Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.

Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:

 I.            Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
               Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.

 II.            Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek
                 tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga
                 beserta perlengkapannya.

III.            Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 
                 1984.Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan          
                 yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian 
                 seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan
                 berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu,
                 Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara
                 menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.
                  

Di dalam kasus “LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No. 137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.

Setelah pengajuan perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek ( Tergugat II ) karena telah lalai memberikan nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
.
Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Mengadili:

-          Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengadili Sendiri :

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
      
        -Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
    
        -Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
   
         -Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala 
        akibat hukumnya.
   
         -Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.

 
Referensi:
ü  http://nuzululkarima.blogspot.com/2011/06/hak-cipta-hak-paten-dan-merek.html

ü  http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html

ü  https://www.academia.edu/4079714/Sengketa_Merek_Dagang_Internasional_LOTTO_dalam_Kasus_Hukum_Perdagangan_Internasional_Devindra_Oktaviano

ü  http://okeita-oke.blogspot.com/2012/06/hak-paten_3538.html

ü  http://www.lp.itb.ac.id/product/KM%20HKI/merek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar