Rabu, 24 Oktober 2012

Tugas Pengantar Bisnis Bab 4 . - Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil - .


Aditya Siswantara
NPM : 2021 2254
Akuntansi Gunadarma 1EB09

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
                               
1.KEWIRASWASTAAN,WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN

a.Kewiraswastaan
Kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu , uang dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan maupun kepuasan, itulah kewirastaan.

b.Wiraswasta
Bidang usaha  atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/ entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

c.Wiraswastawan
 Banyak berbagai pendapat mengenai pengertian wiraswastawan, namun secara umum pengertian wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan  untuk:
·         Berdiri dengan kekuatan sendiri
·         Mengambil keputusan untuk kebaikan pribadi
·         Menetapkan tujuan  atas dasar pertimbangan-pertimbangan aspek pribadi
·         Menggerakan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan dengan inovasi
·         Mengambil resiko karena biasanya jalan terjal bila dilewati kan terlihat bukit indah
·         Memanfaatkan kesempatan yang ada dengan pemikiran yang tepat
·         Mudah bergaul,mampu dan mau menerima kritik yang bersifat membangun  dan harus sering
          melakukan perbincangan untuk membaca keadaan pasar
·         Mengkoordinasikan pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
·         Menggerakan orang lain dengan  berbagai keahlian di bidang yang berbeda-beda untuk
          membantunya mencapai tujuan usaha
·         Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
·         Berespon secara kreatif dan inovatif,pandangan ke depan,cerdik,dapat menanggapi  
           situasi yang berubah-ubah,serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu
·         Menghasilkan  barang ataupun jasa untuk mendapatkan laba
·         Belajar dari pengalaman (mawas diri)
·         Memiliki semangat kompetisi antar pebisnis yang kuat
·         Dll

2.PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

 Menurut saya pemilik perusahaan kecil harus memiliki tekad kewiraswastaan terlebih dahulu sehingga dapat menjadi pebisnis yang kompetitif. Setelah itu dalam lingkungan perusahaan, perusahaan kecil harus melakukan :

a.Adaptasi

Contohnya adalah memperbanyak relasi yang dilakukan untuk mengetahui keadaan lingkungan sekitar ataupun pasar untuk didapatkannya kenyamanan dan info-info pasar, contohnya dengan cara mencari rekan bisnis lalu berdiskusi masalah pasar oleh karena itu dapat diketahui faktor-faktor apa yang bisa dicontoh dari rekan bisnis tersebut, dapat mengetahui target pasar seperti apa yang mudah ditembus  dan besar kemungkinan apabila perusahaan sudah berkembang, dapat dilakukan kerja sama secara lebih intens lagi sehingga dapat membuat produk yang berkualitas dan laba yang ekstra. Adaptasi dilakukan untuk mengetahui selera pasar dan dapat dijadikan sebuah analisis  yang membantu pengembangan usaha lebih lanjut. Membuat lingkungan terasa nyaman harus dilakukan dengan cara ramah kepada masyarakat umum agar masyarakat tidak melakukan protes-protes mengenai kegiatan operasional pabrik. Tahap selanjutnya adalah fokus pada target pasar yang spesifik, satu target pasar saja apabila sudah dikuasai oleh seorang pebisnis dengan kesabaran dan kegigihan maka dapat dibilang adalah keberhasilan.

b.Pengembangan Usaha
Apabila adaptasi sudah dilakukan, lakukanlah pengembangan usaha, contohnya adalah menambah modal dengan cara yang tepat seperti meminjam bank, dari modal itu dapat dibuat suatu produk sama atau inovasi. Puaskanlah pelanggan baik melalui barang ataupun jasa agar mereka tidak melancarkan protes yang akan merugikan sang pebisnis. Lakukan efisiensi di setiap segi yang rawan terjadi pemborosan. Selain meminjam modal, pengembangan dapat dilakukan dengan cara menambah jumlah perusahaannya dan meletakkannya di titik-titik tertentu yang telah diselidiki ketika melakukan adaptasi. Saran dari saya adalah jadilah  beda dengan para pesaing bisnismu karena keunikan dalam bisnis sering berbuah positif, buat masyarakat berkesan dengan inovasimu.

c.Mempertahankan Keberhasilan Perusahaan
Apabila pengembangan sudah dilakukan secara cerdik sehingga menarik banyak konsumen, maka sudah saatnya bilang perusahaan itu berhasil. Langkah yang dilakukan setelah mendapatkan keberhasilan adalah mempertahankannya, banyak orang yang bilang mempertahankan lebih sulit daripada merebut, oleh karena itu kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses produksi dan distribusi, tetapi bukan itu saja yang harus diperhatikan
berikut cara-cara yang tepat untuk mempertahankan loyalitas konsumen:
1..   Berikan perhatian before dan after sales
2.   Ciptakan sebuah hubungan yang saling menguntungkan
3.   Lakukan follow up pasca penjualan
4.   Tawarkan program menarik untuk menjaga loyalitas konsumen
5.   Berikan keuntungan bagi pelanggan setia Anda

3.PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni  1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang  makanan (Wong Solo, Sapo Oriental,  CFC , Hip Hop, Red Crispy,  Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret,Alfamart,Yomart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
Di bidang  Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics distribution ) , Warnet/ NetCafe (Multiplus, Java Net Cafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang   pendidikan  (Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (   Robota Robotics School   ),   taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak (FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris ( EF, ILP ) dll.
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.

4.CIRI-CIRI USAHA KECIL

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


-Contoh Usaha Kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja, pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya, pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, air , kayu dan rotan,  industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan, peternakan ayam,  itik dan perikanan serta koperasi berskala kecil.

-Berikut Ciri-Ciri Usaha Kecil:
1.      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak mudah berubah;
2.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
4.      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
5.      Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
6.      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha seperti business planning.

5.PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
a.Kewirausahaan :
 Pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. yang membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi. Wirausahawan pada dasarnya termotivasi untuk tumbuh berekspansi dan membangun yang artinya berani menanggung resiko.
b.Bisnis kecil :
 Tidak mempunyai rencana untuk pertumbuhan pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman
Contoh:
Dengan bidang sama, Iwan dan Jaja menjalankan bisnis mereka yaitu bisnis makanan cepat saji Ayam Goreng. Mereka berpenghasilan tidak jauh beda pada bulan-bulan awal, tetapi pada suatu hari Iwan mencoba memperluas usahanya yaitu dengan menyulap usahanya sebagai penyaji ayam goreng namun bisa menjadi Katering Ayam Goreng, sementara Jaja tidak berani mengambil resiko dan terus main aman saja menjadi penyaji ayam goreng seperti  biasa dan tidak berniat untuk memperluasnya menjadi Katering ataupun hal lain.
Dari sikap tersebut dapat disimpulkan bahwa Iwan adalah pengusaha hebat yang memiliki jiwa kewirausahaan, ia mampu berfikir ke depan dan punya semangat kompetisi yang kuat sedangkan Jaja adalah  seperti halnya pengusaha kecil biasa yang tidak berani mengambil resiko dan hanya melakukan bisnis kecil saja seperti sudah puas dengan keadaan yang ada.

Ref:
1.http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA38&lpg=PA38&dq=kewiraswastaan+wiraswasta+wiraswastawan&source=bl&ots=o9rq9svPja&sig=FpgKRzb8qj1VdTLD7R_mvl7N-gI&hl=en&sa=X&ei=r_SHUNynDI-HrAeimoBo&ved=0CGEQ6AEwBw#v=onepage&q=kewiraswastaan%20wiraswasta%20wiraswastawan&f=false
2. http://peluangusaha-oke.com/cara-mengembangkan-usaha-kecil/
3. http://bisnisukm.com/5-cara-mempertahankan-kepuasan-dan-loyalitas-pelanggan.html
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia
5. http://hendrausahakecil.blogspot.com/
6. http://matkul-bisnis.blogspot.com/2010/06/apa-perbedaan-antara-kewirausahaan.html

Selasa, 23 Oktober 2012

– Tugas Pengantar Bisnis Bab 3 - .Bentuk Bentuk Badan Usaha. -


Aditya Siswantara . 2021 2254
Akuntansi Gunadarma 1EB09


1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha  mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
                    
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

b. Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.

Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

F. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.

2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)

3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.


2.LEMBAGA KEUANGAN

Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:
o   Bank
o   Non Bank

A.Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

-Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut:
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.


- Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penataan usahannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Demikian yang bisa saya tulis mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan selanjutnya akan dijelaskan kembali.


B.Lembaga Keuangan Bukan Bank

    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

    Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain:

1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

    Peran – peran LKBB antara lain:

1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

    Jenis – Jenis LKBB:

-Perusahaan Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian

Polis Asuransi: surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak

Premi Asuransi: uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

Keuntungan Asuransi adalah sebagai berikut:

Bagi Pemilik Asuransi:      
v.keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
v. keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v.keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah:     
v.memberi rasa aman
v.merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v.terhindar dari resiko kerugian
v.memperoleh penghasilan di masa datang
v.memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

- Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

    Manfaat Perusahaan Dana Pensiun:

v  Bagi perekonomian nasional: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta: dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

    Manfaat bagi perusahaan:

v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja

    Manfaat bagi karyawan:

v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik

-Koperasi Simpan Pinjam:
Badan yang menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat

Modal Koperasi:      
1. Simpanan Pokok:
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib:
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela:
dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

 Landasan Koperasi:
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Struktural: UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional: UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental: kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan:           
1. Tidak memakai jaminan
2. Anggota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

-Bursa Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga

    Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
    Obligasi  : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan   
                    pemilik perusahaan

    Keuntungan pasar modal :

  -Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  -Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  -Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

    Kelemahan pasar modal:

    -Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan  
    terlibat  di dalamnya.
    -Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
    -Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor:

    v.Memperoleh deviden bagi pemegang saham
    v.Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
    v.Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
    v.Mempunyai hak suara dalam RUPS
    v. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten:

    v.Mendapatkan dana yang lebih besar
    v.Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
    v.Memperkecil ketergantungan terhadap bank
    v.Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
    v.Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah:

    Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
    Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
    Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang:
Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien:
    Peningkatan penjualan
    Kelancaran modal kerja
    Memudahkan penagihan hutang
    Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor:
v. Fee dari klien

Manfaat bagi customer:
 v.Kesempatan untuk membeli secara kredit
 v.Pelayanan penjualan yang lebh baik


-Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan

keunggulan Modal Ventura:
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura:
1.Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal  
     ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura:                                                                                                

    v.Keberhasilan Usaha Meningkat
    v.Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
    v.Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
    v.Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
    v.Likuiditas Meningkat

- Pegadaian:
suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak.

Tujuan Pegadaian:   
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi

-Perusahaan Sewa Guna:
 pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli

    Manfaat Leasing :

    v.Menghemat modal
    v.Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
    v.Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
    v.Biaya lebih murah

 3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
-Kerjasama
Kerjasama atau disebut juga joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
-Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti beberapa perusahaan telah marger menjadi PT B
-Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.

SUMBER : 
-Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
- Sumber: Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi