Sabtu, 20 Oktober 2012

Aditya Siswantara - Tugas PKTI 1C -Pelanggaran Undang-Undang ITE




Aditya Siswantara
            NPM :                                                                      2021 2254
                             Fakultas/Jurusan  :                                                 Ekonomi  /Akuntansi
                                                                                   Mata Kuliah:                                     Pengantar Komputer dan TI 1C
                     





 Pelanggaran UUD ITE.


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Penjelasan :
Fenomena Perjudian yang berpusat di Bogor merupakan indikasi adanya pengalihan lokasi tindak kriminal baik yang merugikan masyarakat maupun tidak , sudah tidak memusat pada pusatnya seperti biasanya dimana judi online Internasional ini justru dikendalikan di Daerah yang damai tanpa hiruk-pikuk glamor seperti Bogor.Untuk itu aparat seharusnya mulai melacak titik-titik sekitar Jakarta mengenai Judi Online Internasional ini dan mendapat informasi sebanyak apapun dari para pelaku bisnis untung-untungan yang sudah tertangkap basah tengah menjadi aktor utama dalam perjudian.
Sebetulnya terlalu banyak hal-hal yang merugikan para penjudi itu sendiri karena kemenangan dalam sesuatu yang salah adalah awal dari kekalahan.Oleh karena itu lebih baik kita berfikir terlebih dahulu apabila punya niatan mengakses website yang sebenarnya tidak memiliki manfaat ini.Apabila anda ambil bagian dalam Tindakan Perjudian ini berarti sudah meng-iyakan bahwa perjudian yang dilakukan dalam skala besar adalah hal biasa, padahal perjudian ini adalah cara menghambur-hamburkan harta dengan cara yang tidak jelas dalam Agama Islam dijelaskan : “Orang yang membuang-buang uangnya secara tidak jelas adalah temannya Syaitan “ maka masihkah kita harus percaya akan website-website  yang menyediakan layanan ini, apakah anda ingin makin banyak orang yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak menguntungkan secara berkelanjutan alias  hanya sesaat.
                                                         
Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa.Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah keatas, maupun mereka yang berekonomi menengah kebawah. Berbagai event bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan tinju dan permainan kartu online.Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara tidak sadar bisa  menimbulkan efek yang terus menerus bertambah dan berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seperti adanya "penghalalan segala cara" dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga, suami istri-anak, dan lain-lain.


Sekian hasil dari tugas saya dalam menerangkan hal-hal yang melanggar Undang-Undang ITE, semoga opini saya dapat didengar, dimengerti dan mengubah fikiran para pembaca maupun pendengar dalam hal Perjudian dan beralih ke hal-hal positif .Akhir kata 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar