Aditya Siswantara . 2021 2254
Akuntansi Gunadarma 1EB09
1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah
suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor
produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab
seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan
adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas
semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang
modal relatif kecil.
b. Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama
anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini
berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap
anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma
ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai
firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para
sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan
modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung
maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah
suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang
yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya
mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang
yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada
para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang
hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk
keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior
and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan
saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang
bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat
formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan
notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri
setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara.
Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat
formal.
Syarat formal pendirian PT adalah
sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang
besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal
yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal
statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal
yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang
besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal
berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai
berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimiliki jumlahnya
dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling
banyak mendapat 6 suara.
e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua
bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945
menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan
patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun
daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum
BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan
(laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk
pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau
jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi
nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
F. Koperasi
Koperasi adalah organisasi
perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan
memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi
dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di
Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus
bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada
Pancasila.
2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut
pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh
anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu setia kawan
dan kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
2.LEMBAGA KEUANGAN
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:
o
Bank
o
Non Bank
A.Lembaga
Keuangan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan
Syariah).
-Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun
1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut:
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam
arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut
bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu
menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
dalam bentuk:
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya
(Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya
Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden,
kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat
memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor),
Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan
efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum
konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan
terbatas.
- Bank Umum
Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat
dalam bentuk:
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah, atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah
atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas
risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar
transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau
hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan
atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri
dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penataan usahannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit
(L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan
wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan
prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet
berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing
berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal
berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga
baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah,
waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara
konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat
berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Demikian yang bisa saya tulis mengenai
jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan selanjutnya akan
dijelaskan kembali.
B.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain:
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain:
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang/jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB:
-Perusahaan
Asuransi: perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi: surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
Premi Asuransi: uang pertanggungan yang
dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi adalah sebagai berikut:
Bagi Pemilik Asuransi:
v.keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
v. keuntungan dari hasil penyertaan modal ke
perusahaan lain
v.keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat
berharga
Bagi Nasabah:
v.memberi rasa aman
v.merupakan simpanan yang pada saat jatuh
tempo dapat ditarik lagi
v.terhindar dari resiko kerugian
v.memperoleh penghasilan di masa datang
v.memperoleh penggantian akibat kerugian
kerusakan atau kehilangan
- Perusahaan
Dana Pensiun (TASPEN) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun:
v Bagi
perekonomian nasional: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal
bagi dunia usaha
v Bagi
peserta: dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan:
v
Loyalitas
v
Kewajiban moral
v
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan:
v Rasa
aman
v
Kompensasi yang lebih baik
-Koperasi
Simpan Pinjam:
Badan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi:
1. Simpanan Pokok:
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib:
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka tertentu
sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela:
dibayar dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan
Landasan
Koperasi:
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Struktural: UUD 1945 pasal 33
ayat 1
3. Landasan Operasional: UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental: kesetiakawanan dan
kesadaran
Keuntungan:
1. Tidak memakai jaminan
2. Anggota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
-Bursa Efek
/ Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga
Saham : surat berharga dimana
pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan.
Pemiliknya bukan merupakan
pemilik perusahaan
pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
-Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
-Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
-Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal:
-Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
-Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
-Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut
terpengaruh.
Manfaat bagi Investor:
v.Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
v.Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
v.Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
v.Mempunyai
hak suara dalam RUPS
v.
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten:
v.Mendapatkan
dana yang lebih besar
v.Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
v.Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
v.Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
v.Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah:
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5)
Perusahaan Anjak Piutang:
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien:
Peningkatan penjualan
Peningkatan penjualan
Kelancaran modal kerja
Memudahkan penagihan hutang
Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor:
v. Fee dari klien
Manfaat bagi customer:
v.Kesempatan
untuk membeli secara kredit
v.Pelayanan
penjualan yang lebh baik
-Perusahaan
Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura:
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal
Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat
mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki
perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi
berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura:
1.Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan
pasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura
apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura:
v.Keberhasilan
Usaha Meningkat
v.Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
v.Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
v.Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
v.Likuiditas
Meningkat
- Pegadaian:
suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi
nasabah dengan jaminan barang
bergerak.
Tujuan Pegadaian:
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
Tujuan Pegadaian:
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
-Perusahaan
Sewa Guna:
pembelian secara angsuran, namun sebelum
angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki
oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala
fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
v.Menghemat
modal
v.Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
v.Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
v.Biaya
lebih murah
3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
-Kerjasama
Kerjasama atau
disebut juga joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas
kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
-Penggabungan
Secara umum,
penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger).
Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan
secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B
bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT
C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti beberapa perusahaan telah marger menjadi PT
B
-Ekspansi
Adalah kegiatan
perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut
perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi,
maupun perluasan pasar.
SUMBER :
-Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
- Sumber: Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar