Senin, 08 April 2013

Tugas Perekonomian Indonesia Bab 1



-Sistem Perekonomian Indonesia-

Aditya Siswantara
2021 2254
1EB09

A. Sejarah perkembangan

• 1950-1959                : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi).
• 1959-1966                : Sistem ekonomi etatisme (masa demokrasi terpimpin).
• 1966-1998                : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi).
• 1998-Sekarang          : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam    
                                      prakteknya cenderung liberal.

Di indonesia, kita mengenal sebuah kata demokrasi, begitu juga dengan sistem ekonominya dimana sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi ekonomi mempunyai landasan ekonominya yaitu berlandaskan kepada UUD 1945 hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10 Agustus 2002, yaitu pasal 33 ayat 1,2,3,4. Berikut isi ayatnya:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Perkembangan sistem perekonomian pada umumnya tergantung dari pelakunya, itulah gambaran tentang sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Karakteristik tersebut membuat orang yang melakukan kegiatan ekonomi (dalam hal ini produksi) hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja. Jadi dengan kata lain, pada saat itu orang belum terlalu memikirkan tentang kegiatan ekonomi untuk pihak lain apalagi demi keuntungan.

Semakin berkembangnya jumlah manusia maupun kebutuhannya, maka semakin diperlukannya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter pada jaman dahulu tidak dapat lagi dipertahankan, kerena banyak hambatan yang dihadapi yakni :
• Terkadang kemauan kedua belah pihak yang akan melakukan barter tidak sama.
• Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
• Sangat sulit melakukan transaksi dengan jumlah yang besar.

Dengan adanya hambatan yang terjadi, maka para ahli ekonomi mulai memikirkan sistem perekonomian yang jauh lebih bermanfaat dan mudah sehingga dapat digunakan oleh manusia dengan efisien

PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A. Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru.

Sejak Negara Republik Indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.

Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuai dengan cita-cita tolong menolong. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika Serikat pada tahun 1949, ia menegaskan bahwa yang dicita-citakan negara Indonesia adalah sistem ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk sistem ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya terdapat unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
v Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
    banyak dikuasai oleh Negara.
v Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta
    mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
v Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
    kepentingan masyarakat.
v Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap Warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam
    batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
v Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :

Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah sehingga berakibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan daya kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja.

Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen selain mengikuti keinginan sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.

Meskipun awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.

Faktor-faktor penyebab sistem perekonomian Indonesia beragam adalah :

v Akibat selanjutnya dari kegagalan diatas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk   
    kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.

v Sistem tersebut dipilih oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh 
    politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik  
    bukan masalah ekonomi.

v Adanya kecenderungan untuk menggunakan sistem perekonomian yang berbeda dengan
    masa pemerintahan pemimpin lain tetapi hasilnya justru tidak sesuai dengan kondisi  
    masyarakat Indonesia.

Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :

1. semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya 
    nilai ekspor kita.

2. hutang luar negeri yang seharusnya dicicil atau dibayar, justru dipergunakan untuk proyek mercusuar.

B. Perkembangan sistem ekonomi Indonesia saat orde baru

            Saat masa orde baru, sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia mulai diwujudkan, setelah sebelumnya melalui masa penuh tantangan yang begitu sulit. Pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.

Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1. Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang
    lama

2. Mencairkan dana untuk mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.


Berdasarkan pada sumber data dibawah ini, tercatat bahwa:
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9 %

Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.

C.Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia saat reformasi sampai sekarang.

Menurut Sanusi (2000), sistem ekonomi Indonesia termasuk ke dalam kategori Sistem Ekonomi Campuran yang disesuaikan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen pada tahun 2000 yang mengubah sistem ekonomi Campuran menjadi Sistem Ekonomi Pancasila dengan menitikberatkan pada koperasi. 

 Sistem Ekonomi Pancasila adalah buah dari gabungan dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Setelah diteliti, ternyata sistem ekonomi kapitalis dan sosialis ada nilai positifnya. Mereka tidak mutlak buruk, oleh karena itu dari dua sistem ekonomi ini dipilih sisi baiknya dan digabungkan sehingga muncul sistem ekonomi pancasila dimana ini menjadi sistem perekonomian yang dianut Indonesia sampai saat ini dikarenakan memang sistem inilah yang paling sesuai dengan keadaan masyarakat, sumber daya dan keadaan bangsa. 

            Sistem perekonomian yang dianut Indonesia pada saat ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi pemilik modal untuk mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan  keuntungan sebesar-besarnya. Negara mengakui keberadaannya. Peran negara adalah mengatur stabilitas negara dengan mengendalikan perekonomian dan mengelola sumber daya penting di dalam negara itu. Negara juga melakukan kegiatan ekonomi yang sama dengan swasta yakni produksi, konsumsi dan juga distribusi. Pemerintah memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat seperti PLN, PT KAI, PT POS INDONESIA, dsb. Untuk kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah meliputi perbaikan gedung, perbaikan sarana-prasarana, dsb. Untuk kegiatan distribusi atau penyaluran, pemerintah menyalurkan barang dan jasa buatannya kepada masyarakat, seperti pelayanan sembako murah, Bulog, dsb.

            Sistem yang kini dipakai oleh Indonesia sangatlah tepat sasaran untuk mencapai jangkauan semua kalangan. Semua lapisan masyarakat boleh ikut serta dalam sistem ekonomi ini. Bagi yang memiliki modal, mereka akan mengembangkan usahanya dengan kesempatan yang sangat luas. Hal yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia adalah apabila anda  mempunyai modal yang cukup, anda dapat mengembangkan usaha anda melalui jalan koperasi. Koperasi dapat berjalan dengan modal dari pihak manapun untuk mewujudkan satu tujuan. Sistem perekonomian yang dianut oleh Negara ini melibatkan tiga pelaku ekonomi antara lain: pemerintah, swasta dan koperasi untuk bekerja sama.


PELAKU KEGIATAN  EKONOMI


            Secara garis besar, pelaku kegiatan ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha formal dan informal. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik Negara yaitu badan usaha yang dibuat, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Indonesia.

Kegiatan BUMN bertujuan:           

a.       Untuk menambah keuangan/kas Negara.
b.      Membuka lapangan kerja.
c.       Melayani dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:

a.      Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dapat lakukan oleh sektor swasta.
b.      Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

a.        Peranan BUMN

Peranan BUMN dalam perekonomian:

1.      Memastikan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2.      Membuka lapangan kerja.
3.      Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4.      Memberikan pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
5.      Menjadi sumber penghasilan dalam mengisi kas Negara.

b.       Kelebihan dan kekurangan BUMN

1.       Kelebihan BUMN adalah:

a.       Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah.
b.      Mengutamakan pelayanan umum.
c.       Organisasi BUMN disusun dengan struktur dan desain yang sangat baik.
d.      Memiliki kekuatan hukum yang kuat.

2.      Kekurangan BUMN yaitu:

a.       Pengambilan kebijakan sangat lambat karena dibawah komando atasan.
b.      BUMN banyak yang merugi.
c.       Organisasinya sangat kaku.


2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dengan modal dan dikelola oleh  beberapa orang swasta baik secara individu atau kelompok.

Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:

a.       Mengembangkan modal dan memperluas usaha
b.      Membuka kesempatan kerja.
c.       Mencari keuntungan maksimal.

Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian contohnya:

a.      Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan Negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
b.     Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumberdaya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
c.      Membuka kesempatan kerja.
d.     Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
e.      Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.

Kelebihan BUMS yakni:

1.      Secara ekonomis

a.       Menambah lapangan kerja.
b.      Mempermudah kegiatan ekspor impor.
c.       Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.

2.      Secara non ekonomis

a.       Merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja.
b.      Meningkatnya standar keahian dan ahli teknologi.

 Kekurangan BUMS adalah:

1.      Secara ekonomis

a.       Berkurangnya devisa Negara karena keringanan bea masuk.
b.      Mengalirnya devisa Negara keluar negeri.
c.       Berkurangnya pendapatan Negara karena keringanan pajak.

2.      Secara non ekonomis

a.       Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumberdaya dan wewenang.
b.      Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.

3.      Koperasi

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sinergi dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:

a.      Koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

b.     Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:

a.       Masih lemahnya modal koperasi.

b.      Tidak/kurangnya profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.

c.       Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.

d.     Kurangnya keseriusan penerapan prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.

Untuk menuntaskan kendala tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang bar, yaitu UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya dengan usaha penyerahan modal, baik dari anggota maupun non anggota, dengan modal yang kuat, maka koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.

Selain ketiga pelaku ekonomi formal diatas (BUMN, BUMS, dan Koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut.

1.     Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena tidak timbul melalui perencanaan yang matang.

2.      Pada umumnya tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah.

3.      Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat maupun waktu/jam kerja.

4.     Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil dibandingkan sektor usaha formal

Sektor usaha informal diantaranya adalah:

1.      PEDAGANG ASONGAN

Pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain merupakan pedagang asongan. Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas, dan di tempat-tempat strategis lainnya.

2.      PEDAGANG MUSIMAN

Pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman dinamakan pedagang musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal. Mereka tidak setiap saat menjual barang yang sama, sebab keterbatasan pemenuhan barang di beberapa musim atau karena antusiasme masyarakat untuk membeli barang sedikit di musim tertentu. Tempat pedagang musiman menjual dagangannya adalah di tempat-tempat ramai atau tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain.


3.      PEDAGANG KAKI LIMA

                  Pedagang yang mentransaksikan barang jualnya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lokasi-lokasi lainnya biasa disebut pedagang kaki lima. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, assesoris, CD atau DVD dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima biasanya tetap, yakni berupa kios-kios kecil, gerobak dorong atau yang lainnya.

Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:

a.       Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.

b.      Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.

c.       Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.

d.      Pada umumnya modal usahanya kecil, pendapatannya rendah, dan kurang mampu
      memupuk dan mengembangkan modal.

e.       Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.


Adapun peranan pedagang kaki lima di dalam perekonomian antara lain:

a.       Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.

b.      Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.

c.      Membantu masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah dalam hal pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.

d.      Mengurangi pengangguran.


Kelemahan pedagang kaki lima:

a.       Menimbulkan keruetan atau kesemrautan lalu lintas.

b.      Mengurangi keindahan tata kota dan kebersihan suatu wilayah.

c.       Mendorong peningkatan urbanisasi.

d.      Mengurangi tingkat penjualan pedagang toko.


4.      PEDAGANG KELILING

Pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar masuk kampong dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor dikenal sebagai pedagang keliling. Barang yang dijual kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti bahan masakan, minyak goreng, sabun, perabot rumah tangga, buku, alat tulis dan lain-lain.

Adapun peranan pedagang keliling antara lain:

a.       Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu.

b.      Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.

c.       Membuka lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.


Referensi:

·         http://aindua.wordpress.com/2011/02/16/sistem-perekonomian-indonesia/
·         http://www.scribd.com/doc/11487650/Bab-17-Sistem-Perekonomian-Indonesia
·         http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
·         http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia-19/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar