Nama: Aditya Siswantara
NPM: 2021 2254
Kelas: 2EB01
1. Apa
itu KPPU?
Dalam menjalankan
suatu usaha, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti
pembuatan surat ijin usaha seprti SIUP, SITU dan lain – lain, hal itu berguna
sebagai bentuk pengawasan internal dari pemerintah agar tidak terjadi suatu
bentuk penyelewengan dalam satu badan usaha.
Hal itu pun menjadi suatu bentuk
perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Untuk
memperlancar pengawasan terhadap badan usaha, pemerintah pun mendirikan suatu
lembaga independen yang memang bertujuan khusus untuk melindungi suatu bentuk
usaha. Badan perlindungan usaha yang didirikan oleh pemerintah tersebut bernama
KPPU.
KPPU adalah kependekan atau
singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Yang berarti adalah sebuah
lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam
dunia usaha. KPPU adalah suatu lembaga
independen Indonesia yang dibuat berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1999.
Undang- undang tersebut berisi garis besar tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ada 3 tugas yang harus diawasi oleh
KPPU berdasarkan pada UU no.5 tahun 1999 tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama
mengontrol produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat
menyebabkan
praktek monopoli persaingan usaha yang tidak sehat seperti perjanjian
penetapan harga,
diskriminasi harga, perjanjian tertutup,persekutuan, dan perjanjian
dengan pihak luar
negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu
melakukan kontrol produksi dan pemasaran melalui
pengaturan
pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek persaingan
usaha tidak
sehat.
3. Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat:
1.
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.
Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya,
yang
lazim ditemui pada pasar monopoli
5.
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas
dan layanannya
6.
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam
perusahaan
2. Tugas dan
Wewenang KPPU
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan persaingan tidak
sehat oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. dan dua perusahaan asurasi,
Asuransi Jiwa BRIngin Life dan Heksa Eka Life Insurance (Heksalife).
BRIngin Life dan Heksalife memang memiliki ikatan sejarah dengan BRI. Laman resminya menyebutkan BRIngin Life didirikan oleh Dana Pensiun BRI. Sementara, Heksalife awalnya merupakan unit usaha Inkoppabri yang bekerja sama dengan BRI.
KPPU pada saat ini tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang majelis perkara 05/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 (2) dan/atau Pasal 19 huruf a UU No 5 Tahun 1999. "Pembacaan laporan dugaan pelanggaran dilakukan Kamis (3/4) lusa," kata Reza.
Modusnya, kata Reza, adalah dengan mengikatkan produk asuransi dari perusahaan terafiliasi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI. (baca:OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank)
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 15 (2) yang melarang pelaku usaha mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mensyaratkan pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Selain itu, Pasal 9 (a) yang melarang pelaku usaha menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama di pasar yang bersangkutan.
Dalam kasus BRI ini, kata Reza, konsumen dirugikan karena tidak memiliki pilihan selain menggunakan produk dari perusahaan terafiliasi. Selain itu, dari sisi persaingan usaha BRI juga diduga menghambat perusahaan asuransi tak terafiliasi yang ingin menjual jasa serupa pada nasabah mereka. "BRI diduga menggunakan jaringan nasabah yang mereka miliki untuk membantu perusahaan yang terafiliasi. Ini penyalahgunaan pasar," kata Reza.
Bila nantinya terbukti bersalah, masing-masing perusahaan terancam denda maksimal Rp 25 miliar. Selain itu, KPPU juga dapat membatalkan perjanjian yang mereka buat.
Praktik penyalahgunaan pasar dalam dunia perbankan dan asuransi bukan hal baru bagi KPPU. Pada 2012, KPPU pernah menangani kasus serupa di mana BNI diputus bersalah.
PINGIT ARIA
Referensi:
http://belajarhukumbisnis.blogspot.com/2012/05/pentingnya-kppu-dalam-dunia-usaha.html
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
https://id.berita.yahoo.com/kppu-selidiki-kerja-sama-bri-dengan-asuransi-032200682--finance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar