Selasa, 23 Oktober 2012

– Tugas Pengantar Bisnis Bab 3 - .Bentuk Bentuk Badan Usaha. -


Aditya Siswantara . 2021 2254
Akuntansi Gunadarma 1EB09


1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha  mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
                    
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

b. Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.

Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

F. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.

2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)

3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.


2.LEMBAGA KEUANGAN

Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:
o   Bank
o   Non Bank

A.Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

-Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut:
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.


- Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penataan usahannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Demikian yang bisa saya tulis mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan selanjutnya akan dijelaskan kembali.


B.Lembaga Keuangan Bukan Bank

    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

    Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain:

1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

    Peran – peran LKBB antara lain:

1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

    Jenis – Jenis LKBB:

-Perusahaan Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian

Polis Asuransi: surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak

Premi Asuransi: uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

Keuntungan Asuransi adalah sebagai berikut:

Bagi Pemilik Asuransi:      
v.keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
v. keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v.keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah:     
v.memberi rasa aman
v.merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v.terhindar dari resiko kerugian
v.memperoleh penghasilan di masa datang
v.memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

- Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

    Manfaat Perusahaan Dana Pensiun:

v  Bagi perekonomian nasional: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta: dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

    Manfaat bagi perusahaan:

v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja

    Manfaat bagi karyawan:

v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik

-Koperasi Simpan Pinjam:
Badan yang menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat

Modal Koperasi:      
1. Simpanan Pokok:
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib:
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela:
dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

 Landasan Koperasi:
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Struktural: UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional: UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental: kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan:           
1. Tidak memakai jaminan
2. Anggota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

-Bursa Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga

    Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
    Obligasi  : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan   
                    pemilik perusahaan

    Keuntungan pasar modal :

  -Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  -Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  -Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

    Kelemahan pasar modal:

    -Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan  
    terlibat  di dalamnya.
    -Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
    -Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor:

    v.Memperoleh deviden bagi pemegang saham
    v.Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
    v.Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
    v.Mempunyai hak suara dalam RUPS
    v. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten:

    v.Mendapatkan dana yang lebih besar
    v.Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
    v.Memperkecil ketergantungan terhadap bank
    v.Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
    v.Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah:

    Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
    Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
    Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang:
Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien:
    Peningkatan penjualan
    Kelancaran modal kerja
    Memudahkan penagihan hutang
    Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor:
v. Fee dari klien

Manfaat bagi customer:
 v.Kesempatan untuk membeli secara kredit
 v.Pelayanan penjualan yang lebh baik


-Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan

keunggulan Modal Ventura:
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura:
1.Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal  
     ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura:                                                                                                

    v.Keberhasilan Usaha Meningkat
    v.Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
    v.Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
    v.Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
    v.Likuiditas Meningkat

- Pegadaian:
suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak.

Tujuan Pegadaian:   
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi

-Perusahaan Sewa Guna:
 pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli

    Manfaat Leasing :

    v.Menghemat modal
    v.Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
    v.Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
    v.Biaya lebih murah

 3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
-Kerjasama
Kerjasama atau disebut juga joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
-Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti beberapa perusahaan telah marger menjadi PT B
-Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.

SUMBER : 
-Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
- Sumber: Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar