Aditya Siswantara
NPM : 2021 2254
Akuntansi Gunadarma 1EB09
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
1.KEWIRASWASTAAN,WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN
a.Kewiraswastaan
Kemampuan dan kemauan seseorang
untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu , uang dan
usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya
yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi
dalam bentuk keuntungan maupun kepuasan, itulah kewirastaan.
b.Wiraswasta
Bidang usaha atau
perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/ entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan
kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
c.Wiraswastawan
Banyak berbagai pendapat
mengenai pengertian wiraswastawan, namun secara umum pengertian wiraswastawan
menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitif lebih dari kebanyakan
manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk:
·
Berdiri dengan kekuatan sendiri
·
Mengambil keputusan untuk kebaikan pribadi
·
Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan-pertimbangan aspek pribadi
·
Menggerakan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan dengan inovasi
·
Mengambil resiko karena biasanya jalan terjal bila dilewati kan terlihat bukit indah
·
Memanfaatkan kesempatan yang ada dengan pemikiran yang tepat
·
Mudah bergaul,mampu dan mau menerima kritik yang bersifat membangun dan harus
sering
melakukan perbincangan untuk membaca
keadaan pasar
·
Mengkoordinasikan pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
·
Menggerakan orang lain dengan berbagai keahlian di bidang yang
berbeda-beda untuk
membantunya mencapai tujuan usaha
·
Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
·
Berespon secara kreatif dan inovatif,pandangan ke
depan,cerdik,dapat menanggapi
situasi yang berubah-ubah,serta
tahan terhadap situasi yang tidak menentu
·
Menghasilkan barang ataupun jasa untuk mendapatkan laba
·
Belajar dari pengalaman (mawas diri)
·
Memiliki semangat kompetisi antar pebisnis yang kuat
·
Dll
2.PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Menurut saya pemilik
perusahaan kecil harus memiliki tekad kewiraswastaan terlebih dahulu sehingga
dapat menjadi pebisnis yang kompetitif. Setelah itu dalam lingkungan
perusahaan, perusahaan kecil harus melakukan :
a.Adaptasi
Contohnya adalah memperbanyak
relasi yang dilakukan untuk mengetahui keadaan lingkungan sekitar ataupun pasar
untuk didapatkannya kenyamanan dan info-info pasar, contohnya dengan cara
mencari rekan bisnis lalu berdiskusi masalah pasar oleh karena itu dapat
diketahui faktor-faktor apa yang bisa dicontoh dari rekan bisnis tersebut, dapat
mengetahui target pasar seperti apa yang mudah ditembus dan besar
kemungkinan apabila perusahaan sudah berkembang, dapat dilakukan kerja sama
secara lebih intens lagi sehingga dapat membuat produk yang berkualitas dan
laba yang ekstra. Adaptasi dilakukan untuk mengetahui selera pasar dan dapat
dijadikan sebuah analisis yang membantu pengembangan usaha lebih
lanjut. Membuat lingkungan terasa nyaman harus dilakukan dengan cara ramah
kepada masyarakat umum agar masyarakat tidak melakukan protes-protes mengenai
kegiatan operasional pabrik. Tahap selanjutnya adalah fokus pada target pasar
yang spesifik, satu target pasar saja apabila sudah dikuasai oleh seorang
pebisnis dengan kesabaran dan kegigihan maka dapat dibilang adalah
keberhasilan.
b.Pengembangan Usaha
Apabila adaptasi sudah dilakukan, lakukanlah pengembangan usaha, contohnya adalah menambah modal dengan cara
yang tepat seperti meminjam bank, dari modal itu dapat dibuat suatu produk
sama atau inovasi. Puaskanlah pelanggan baik melalui barang ataupun jasa
agar mereka tidak melancarkan protes yang akan merugikan sang pebisnis. Lakukan efisiensi di setiap segi yang rawan terjadi pemborosan. Selain
meminjam modal, pengembangan dapat dilakukan dengan cara menambah jumlah
perusahaannya dan meletakkannya di titik-titik tertentu yang telah diselidiki
ketika melakukan adaptasi. Saran dari saya adalah jadilah beda dengan para
pesaing bisnismu karena keunikan dalam bisnis sering berbuah positif, buat
masyarakat berkesan dengan inovasimu.
c.Mempertahankan Keberhasilan Perusahaan
Apabila pengembangan sudah
dilakukan secara cerdik sehingga menarik banyak konsumen, maka sudah saatnya
bilang perusahaan itu berhasil. Langkah yang dilakukan setelah mendapatkan
keberhasilan adalah mempertahankannya, banyak orang yang bilang mempertahankan
lebih sulit daripada merebut, oleh karena itu kehati-hatian sangat diperlukan
dalam proses produksi dan distribusi, tetapi bukan itu saja yang harus
diperhatikan
berikut cara-cara yang tepat untuk mempertahankan loyalitas konsumen:
1.. Berikan
perhatian before dan after sales
2. Ciptakan sebuah hubungan yang saling menguntungkan
3. Lakukan follow up pasca penjualan
4. Tawarkan program menarik untuk menjaga loyalitas konsumen
5. Berikan keuntungan bagi pelanggan setia Anda
2. Ciptakan sebuah hubungan yang saling menguntungkan
3. Lakukan follow up pasca penjualan
4. Tawarkan program menarik untuk menjaga loyalitas konsumen
5. Berikan keuntungan bagi pelanggan setia Anda
3.PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP
no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu
jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi
waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise
Indonesia).Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum
15 persen dari nilai.
Di
Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah
waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC , Hip
Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
Waralaba
berbentuk retail mini outlet (Indomaret,Alfamart,Yomart) banyak menyebar ke
pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
Di
bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga
mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba
seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) ,
pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer (
Micronics distribution ) , Warnet/ NetCafe (Multiplus, Java Net Cafe, Net Ezy)
, Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
Yang
juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan
(Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat
Sekolah robot ( Robota Robotics School ), taman
bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak (FastractKids, Kids2success , Townfor
Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris ( EF, ILP ) dll.
Perkembangan
merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise
di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan
merek global dan regional.
4.CIRI-CIRI USAHA KECIL
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta
dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-Contoh Usaha Kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja, pedagang dipasar grosir (agen) dan
pedagang pengumpul lainnya, pengrajin industri makanan dan minuman, industri
meubel, air , kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian
jadi dan industri kerajinan tangan, peternakan ayam, itik dan perikanan serta koperasi berskala kecil.
-Berikut Ciri-Ciri Usaha
Kecil:
1.
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak mudah berubah;
2.
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3.
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
4. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
4. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
5.
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
6.
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha seperti business
planning.
5.PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN
DAN BISNIS KECIL
a.Kewirausahaan :
Pelaku bisnis yang
menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan
bisnis baru. yang membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi. Wirausahawan
pada dasarnya termotivasi untuk tumbuh berekspansi dan membangun yang artinya
berani menanggung resiko.
b.Bisnis kecil :
Tidak mempunyai rencana
untuk pertumbuhan pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman
dan nyaman
Contoh:
Dengan bidang sama, Iwan dan Jaja
menjalankan bisnis mereka yaitu bisnis makanan cepat saji Ayam Goreng. Mereka
berpenghasilan tidak jauh beda pada bulan-bulan awal, tetapi pada suatu hari
Iwan mencoba memperluas usahanya yaitu dengan menyulap usahanya sebagai penyaji
ayam goreng namun bisa menjadi Katering Ayam Goreng, sementara Jaja tidak berani
mengambil resiko dan terus main aman saja menjadi penyaji ayam goreng seperti
biasa dan tidak berniat untuk memperluasnya menjadi Katering ataupun hal
lain.
Dari sikap tersebut dapat
disimpulkan bahwa Iwan adalah pengusaha hebat yang memiliki jiwa kewirausahaan, ia mampu berfikir ke depan dan punya semangat kompetisi yang kuat sedangkan
Jaja adalah seperti halnya pengusaha kecil biasa yang tidak berani
mengambil resiko dan hanya melakukan bisnis kecil saja seperti sudah puas
dengan keadaan yang ada.
Ref:
1.http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA38&lpg=PA38&dq=kewiraswastaan+wiraswasta+wiraswastawan&source=bl&ots=o9rq9svPja&sig=FpgKRzb8qj1VdTLD7R_mvl7N-gI&hl=en&sa=X&ei=r_SHUNynDI-HrAeimoBo&ved=0CGEQ6AEwBw#v=onepage&q=kewiraswastaan%20wiraswasta%20wiraswastawan&f=false
2.
http://peluangusaha-oke.com/cara-mengembangkan-usaha-kecil/
3.
http://bisnisukm.com/5-cara-mempertahankan-kepuasan-dan-loyalitas-pelanggan.html
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia
5. http://hendrausahakecil.blogspot.com/
6.
http://matkul-bisnis.blogspot.com/2010/06/apa-perbedaan-antara-kewirausahaan.html