-Para Pelaku Ekonomi-
PELAKU KEGIATAN EKONOMI
Secara garis besar, pelaku kegiatan ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha formal dan informal. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara yaitu badan usaha yang dibuat, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Indonesia.
Kegiatan BUMN bertujuan:
a. Untuk menambah keuangan/kas Negara.
b. Membuka lapangan kerja.
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dapat lakukan oleh sektor swasta.
b. Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
a. Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1. Memastikan
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka lapangan kerja.
3. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Memberikan pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Menjadi sumber penghasilan dalam mengisi kas Negara.
b. Kelebihan dan kekurangan BUMN
1. Kelebihan BUMN adalah:
a. Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah.
b. Mengutamakan pelayanan umum.
c. Organisasi BUMN disusun dengan struktur dan desain yang sangat baik.
d. Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2. Kekurangan BUMN yaitu:
a. Pengambilan kebijakan sangat lambat karena dibawah komando atasan.
b. BUMN banyak yang merugi.
c. Organisasinya sangat kaku.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dengan modal dan dikelola oleh beberapa orang swasta baik secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a. Mengembangkan modal dan memperluas usaha
b. Membuka kesempatan kerja.
c. Mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian contohnya:
a. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan Negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
b. Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumberdaya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
c. Membuka kesempatan kerja.
d. Membantu
pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,
distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
e. Membantu
pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas melalui kegiatan
pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
Kelebihan BUMS yakni:
1. Secara ekonomis
a. Menambah lapangan kerja.
b. Mempermudah kegiatan ekspor impor.
c. Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
2. Secara non ekonomis
a. Merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja.
b. Meningkatnya standar keahian dan ahli teknologi.
Kekurangan BUMS adalah:
1. Secara ekonomis
a. Berkurangnya devisa Negara karena keringanan bea masuk.
b. Mengalirnya devisa Negara keluar negeri.
c. Berkurangnya pendapatan Negara karena keringanan pajak.
2. Secara non ekonomis
a. Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumberdaya dan wewenang.
b. Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.
3. Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sinergi dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
a. Koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun
demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara
maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan
karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a. Masih lemahnya modal koperasi.
b. Tidak/kurangnya profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
c. Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
d. Kurangnya keseriusan penerapan prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menuntaskan kendala
tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya
dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang bar, yaitu UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha
dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus
kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya dengan usaha penyerahan modal, baik dari anggota maupun non anggota, dengan modal yang kuat, maka koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.
Selain ketiga pelaku ekonomi formal diatas (BUMN, BUMS, dan Koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut.
1. Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena tidak timbul melalui perencanaan yang matang.
2. Pada umumnya tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah.
3. Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat maupun waktu/jam kerja.
4. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil dibandingkan sektor usaha formal
Sektor usaha informal diantaranya adalah:
1. PEDAGANG ASONGAN
Pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain merupakan pedagang asongan.
Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus,
kereta api, di lampu lalu lintas, dan di tempat-tempat strategis
lainnya.
2. PEDAGANG MUSIMAN
Pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman dinamakan pedagang musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal. Mereka
tidak setiap saat menjual barang yang sama, sebab keterbatasan
pemenuhan barang di beberapa musim atau karena antusiasme masyarakat
untuk membeli barang sedikit di musim tertentu. Tempat pedagang musiman menjual dagangannya adalah di tempat-tempat ramai atau tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain.
3. PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang yang mentransaksikan barang jualnya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lokasi-lokasi lainnya biasa disebut pedagang kaki lima. Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, assesoris, CD atau DVD dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima biasanya tetap, yakni berupa kios-kios kecil, gerobak dorong atau yang lainnya.
Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
a. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
b. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.
c. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.
d. Pada umumnya modal usahanya kecil, pendapatannya rendah, dan kurang mampu
memupuk dan mengembangkan modal.
e. Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang kaki lima di dalam perekonomian antara lain:
a. Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
b. Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c. Membantu masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah dalam hal pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
d. Mengurangi pengangguran.
Kelemahan pedagang kaki lima:
a. Menimbulkan keruetan atau kesemrautan lalu lintas.
b. Mengurangi keindahan tata kota dan kebersihan suatu wilayah.
c. Mendorong peningkatan urbanisasi.
d. Mengurangi tingkat penjualan pedagang toko.
4. PEDAGANG KELILING
Pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar masuk kampong dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor dikenal sebagai pedagang keliling. Barang yang dijual kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti bahan masakan, minyak goreng, sabun, perabot rumah tangga, buku, alat tulis dan lain-lain.
Adapun peranan pedagang keliling antara lain:
a. Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu.
b. Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
· http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV
· http://perekonomianindon.blogspot.com/2013/02/sistem-perekonomian-
yang-dianut.html#.UWMQ32eP7eg
· http://candygloria.wordpress.com/2011/02/18/sejarah-sistem-perekonomian-indonesia/
· http://ilmupengetahuansosialsmp.blogspot.com/2012/05/pelaku-ekonomi-dalam-system.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar