Nama: Aditya Siswantara
NPM: 2021 2254
Kelas: 2EB01
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Hak Cipta
a) Pengertian Hak Cipta
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya
yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi Etik Hak Cipta
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta
· Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
>Hak eksklusif
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud
dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta
.
Konsep tersebut
juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada
publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam
hukum
yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan
dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni
(yaitu pemusik, aktor,
penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif
yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3
dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak
eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab
V).
>Hak ekonomi
dan hak moral
Banyak negara
mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs
WTO
(yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian
relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak
agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di
Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
(seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak
moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
ü b) Fungsi dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan
mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut
adalah sebagai berikut:
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
ü c) Sifat-Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a) Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b) Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Wasiat;
·
Hibah;
· Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c) Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
d) Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
e) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
f) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
ü d) Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
2. Hak Paten
Hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 1)
Sementara itu,
arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3)
a)
Sifat dan Fungsi Hak Paten
·
Tujuan
dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi,
sehingga terjamin hak kepemilikan
pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang
sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor
industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak
eksklusif atas invensi yang
dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang
dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk
penyempurnaan
dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
b) Manfaat paten
Manfaat-manfaat paten adalah sebagai
berikut:
1.
Hak ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar
yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis transfer
teknologi
9. Strategi perencanaan
perdagangan dan industrp
·
Manfaat
informasi paten:
1. Solusi
masalah teknologi
2. Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindari
pelanggaan paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yang tidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat tren
teknologi
8. Kemungkinan
menjadi lisensor
c) Subjek dan Objek
Saat ini terdapat
beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara
lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak
paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten
ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan
multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa),
bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.
Hal-hal yang
tidak diberi paten (Exception):
1.
Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan;
2.
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.
Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses
non-biologis mikrobiologis atau proses
mikrobiologis.
4.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.
Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang
diterapkan kepada manusia dan/atau
hewan;
·
Kreasi estetika;
·
Skema;
·
Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan,
bisnis;
·
Aturan dan metode mengenai program komputer;
·
Presentasi mengenai suatu informasi
Secara umum, ada
tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga
dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
·
Bidang-bidang
teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):
1. Seksi A: Human Necessities
2. Seksi B: Performing Operations, Transporting
3. Seksi C: Chemistry, Meallurgy
4. Seksi D: Textiles, Paper
5. Seksi E: Fixed Constructions
6. Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating,
Weapons, Blasting engines or
pumps
7. Seksi G: Physics
8. Seksi H: Electricity
3. Merek
UU no. 15 tahun
2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Ø Perbedaan
merek
a) Merek dagang
b) Merek jasa
c) Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis
lainnya.
ü Pembahasan
mengenai merek dagang
APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?
Suatu merek dagang memberikan
perlindungan pada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif untuk penggunaan
merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa, atau untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran
tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dengan membayar
biaya perpanjangan ke kantor Ditjen HKI. Perpanjangan jangka waktu perlindungan
dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih memerlukan merek tersebut untuk
barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau
jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanyang memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran merek dagang.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanyang memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran merek dagang.
Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.
MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT
DILINDUNGI ?
Di Indonesia, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa
Secara umum, permohonan merek akan
ditolak jika :
Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Dalam
hal merek dagang untuk mengidentifikasi sumber barang atau jasa,timbul beberapa
kategori merek lain:
ü Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.
ü Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permintaan yang
diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.
ü Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu
persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu
keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang
dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000,
standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu
sertifikasi yang sudah dikenal luas.
BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Pertama-tama,
suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek,
termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan
bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan
diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat
tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus
berbeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk
tertentu terhadap produk yang lain, seperti juga merek dagang lain membedakan
produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau
melanggar norma kesopanan atau moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain anggota konvensi internasional perlindungan merek.
SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN
MEREK DAGANG ?
Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan
dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek
Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan
perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan
keberatan dari pihak ketiga. Pendaftaran berlaku per negara atau per kawasan,
bila pendaftaran dilakukan untuk suatu kawasan tertentu.
PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH KANTOR
MANAJEMEN HAKI ITB
1.
Menyediakan layanan pendaftaran merek dagang, mulai dari penyiapan dokumen,
pengujian sampai
dengan merek dagang didapat.
2. Melakukan publikasi atas merek dagang yang ditangani oleh KM HaKI IT
BEDAH KASUS MENGENAI SENGKETA MEREK DAGANG
INTERNASIONAL
Newk Plus Four Far
East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore,
Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk
barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan,
tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga,
kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Pada tahun 1984
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran
merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan
sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO
untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No.
8/1984 tanggal 25/5/1987. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir
sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun
Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak Newk
Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan
terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II. Pihak Penggugat
mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 2. Menyatakan sebagai hukum
bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO
dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di
Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO
milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register
187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata
maupun suara, dan oleh karena itu
dapat membingungkan, meragukan serta
memperdaya khalayak ramai tentang
asal-usul dan kualitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau
setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824
dalam daftar
umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya.
5. Memerintahkan Tergugat II
untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor
reg.
187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk
membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan
Hakim.
Kronologi
penyelesaian sengketa di tingkat pengadilan negeri adalah sebagai berikut:
Hakim
pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
I.
Dari
bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No.
137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi,
kemeja, dll.
II.
Dari
bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar
pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis
barang handuk dan sapu tangan.
III. Pasal
2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk
barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
IV.
Menurut
pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan
untuk barang-barang sejenis. Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1)
adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada
asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
Menurut pendapat
Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama
yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul
barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat
sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal
31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak
pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
Pasal 1 SK Menteri
Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek
terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah
Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu. Majelis
berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan
Penggugat harus ditolak.
Pihak penggugat, menolak
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi
dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan
Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah
pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak
untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961.
Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan
tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
Mahkamah Agung
konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN –
DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya
sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan
dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan,
walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang
terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I.
Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar
ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
Mahkamah Agung
setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti
salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung
tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
I.
Newk
Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat
Paten & Merek
Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
II.
Merek
LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang
dari luar negeri. Merek
tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang
yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga
beserta perlengkapannya.
III. Merek
LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan,
pada 6 Oktober
1984.Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan
yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I
tergolong perlengkapan berpakaian
seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang
yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan
berpakaian
seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan
lebih dahulu,
Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah
mendapatkan keuntungan dengan cara
menumpang keterkenalan satu merek yang telah
ada dan beredar di masyarakat.
Di dalam kasus
“LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek
dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No.
137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat
kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.
Setelah pengajuan
perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan
permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi
Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman bagian merek ( Tergugat II ) karena telah lalai memberikan
nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda
usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
.
Terdaftarnya suatu
merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat
dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan
ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih
dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak
sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah
terkenal didunia internasional.
Dengan pertimbangan
tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai
berikut:
Mengadili:
-
Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengadili Sendiri :
-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan
Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan
oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di
Indonesia.
-Menyatakan
bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II
dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam
tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan,
meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas
barang.
-Menyatakan
pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat
I batal, dengan segala
akibat hukumnya.
-Memerintahkan
Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek
dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.
Referensi:
ü http://nuzululkarima.blogspot.com/2011/06/hak-cipta-hak-paten-dan-merek.html
ü http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
ü https://www.academia.edu/4079714/Sengketa_Merek_Dagang_Internasional_LOTTO_dalam_Kasus_Hukum_Perdagangan_Internasional_Devindra_Oktaviano
ü http://okeita-oke.blogspot.com/2012/06/hak-paten_3538.html
ü http://www.lp.itb.ac.id/product/KM%20HKI/merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar