Minggu, 17 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi ke-4. Tata Cara Mendirikan Koperasi

Nama: Aditya Siswantara
Kelas: 2EB01
NPM: 2021 2254


Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:

-Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

-Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

-Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Berikut ini saya sampaikan tata cara mendirikan koperasi:

1. Calon-Calon Pendiri Harus Berkepentingan  Ekonomi Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).


Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat   pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan    berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.


Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :

- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

 Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan

        simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.


4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :

- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),

- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).


Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:

Apabila permohonan diterima maka >pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
        bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

Jika permohonan ditolak >maka Keputusan penolakan dan alasannya
        disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
        (Pasal 12 Ayat 1).  Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
        akta pendirian koperasi dalam  jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
        permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI

A. Umum

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
        mempermudah pada saat verifikasi).

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.

6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
        simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.

7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
        Pendapatan Koperasi.

8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.

9. Daftar Sarana Kerja Koperasi

10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

11. Struktur Organisasi Koperasi.

12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah  
        atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;

2.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari
        pembukuan koperasinya;

4.     Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas

5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi

6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

        d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

8. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  USP  koperasinya oleh pejabat
        yang berwenang

9.     Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)



C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) 

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan  
        UKM cq. Ketua Koperasi

2.     Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan

4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga
        keuangan syariah

5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas

6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
        Nasional MUI.

7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi

9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)


Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
     verifikasi);

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah
    atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
    koperasi;

7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana
    kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8.  Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9.  Daftar susunan pengurus dan pengawas;

10.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b. Surat keterangan berkelakuan baik

c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
        pengawas

d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

12. Daftar sarana kerja

13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

14. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  koperasinya  oleh
        pejabat yang berwenang

15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

16. Struktur Organisasi KSP


Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
        verifikasi);

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah
        atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;

7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
        rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga
        keuangan syariah;

10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;

11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
        Nasional MUI.

12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :

        a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

        b. Surat keterangan berkelakuan baik

        c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan              
                pengawas

13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

14. Daftar sarana kerja

15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
        berwenang

16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

17. Struktur Organisasi KJKS




Referensi:
http://www.depkop.go.id
http://ryzkamelia.blogspot.com/2012/11/apa-itu-koperasi.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar